3.Pembuatan Faktur Pajak
Pada saat penyerahan JKP, penyedia jasa biasanya membuat faktur pajak untuk merekam transaksi tersebut. Faktur pajak ini akan mencatat detail transaksi, termasuk deskripsi jasa yang diberikan, jumlah, harga, dan pajak yang terutang.
4.Penerimaan Jasa
Penerima jasa menerima atau menggunakan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Ini bisa berarti menerima layanan secara langsung atau melalui media atau platform yang relevan, tergantung pada jenis jasa yang diberikan.
5.Pembayaran Pajak
Setelah transaksi selesai dan faktur pajak diterbitkan, penerima jasa memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang kepada otoritas pajak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Saat penyerahan JKP, baik penyedia jasa maupun penerima jasa harus memastikan bahwa semua prosedur administratif dan perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerbitan faktur pajak yang akurat, perhitungan pajak yang benar, dan pelaporan pajak yang tepat waktu kepada otoritas pajak yang berwenang.
Pedagang Eceran
Pedagang eceran adalah individu atau entitas yang melakukan kegiatan menjual barang secara eceran kepada konsumen akhir. Penjualan barang secara eceran umumnya melibatkan penyerahan barang secara langsung kepada konsumen di lokasi penjualan seperti toko atau outlet ritel.
Cara penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pedagang eceran kepada konsumen biasanya dilakukan melalui beberapa cara, termasuk:
1.Penjualan Langsung di Tempat