Konsep Wasiat
Pengertian Wasiat Istilah wasiat adalah hikmah, kesaktian magis, atau pesan terakhir orang yang meninggal dunia. wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat
Hukum Wasiat
Hukum tersebut antara lain sebagai berikut.
- Wasiat hukumnya wajib, jika seseorang menanggung kewajiban syar'i yang ia khawatirkan akan tersia-siakan apabila tidak diwasiatkan
- Wasiat hukumnya sunah, jika dilakukan dalam ibadah-ibadah atau diberikan kepada karib kerabat yang miskin dan orang-orang miskin Hukum Perkawinan dan Keluarga yang saleh.
- Wasiat hukumnya haram, jika menimbulkan kerugian bagi ahli waris.
- Wasiat hukumnya makruh, jika harta orang yang berwasiat sedikit, sedangkan ia memiliki seorang ahli waris atau beberapa orang ahli waris yang membutuhkannya.
- Wasiat hukumnya mubah, jika wasiat ditujukan kepada kerabat kerabat atau tetangga-tetangga yang penghidupan mereka sudah tidak kekurangan.
Rukun WasiatÂ
Adapun rukun wasiat yaitu sebagai berikut.
- Orang yang berwasiat (mushi), dengan syarat sebagai berikut.
            a. Berakal sehat.
            b. Balig.
            c. Atas kehendak sendiri.
            d. Harta yang sah atau miliknya sendiri.
- Orang yang menerima wasiat (musha lahu), dengan syarat sebagai berikut.
            a. Jelas identitasnya.