BAB VI JENIS-JENIS PERKAWINAN
Nikah mut'ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap wanita dengan memakai lafaz "tamattu, istimta" atau sejenisnya. Seluruh imam mazhab menetapkan bahwa nikah mut'ah adalah haram.Nikah Muhallil disebut dengan istilah kawin cinta buta, yaitu seorang laki-laki mengawini wanita yang telah ditalak 3 kali sehabis masa iddahnya. Setelah itu, ia menalaknya agar mantan suaminya yang pertama dapat menikah kembali dengan wanita tersebut. Nikah jenis ini hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar dan mungkar. Nikah siri adalah jenis pernikahan di mana laki-laki dan wanita menikah tanpa memberi tahu orang tua yang berhak menjadi wali. Di Indonesia, jenis pernikahan ini dikenal sebagai nikah yang dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat agama tetapi tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedua mempelai tidak akan menerima akta nikah agama. Walaupun nikah siri ini sah secara agama, tetapi secara administratif pernikahan tersebut tetap tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Nikah kontrak perbedaan nikah mut'ah terletak pada alasan di balik penggunaan lafaz yang sama saat menikah, seperti "aku menikahimu untuk satu bulan". Nikah mut'ah dilakukan untuk alasan darurat, seperti perjalanan jauh atau perang, tetapi nikah kontrak tidak memiliki alasan keterpaksaan atau darurat. Hukuman nikah kontrak ini adalah haram, dan perjanjian batal. Poliandri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada lebih dari seorang laki-laki. Hukum dari pernikahan jenis ini yaitu haram. Poligami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada lebih dari satu orang wanita. Islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah lebih dari sekali, tetapi dengan syarat laki-laki tersebut dapat berlaku adil bagi semua istri-istrinya. Isogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bertempat tinggal di wilayah yang sama, serta etnis dan kesukuannya sama. Isogami melarang bagi laki-laki atau wanita menikah dengan orang yang berbeda suku atau etnis. Eksogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang memiliki perbedaan suku, etnis, dan tempat tingal. Monogami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan wanita. Kawin paksa diartikan sebagai menikahkan seorang wanita atau lakilaki dengan cara dipaksa oleh orangtua atau walinya dengan pasangan pilihan walinya.
BAB VII PERJANJIAN DALAM PERKAWINAN
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan bersama yang dilakukan ketika calon suami dan calon istri menikah. Jika salah satu dari mereka gagal atau melanggarnya, keduanya dapat menuntut pembatalan pernikahan sebagai sanksi karena gagal melakukan kontrak pernikahan. Peraturan Hukum Perjanjian Perkawinan didalam Pasal 139 KUH Perdata dijelaskan bahwa dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami istri tersebut berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan. Asalkan perjanjian tersebut tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum, macam-macam bentuk perjanjian perkawinan yang menyangkut mengenai harta yaitu sebagai berikut.Perjanjian perkawinan pemisahan harta kekayaan, Perjanjian perkawinan persatuan untung rugi.
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Secara umum, ada dua jenis hak yang diperoleh istri dari suaminya, yaitu materi dan nonmateri.
- Mahar, merupakan pemberian dari pengantin laki-laki kepada pengantin wanita dan diwajibkan oleh hukum. Bentuk dan jenis mahar tidak diatur dalam hukum perkawinan Islam.
- Seorang istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, bahkan nafkah istri lebih didahulukan sebelum anak-anak. Kebutuhan wanita yang dimaksud seperti makanan dan minuman, perumahan dan peralatan, obat-obatan, serta pelayan atau pembantu.
Kewajiban Istri
- Menggauli suaminya secara layak sesuai dengan kodratnya.
- Memberikan rasa tenang serta cinta dan kasih sayang dalam rumah tangga kepada suaminya.
- Taat dan patuh kepada suaminya selama suaminya tidak menyuruh berbuat maksiat.
Â
Hak Suami
Seorang suami memiliki hak yang merupakan kewajiban terhadap istrinya. Yang dimaksud dalam konteks ini adalah kewajiban istri untuk menaati suaminya. Pelestarian istri kepada suaminya adalah pelaksanaa hak suami terhadap istrinya. Ketika seorang wanita dan seorang laki-laki menikah, wanita itu memiliki hak dari laki-laki tersebut. Surga seorang istri ada di tangan seorang suami. Dari hak suami tersebut mengalir hak dan kewajiban lain. Misalnya, kewajiban istri untuk menghormati suaminya, menaati suaminya, dan menyerahkan dirinya sebagai kepala keluarga.
Kewajiban Suami