Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, kode transaksi faktur pajak dapat bervariasi antara negara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, jika Anda berada di negara lain, disarankan untuk merujuk pada panduan atau aturan perpajakan setempat untuk mengetahui kode transaksi yang berlaku dalam konteks negara tersebut.

Saat Penyerahan BKP Bergerak

Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Bergerak" merujuk pada momen ketika barang yang dikenai pajak berpindah dari penjual kepada pembeli. Ini adalah momen di mana transaksi penjualan barang terjadi, dan biasanya merupakan saat yang penting dalam proses perpajakan.

Selama saat penyerahan BKP bergerak, beberapa hal yang biasanya terjadi meliputi:

1.Transfer kepemilikan

 Barang yang dikenai pajak secara fisik berpindah dari penjual kepada pembeli. Ini menandai akhir dari proses penjualan dan dimulainya kewajiban pajak untuk pembeli.

2.Penghitungan Pajak

 Pajak yang terutang biasanya dihitung berdasarkan nilai barang yang dikenai pajak dan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak ini dapat bervariasi tergantung pada jenis barang dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

3.Pembuatan Faktur Pajak

Pada saat penyerahan BKP bergerak, faktur pajak biasanya dibuat oleh penjual untuk merekam transaksi tersebut. Faktur pajak ini akan mencatat detail transaksi termasuk jumlah barang, harga, dan pajak yang terutang.

4.Pengiriman Barang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun