Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Barang yang dikenai pajak biasanya dikirim atau diserahkan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ini dapat melibatkan proses pengiriman fisik barang atau penyediaan akses digital terhadap barang atau layanan, tergantung pada jenis bisnis yang dilakukan.

5.Pembayaran Pajak

 Setelah transaksi selesai dan faktur pajak diterbitkan, pembeli biasanya memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang kepada otoritas pajak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Saat penyerahan BKP bergerak, penting bagi penjual dan pembeli untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif dan perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerbitan faktur pajak yang akurat, perhitungan pajak yang benar, dan pelaporan pajak yang tepat waktu kepada otoritas pajak yang berwenang.

Saat Penyerahan JKP

"Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)" merujuk pada momen ketika jasa yang dikenai pajak disediakan oleh penyedia jasa kepada penerima jasa. Ini adalah momen di mana transaksi jasa terjadi, dan seperti halnya penyerahan barang kena pajak, saat penyerahan JKP juga merupakan momen yang penting dalam proses perpajakan.

Selama saat penyerahan JKP, beberapa hal yang biasanya terjadi meliputi:

1.Prestasi Jasa

Penyedia jasa menyediakan atau memberikan jasa kepada penerima jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Ini bisa berupa layanan profesional, layanan konsultasi, layanan teknis, atau jenis layanan lainnya yang dikenai pajak.

2.Penghitungan Pajak

Pajak yang terutang atas jasa yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan nilai jasa tersebut dan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak untuk jasa bisa bervariasi tergantung pada jenis jasa yang diberikan dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun