"pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau
di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)".
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sendiri tidak mendefinisikan pengertian istilah "pelanggaran berat hak asasi manusia", melainkan hanya menyebut kategori kejahatan yang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, yakni: kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida Yang dimaksudkan dengan kejahatan genosida adalah:
 "setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok
etnis dan kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan memaksakan kelahiran di dalam kelompok; dan
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain"
Selanjutnya, yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah:
 "salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang