Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Barang yang tidak dikenakan PPN atau bebas pajak.

   - Biasanya termasuk barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan makanan, buku, dan barang-barang kesehatan.

   - Barang-barang impor tertentu yang mendapatkan keringanan pajak atau pembebasan pajak tertentu juga dapat termasuk dalam kategori Non BKP.

   - Barang-barang yang tidak dianggap sebagai barang konsumsi dan oleh karena itu tidak dikenakan PPN.

2. Non JKP (Jasa Kena Pajak)

   - Jasa yang tidak dikenakan PPN atau bebas pajak.

   - Biasanya termasuk jasa-jasa esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan.

   - Jasa-jasa sosial, budaya, dan non-profit sering kali juga termasuk dalam kategori Non JKP.

   - Beberapa negara mungkin memiliki pengecualian khusus untuk jenis-jenis jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria dan rincian Non BKP dan Non JKP dapat bervariasi antara berbagai yurisdiksi, tergantung pada regulasi perpajakan setempat. Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih akurat dan spesifik, penting untuk merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Saat Penyerahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun