Saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak disinkronisasikan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh PKP"
"Penyerahan dianggap telah terjadi, apabila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal"
"Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang"
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Saat pembuatan faktur pajak, ada beberapa langkah yang biasanya harus diikuti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Berikut adalah langkah-langkah umum yang terlibat dalam pembuatan faktur pajak:
1.Persiapan Informasi
Pastikan Anda memiliki semua informasi yang diperlukan untuk pembuatan faktur pajak, termasuk data pelanggan, detail barang atau jasa yang diberikan, jumlah, harga, dan informasi pajak lainnya yang mungkin diperlukan.
2.Pilih Jenis Faktur
 Tentukan jenis faktur pajak yang sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Ini bisa menjadi faktur pajak biasa, faktur pajak khusus untuk transaksi tertentu, atau jenis faktur lainnya yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
3.Isi Detail Transaksi
Isilah detail transaksi dengan lengkap dan akurat di dalam faktur pajak. Ini termasuk nama dan alamat pelanggan, nomor identifikasi pajak (NPWP) jika diperlukan, deskripsi barang atau jasa, jumlah, harga, dan informasi lain yang relevan.