Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KLAUSULA BAKU DALAM JASA PARKIR TRADISIONAL  : MENCARI KESEIMBANGAN ANTARA HUKUM DAN NORMA SOSIAL

Oleh

Maman Abdurohman /

Abdurohman As Sani

Edisi

Bilba

Dalam konteks hukum, pemahaman tentang klausula baku, baik yang tertulis maupun tersirat, sangat penting untuk mengelola praktek hukum yang adil dan efektif. Tulisan ini akan menjelaskan pengertian klausula baku serta klausula baku tersirat dalam konteks jasa parkir tradisional di Indonesia, disertai dengan kasus-kasus kompleks yang relevan dan perkembangan hukum terbaru.

Pengertian Klausula Baku

Klausula baku adalah syarat atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh salah satu pihak dalam kontrak, yang biasanya ditulis dan mengikat pihak lain tanpa negosiasi langsung. Klausula ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti ketentuan pembayaran, tanggung jawab atas sesuatu, atau penyelesaian perselisihan.

Pengertian Klausula Baku Tersirat (Implied Clause)

Klausula baku tersirat, atau implied clause, merujuk pada syarat atau ketentuan yang dianggap dimengerti atau disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau praktek, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kontrak atau perjanjian tertulis. Dalam konteks parkir, ini dapat mencakup tanggung jawab pengelola terhadap keamanan kendaraan atau biaya parkir yang berlaku di suatu area, berdasarkan praktik umum atau norma sosial yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun