- Barang yang tidak dikenakan PPN atau bebas pajak.
  - Biasanya termasuk barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan makanan, buku, dan barang-barang kesehatan.
  - Barang-barang impor tertentu yang mendapatkan keringanan pajak atau pembebasan pajak tertentu juga dapat termasuk dalam kategori Non BKP.
  - Barang-barang yang tidak dianggap sebagai barang konsumsi dan oleh karena itu tidak dikenakan PPN.
2. Non JKP (Jasa Kena Pajak)
  - Jasa yang tidak dikenakan PPN atau bebas pajak.
  - Biasanya termasuk jasa-jasa esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan.
  - Jasa-jasa sosial, budaya, dan non-profit sering kali juga termasuk dalam kategori Non JKP.
  - Beberapa negara mungkin memiliki pengecualian khusus untuk jenis-jenis jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Penting untuk dicatat bahwa kriteria dan rincian Non BKP dan Non JKP dapat bervariasi antara berbagai yurisdiksi, tergantung pada regulasi perpajakan setempat. Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih akurat dan spesifik, penting untuk merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Saat Penyerahan