Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Pembuatan Faktur Pajak

Pada saat penyerahan JKP, penyedia jasa biasanya membuat faktur pajak untuk merekam transaksi tersebut. Faktur pajak ini akan mencatat detail transaksi, termasuk deskripsi jasa yang diberikan, jumlah, harga, dan pajak yang terutang.

4.Penerimaan Jasa

Penerima jasa menerima atau menggunakan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Ini bisa berarti menerima layanan secara langsung atau melalui media atau platform yang relevan, tergantung pada jenis jasa yang diberikan.

5.Pembayaran Pajak

Setelah transaksi selesai dan faktur pajak diterbitkan, penerima jasa memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang kepada otoritas pajak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Saat penyerahan JKP, baik penyedia jasa maupun penerima jasa harus memastikan bahwa semua prosedur administratif dan perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerbitan faktur pajak yang akurat, perhitungan pajak yang benar, dan pelaporan pajak yang tepat waktu kepada otoritas pajak yang berwenang.

Pedagang Eceran

Pedagang eceran adalah individu atau entitas yang melakukan kegiatan menjual barang secara eceran kepada konsumen akhir. Penjualan barang secara eceran umumnya melibatkan penyerahan barang secara langsung kepada konsumen di lokasi penjualan seperti toko atau outlet ritel.

Cara penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pedagang eceran kepada konsumen biasanya dilakukan melalui beberapa cara, termasuk:

1.Penjualan Langsung di Tempat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun