Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah proses pendaftaran diri sebagai pengusaha yang harus dilakukan oleh individu atau entitas yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak di suatu negara. Proses ini umumnya dilakukan di kantor pajak setempat dan memiliki beberapa tujuan, termasuk memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas bisnis yang dilakukan oleh wajib pajak serta untuk memastikan bahwa pajak yang terutang dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengusaha yang kena pajak biasanya harus mengisi formulir dan melaporkan pendapatan serta kegiatan bisnis mereka secara teratur kepada otoritas pajak. Melalui proses ini, pemerintah dapat mengumpulkan pajak yang diperlukan untuk membiayai layanan dan proyek publik.

Pengusaha yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak juga biasanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada otoritas pajak, yang meliputi informasi seperti pendapatan, pengeluaran, dan laba yang diperoleh. Ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan menghindari potensi sanksi atau denda pajak.

Jika badan usaha Anda telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Mei 2016, maka Anda atau badan usaha Anda telah secara resmi diakui sebagai entitas yang wajib membayar pajak di negara tersebut. Sebagai PKP, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan dan aktivitas bisnis Anda secara teratur kepada otoritas pajak setempat dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan status PKP, Anda kemungkinan telah diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mungkin juga telah mendaftarkan diri sebagai subjek pajak dalam sistem perpajakan negara tersebut. Kewajiban Anda sebagai PKP mungkin termasuk penyampaian laporan pajak secara berkala, pembayaran pajak yang terutang, serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya yang diperlukan oleh otoritas pajak.

Penting untuk terus memantau peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan bahwa Anda mematuhi kewajiban Anda sebagai PKP agar menghindari potensi sanksi atau denda pajak. Jika ada perubahan dalam struktur bisnis atau aktivitas Anda, penting untuk memberitahukan otoritas pajak untuk memastikan bahwa informasi yang mereka miliki tetap mutakhir.

Kriteria dan Rincian Non BKP dan Non JKP

Dalam konteks pajak di beberapa negara, istilah "BKP" (Barang Kena Pajak) dan "JKP" (Jasa Kena Pajak) umumnya merujuk kepada barang atau jasa yang dikenakan pajak konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, "Non BKP" dan "Non JKP" mengacu pada barang atau jasa yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dan oleh karena itu tidak dikenakan PPN.

Berikut adalah beberapa kriteria dan rincian tentang Non BKP dan Non JKP:

1. Non BKP (Barang Kena Pajak)

   - Barang yang tidak dikenakan PPN atau bebas pajak.

   - Biasanya termasuk barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan makanan, buku, dan barang-barang kesehatan.

   - Barang-barang impor tertentu yang mendapatkan keringanan pajak atau pembebasan pajak tertentu juga dapat termasuk dalam kategori Non BKP.

   - Barang-barang yang tidak dianggap sebagai barang konsumsi dan oleh karena itu tidak dikenakan PPN.

2. Non JKP (Jasa Kena Pajak)

   - Jasa yang tidak dikenakan PPN atau bebas pajak.

   - Biasanya termasuk jasa-jasa esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan.

   - Jasa-jasa sosial, budaya, dan non-profit sering kali juga termasuk dalam kategori Non JKP.

   - Beberapa negara mungkin memiliki pengecualian khusus untuk jenis-jenis jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria dan rincian Non BKP dan Non JKP dapat bervariasi antara berbagai yurisdiksi, tergantung pada regulasi perpajakan setempat. Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih akurat dan spesifik, penting untuk merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Saat Penyerahan

Saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak disinkronisasikan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh PKP"

"Penyerahan dianggap telah terjadi, apabila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal"

"Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang"

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Saat pembuatan faktur pajak, ada beberapa langkah yang biasanya harus diikuti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Berikut adalah langkah-langkah umum yang terlibat dalam pembuatan faktur pajak:

1.Persiapan Informasi

Pastikan Anda memiliki semua informasi yang diperlukan untuk pembuatan faktur pajak, termasuk data pelanggan, detail barang atau jasa yang diberikan, jumlah, harga, dan informasi pajak lainnya yang mungkin diperlukan.

2.Pilih Jenis Faktur

 Tentukan jenis faktur pajak yang sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Ini bisa menjadi faktur pajak biasa, faktur pajak khusus untuk transaksi tertentu, atau jenis faktur lainnya yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

3.Isi Detail Transaksi

Isilah detail transaksi dengan lengkap dan akurat di dalam faktur pajak. Ini termasuk nama dan alamat pelanggan, nomor identifikasi pajak (NPWP) jika diperlukan, deskripsi barang atau jasa, jumlah, harga, dan informasi lain yang relevan.

4.Hitung Pajak

 Hitung jumlah pajak yang harus ditambahkan ke dalam total transaksi sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Pastikan untuk memperhitungkan tarif pajak yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diberikan.

5.Cetak atau Buat Faktur

 Cetak atau buat faktur pajak sesuai dengan format yang ditentukan oleh otoritas perpajakan. Pastikan faktur tersebut mencakup semua informasi yang diperlukan dan mematuhi persyaratan peraturan perpajakan yang berlaku.

6.Nomor Faktur

Berikan nomor faktur yang unik untuk setiap transaksi. Nomor ini harus berurutan dan tidak boleh diulang untuk menghindari kebingungan dan masalah audit di kemudian hari.

7.Simpan Salinan

Simpan salinan faktur pajak yang sudah dibuat untuk keperluan rekam pajak dan audit di masa mendatang. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki persyaratan khusus terkait penyimpanan dan pengarsipan faktur pajak.

8.Penyerahan Faktur

 Serahkan faktur pajak kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan khusus terkait penyerahan faktur pajak kepada pelanggan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa faktur pajak yang Anda buat memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak dengan baik.

Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi faktur pajak biasanya merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi atau kegiatan bisnis tertentu dalam sistem perpajakan suatu negara. Kode ini sering kali digunakan dalam proses pembuatan dan pengisian faktur pajak untuk menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan. Setiap negara mungkin memiliki sistem atau format yang berbeda untuk kode transaksi faktur pajak.

Sebagai contoh, di Indonesia, kode transaksi faktur pajak digunakan untuk mengklasifikasikan jenis transaksi yang dilakukan, seperti penjualan barang, jasa, pembelian barang modal, dan sebagainya. Beberapa contoh kode transaksi faktur pajak di Indonesia adalah:

- 01: Penjualan barang kena pajak

- 02: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 0% (bebas pajak)

- 03: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 0% yang diberikan fasilitas

- 04: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 1%

- 05: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 1% yang diberikan fasilitas

- 06: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 2%

- 07: Penjualan barang kena pajak dengan tarif 2% yang diberikan fasilitas

Setiap kode transaksi biasanya memiliki arti dan klasifikasi tertentu yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Penting untuk menggunakan kode transaksi yang tepat sesuai dengan jenis transaksi Anda agar memudahkan proses pelaporan dan administrasi pajak.

Namun, kode transaksi faktur pajak dapat bervariasi antara negara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, jika Anda berada di negara lain, disarankan untuk merujuk pada panduan atau aturan perpajakan setempat untuk mengetahui kode transaksi yang berlaku dalam konteks negara tersebut.

Saat Penyerahan BKP Bergerak

Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Bergerak" merujuk pada momen ketika barang yang dikenai pajak berpindah dari penjual kepada pembeli. Ini adalah momen di mana transaksi penjualan barang terjadi, dan biasanya merupakan saat yang penting dalam proses perpajakan.

Selama saat penyerahan BKP bergerak, beberapa hal yang biasanya terjadi meliputi:

1.Transfer kepemilikan

 Barang yang dikenai pajak secara fisik berpindah dari penjual kepada pembeli. Ini menandai akhir dari proses penjualan dan dimulainya kewajiban pajak untuk pembeli.

2.Penghitungan Pajak

 Pajak yang terutang biasanya dihitung berdasarkan nilai barang yang dikenai pajak dan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak ini dapat bervariasi tergantung pada jenis barang dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

3.Pembuatan Faktur Pajak

Pada saat penyerahan BKP bergerak, faktur pajak biasanya dibuat oleh penjual untuk merekam transaksi tersebut. Faktur pajak ini akan mencatat detail transaksi termasuk jumlah barang, harga, dan pajak yang terutang.

4.Pengiriman Barang

 Barang yang dikenai pajak biasanya dikirim atau diserahkan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ini dapat melibatkan proses pengiriman fisik barang atau penyediaan akses digital terhadap barang atau layanan, tergantung pada jenis bisnis yang dilakukan.

5.Pembayaran Pajak

 Setelah transaksi selesai dan faktur pajak diterbitkan, pembeli biasanya memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang kepada otoritas pajak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Saat penyerahan BKP bergerak, penting bagi penjual dan pembeli untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif dan perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerbitan faktur pajak yang akurat, perhitungan pajak yang benar, dan pelaporan pajak yang tepat waktu kepada otoritas pajak yang berwenang.

Saat Penyerahan JKP

"Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)" merujuk pada momen ketika jasa yang dikenai pajak disediakan oleh penyedia jasa kepada penerima jasa. Ini adalah momen di mana transaksi jasa terjadi, dan seperti halnya penyerahan barang kena pajak, saat penyerahan JKP juga merupakan momen yang penting dalam proses perpajakan.

Selama saat penyerahan JKP, beberapa hal yang biasanya terjadi meliputi:

1.Prestasi Jasa

Penyedia jasa menyediakan atau memberikan jasa kepada penerima jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Ini bisa berupa layanan profesional, layanan konsultasi, layanan teknis, atau jenis layanan lainnya yang dikenai pajak.

2.Penghitungan Pajak

Pajak yang terutang atas jasa yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan nilai jasa tersebut dan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak untuk jasa bisa bervariasi tergantung pada jenis jasa yang diberikan dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

3.Pembuatan Faktur Pajak

Pada saat penyerahan JKP, penyedia jasa biasanya membuat faktur pajak untuk merekam transaksi tersebut. Faktur pajak ini akan mencatat detail transaksi, termasuk deskripsi jasa yang diberikan, jumlah, harga, dan pajak yang terutang.

4.Penerimaan Jasa

Penerima jasa menerima atau menggunakan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Ini bisa berarti menerima layanan secara langsung atau melalui media atau platform yang relevan, tergantung pada jenis jasa yang diberikan.

5.Pembayaran Pajak

Setelah transaksi selesai dan faktur pajak diterbitkan, penerima jasa memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang kepada otoritas pajak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Saat penyerahan JKP, baik penyedia jasa maupun penerima jasa harus memastikan bahwa semua prosedur administratif dan perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerbitan faktur pajak yang akurat, perhitungan pajak yang benar, dan pelaporan pajak yang tepat waktu kepada otoritas pajak yang berwenang.

Pedagang Eceran

Pedagang eceran adalah individu atau entitas yang melakukan kegiatan menjual barang secara eceran kepada konsumen akhir. Penjualan barang secara eceran umumnya melibatkan penyerahan barang secara langsung kepada konsumen di lokasi penjualan seperti toko atau outlet ritel.

Cara penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pedagang eceran kepada konsumen biasanya dilakukan melalui beberapa cara, termasuk:

1.Penjualan Langsung di Tempat

 Ini adalah cara penyerahan barang yang paling umum dilakukan oleh pedagang eceran. Konsumen datang ke toko atau tempat penjualan dan memilih barang yang ingin dibeli. Setelah itu, barang tersebut diserahkan langsung kepada konsumen.

2.Penjualan Melalui Online

Banyak pedagang eceran saat ini juga menjual barang melalui platform online. Penyerahan barang dalam hal ini bisa dilakukan dengan mengirimkan barang secara langsung ke alamat konsumen setelah transaksi online diselesaikan.

3.Pengiriman atau Pengantaran

Beberapa pedagang eceran mungkin juga menyediakan layanan pengiriman atau pengantaran barang kepada konsumen. Dalam hal ini, barang yang dipesan oleh konsumen akan diserahkan kepada mereka oleh kurir atau pengantar yang ditunjuk.

4.Pembelian di Tempat dan Pengiriman

 Ada juga pedagang eceran yang mengizinkan konsumen untuk membeli barang di tempat penjualan dan kemudian mengatur pengiriman barang ke alamat konsumen yang ditentukan.

Selama proses penyerahan barang kena pajak, pedagang eceran harus memastikan bahwa semua prosedur administratif dan perpajakan yang berlaku dipenuhi. Ini termasuk penerbitan faktur pajak yang akurat, perhitungan pajak yang benar, dan pelaporan pajak yang tepat waktu kepada otoritas pajak yang berwenang.

Pedagang eceran juga bisa melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam beberapa cara, tergantung pada jenis jasa yang mereka tawarkan dan cara kerja bisnis mereka. Berikut adalah beberapa cara umum di mana pedagang eceran dapat melakukan penyerahan JKP:

1.Penjualan Layanan di Toko

Pedagang eceran dapat menawarkan layanan tambahan kepada pelanggan di toko fisik mereka. Ini bisa berupa layanan instalasi, layanan pembersihan, atau layanan lainnya yang terkait dengan barang yang dijual.

2.Layanan Pemasangan atau Perakitan

Jika barang yang dijual memerlukan pemasangan atau perakitan, pedagang eceran bisa menawarkan layanan ini kepada pelanggan sebagai bagian dari pembelian. Mereka dapat menyediakan teknisi untuk melakukan pemasangan atau memberikan instruksi kepada pelanggan tentang cara memasang barang tersebut.

3.Layanan Pengiriman atau Pengantaran

Pedagang eceran dapat menyediakan layanan pengiriman atau pengantaran barang kepada pelanggan. Ini bisa termasuk pengiriman langsung ke rumah pelanggan setelah pembelian atau pengantaran barang yang dipesan secara online.

4.Pelayanan Purna Jual

 Pedagang eceran dapat menawarkan layanan purna jual kepada pelanggan, seperti layanan perbaikan atau garansi barang. Mereka bisa menyediakan layanan perbaikan di tempat atau bekerja sama dengan penyedia layanan perbaikan untuk memperbaiki barang yang rusak.

5.Layanan Konsultasi atau Bimbingan

Beberapa pedagang eceran mungkin juga menawarkan layanan konsultasi atau bimbingan kepada pelanggan terkait dengan produk atau barang yang dijual. Ini bisa berupa memberikan saran atau panduan kepada pelanggan tentang cara menggunakan atau merawat barang yang mereka beli.

Selama proses penyerahan JKP, pedagang eceran harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua persyaratan perpajakan yang berlaku untuk jasa yang mereka tawarkan. Ini termasuk penerbitan faktur pajak yang akurat (jika diperlukan), perhitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak yang sesuai kepada otoritas pajak yang berwenang.

Kode Mata Anggaran Penerimaan

Kode Mata Anggaran Penerimaan adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan sumber penerimaan dalam suatu anggaran atau rencana keuangan. Kode ini membantu dalam pelacakan dan pelaporan penerimaan keuangan secara sistematis dan terstruktur. Setiap negara atau entitas pengelola anggaran dapat memiliki sistem pengkodean yang berbeda untuk klasifikasi penerimaan.

1.411121Untuk penyetoran jenis pajak PPh 21

2.411122Untuk penyetoran jenis pajak PPh 22

3.411123Untuk penyetoran jenis pajak PPh 22 Impor

4.411124Untuk penyetoran jenis pajak PPh 23

5.411125Untuk penyetoran jenis pajak PPh 25/29 Orang Pribadi

6.411126Untuk penyetoran jenis pajak PPh 25/29 Badan

7.411127Untuk penyetoran jenis pajak PPh 26

8.411128Untuk penyetoran jenis pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri

9.411129Untuk penyetoran jenis pajak PPh Non-Migas Lainnya

10.411111Untuk penyetoran jenis pajak PPh Minyak Bumi

11.411112Untuk penyetoran jenis pajak PPh Gas Alam

12.411113Untuk penyetoran jenis pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi

13.411119Untuk penyetoran jenis pajak PPh Migas Lainnya

14.411211Untuk penyetoran jenis pajak PPh Dalam Negeri

15.411212Untuk penyetoran jenis pajak PPN Impor

16.411221Untuk penyetoran jenis pajak PPnBM Dalam Negeri

17.411222Untuk penyetoran jenis pajak PPnBM Impor

18.411219Untuk penyetoran jenis pajak PPN Lainnya

19.411229Untuk penyetoran jenis pajak PPnBM Lainnya

20.411611Untuk penyetoran jenis Bea Materai

21.411612Untuk penyetoran jenis Penjualan Benda Materai

22.411619Untuk penyetoran jenis Pajak Tidak Langsung Lainny

23.411621Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PPh

24.411622Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PPN

25.411623Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PPnBM

26.411624Untuk penyetoran jenis Bunga Penagihan PTLL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun