Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau

di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan,

penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang

dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)".

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sendiri tidak mendefinisikan pengertian istilah "pelanggaran berat hak asasi manusia", melainkan hanya menyebut kategori kejahatan yang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, yakni: kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida Yang dimaksudkan dengan kejahatan genosida adalah:

 "setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan

atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok

etnis dan kelompok agama, dengan cara:

  • membunuh anggota kelompok;
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian;
  • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan memaksakan kelahiran di dalam kelompok; dan
  • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain"

Selanjutnya, yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan

adalah:

 "salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun