Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hatta dan YaminPerspektif Moh. Bahkan dari sisi kanan yamin kemudian mendapat dukungan dari anggota BPUPKI lainnya dengan kesepakatan untuk menghindari otoriter, maka perlu diberikan jaminan bagi hak rakyat. Perjanjian ini akhirnya tercantum dalam UUD 1945 dengan ide yang terbatas.

Konsep yang dipakai pada masa itu adalah "Hak rakyat" bukan "Hak Asasi Manusia". Konsep "Keistimewaan warga negara" ini tidak mengakui hak-hak asasi/natural right. Sehingga memposisikan negara sebagai pengatur hak-hak bukan sebagai "pelindung hak asasi manusia" seperti yang diatur dalam sistem perlindungan internasional HAM (Nurdindan dan Athahira, 2022:24-26).

  • HAM dalam konstitusi baru

Pada masa reformasi ini, perdebatan tentang konstitusional perlindungan HAM kembali timbul, namun perdebatannya tidak lagi tentang konsep-konsep HAM seperti sebelumnya, melainkan sudah membahas terkait dasar hukum bagi HAM itu sendiri. Apakah diputuskan dengan TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD. Pada sidang tahunan MPR di tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan HAM kedalam UUD 1945 berhasil dicapai dan dimasukkan kedalam Bab XA yang berisi 10 pasal HAM pada amandemen kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000, yang mencakup hak-hak sipil politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. 

Dalam bab ini juga dicantumkan pasal tentang tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan penegakkan HAM. Penegakkan dan perlindungan HAM secara demokratis yang dijamin dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Amandemen kedua ini merupakan prestasi gemilang yang dicapai MPR pada pasca orde baru dalam memperjuangkan perlindungan HAM (Nurdin dan Athahira, 2022:26-27).

  • Undang-undang Hak Asasi Manusia

Sebelum proses amandemen konstitusi, presiden sudah terlebih dahulu mengajukan rancangan Undang-undang HAM ke DPR untuk dibahas sehingga dalam waktu singkat, pada tanggal 23 september 1999 disahkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai turunan dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Kewenangan yang dijamin didalam Undang-Undang ini meliputi pengakuan terhadap kewenangan sipil, kewenangan ekonomi, sosial budaya, pengakuan terhadap kewenangan kelompok seperti anak, perempuan dan kewenangan masyarakat adat. 

Peraturan ini mengakui "hak alamiah" sebagai hak fitrah yang sudah melekat pada setiap manusia. Peraturan ini telah mengadopsi standar-standar yang terdapat dalam instrumen HAM internasional. Dalam peraturan ini juga diatur pembentukan badan yang menaungi HAM dan pembentukan pengadilan HAM (Nurdin dan Athahira, 2022:28).

3. Karakteristik HAM

Mengutip dari buku Nurdin dan Athahira (2022:21-22) yang berjudul "HAM, Gender dan Demokrasi". Dalam penyelenggaraannya, HAM memiliki beberapa karakteristik tertentu yaitu (Hurriyah, 2021):

  • Universal: HAM bersifat umum dan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
  • Inalienable: HAM tidak bisa dicabut oleh siapapun.
  • Interconnected: Dalam HAM, Hak-hak yang terdapat didalamnya salingn bergantung dan berkaitan dengan hakhak lainnya.
  • Equal: HAM berlaku sama dan setara bagi setiap manusia.
  • Indivisible: HAM tidak bisa dibagi-bagi antara satu orang dengan yang lainnya. Karena setiap orang sudah membawa HAM nya masih-masing semenjak ia dilahirkan ke dunia.
  • Non-discriminatory: HAM tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif terhadap seseorang atau sekelompok orang.
  • Internationally guaranteed: HAM sudah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional. Meskipun diawal generasi perkembangan HAM mendapatkan perlawanan dari beberapa negara.
  • Legally protected: Keberadaan HAM dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku dalam suatu negara.
  • Protects individuals and groups: HAM melindungi setiap manusia baik secara individu maupun kelompok.
  • Cannot be taken away: HAM tidak bisa diambil oleh siapapun. Karena setiap orang memiliki HAM nya masing-masing dan orang lain berkewajiban untuk menghargai HAM setiap orang.
  • Obliges States and state-actors: Perlindungan HAM setiap negara menjadi pada kewajiban negara dan actor aktor yang terlibat dalam suatu negara tersebut.

4. Praktik Nasional mengenai Norma HAM yang Bersifat Mengikat

A. Mengidentifikasi Norma-Norma HAM

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak memiliki lembaga pilar

legislasi yang memiliki kekuasaan dalam menerapkan hukum secara langsung, seragam, dan mengikat semua negara. Akan banyak ketetapan-ketetapan HAM yang esensial sebenarnya terletak di dalam peraturan hukum HAM global yang berada di luar kesepakatan, tidak mengikat secara hukum tetapi masih dipakai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun