Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi faktur pajak biasanya merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi atau kegiatan bisnis tertentu dalam sistem perpajakan suatu negara. Kode ini sering kali digunakan dalam proses pembuatan dan pengisian faktur pajak untuk menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan. Setiap negara mungkin memiliki sistem atau format yang berbeda untuk kode transaksi faktur pajak.

Sebagai contoh, di Indonesia, kode transaksi faktur pajak digunakan untuk mengklasifikasikan jenis transaksi yang dilakukan, seperti penjualan barang, jasa, pembelian barang modal, dan sebagainya. Beberapa contoh kode transaksi faktur pajak di Indonesia adalah:

- 01: Penjualan barang kena pajak

- 02: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 0% (bebas pajak)

- 03: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 0% yang diberikan fasilitas

- 04: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 1%

- 05: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 1% yang diberikan fasilitas

- 06: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 2%

- 07: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 2% yang diberikan fasilitas

Setiap kode transaksi biasanya memiliki arti dan klasifikasi tertentu yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Penting untuk menggunakan kode transaksi yang tepat sesuai dengan jenis transaksi Anda agar memudahkan proses pelaporan dan administrasi pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun