Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan dan Keluarga

14 Maret 2024   20:16 Diperbarui: 14 Maret 2024   20:17 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yurisprudensi dijadikan sebagai pedoman untuk hakim memutus suatu perkara. Berikut beberapa Putusan Mahkamah Agung.

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368.K/AG/1995.

2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999 tanggal 29 September 1999.

3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 16.K/AG/2010.

4. Putusan Kasasi Nomor 721 K/AG/2015

Kesimpulan

Perkawinan adalah perjanjian suci yang membentuk keluarga anatar seorang laki-laki dan seorang Perempuan. Perkawinan terlaksana karena adanya religious, artinya aspek keagamaan menjadi dasar pokok dalamkehidupan rumah tangga. Dasar perkawinan terdapat 3 keutuhan yang perlu dimiliki setiap orang yang akan melakukan pernikahan, yakni iman, islam, dan Ikhlas. Dan juga pernikahan ini bisa menyatukan dua keluarga dari latar belakang yang berbeda 

Oleh karena itu, untuk menghindari perceraian dan untuk membangun keluarga yang sakinah serta ada undang-undang yang mengatur perkawinan karna itu kita harus mempertimbangkan dengan cermat dalam memilih pasangan dan dalam memutuskan untuk menikah agar tidak ada perceraian dikemudian hari.

Inspirasi 

Mampu memahami konsep-konsep hukum keluarga islam dengan mengimplementasikan setiap askpek dan hikmah yang dapat dipelajari dan menerapkan dikehidupan sehari-hari. Dan menjadikan hukum keluarga

Bibliography

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun