Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, sikap Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia tidak sama sekali berarti menutup peluang terbentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional Ad Hoc bagi Indonesia jika Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia tidak berjalan sesuai dengan standar internasional.

Dimensi-dimensi kegagalan lembaga peradilan nasional tersebut adalah keengganan mengadili dan ketidakmampuan. Ini bermakna bahwa Indonesia harus menunjukkan kejelasan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap warganegaranya khususnya melalui mekanisme penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia. Sungguh tak bisa disangkal bahwa masih banyak kekurangan dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, baik dari segi instrumen hukum, infrastruktur, maupun sumber daya manusia yang semuanya bermuara pada ketidakpastian hukum karena tidak dapat dituntaskannya proses penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia. Ini pasti perlu segera diperbaiki selain untuk efisiensi sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk mengurangi kemungkinan ada celah mekanisme internasional untuk campur tangan dalam sistem hukum Indonesia (Smith dkk: 2008).

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Menurut Peter R. Baehr, HAM adalah hak-hak dasar yang sudah ada dalam diri setiap manusia yang dapat digunakan untuk perkembangan dirinya. Hak-hak ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. HAM memiliki karakteristik yaitu sebagai berikut: Universal, Inalienable, Interconnected, Equal, Indivisible, Non-discriminatory, nInternationally guaranteed, Legally protected, Protects individuals and groups, Cannot be taken away, Obliges States and state-actors.

 Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) pada negara Indonesia melibatkan Lembaga-lembaga negara yaitu seperti yang dijelaskan dibawah ini (Nurdin dan Athahira, 2022: 84-90):

  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan
  • Komisi Ombudsman Nasional (KON)

Kasus pelanggaran berat Hak Asasi yang menimpa Timor Timur, memburuknya keadaan keamanan dan Hak Asasi Manusia di Timor Timur setelah jajak pendapat tahun 1999 menarik perhatian komunitas internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk memperbaiki situasi tersebut. Sesuai dengan laporan Komisi Penyidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia untuk Timor Timur, terdapat beberapa pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan berbasis gender, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan.

Saran

Artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan terkait dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kami sadar bahwa artikel ini masih banyak sekali kekurangan meskipun di dalam penulisan ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu mohon di berikan saran agar saya bisa membuat artikel dengan lebih baik lagi, harapan sayasemoga artikel ini bisa bermanfaat bagi saya serta bagi pembaca dan memberikan manfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

Rosana, E. (2016). Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Vol. 12, No. 1.

Nurdin, N. Athahira, A. (2022). HAM, Gender, dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis. Penerbit CV. Sketsa Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun