Menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.Â
Pengertian Hukum lainnya menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. (Yuhelson, 2017:5).
Menurut Mahfud (2000) Hukum Hak Asasi Manusia di definisikan berupa suatu kebijakan hukum (legal policy) tentang HAM yang melibatkan kebijakan suatu negara dimana hukum tentang HAM dibuat untuk bagaimana semestinya hukum HAM dibuat sebagai membangun perubahan pada masa depan yang lebih baik, yaitu seperti kehidupan negara yang bersih dari pelanggaran HAM, yang pertama tentunya telah dilakukan oleh penguasa.
PERTANYAAN
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas maka pertanyaan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Pengadilan pada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di negara Indonesia?
2. Apa contoh kasus dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)?
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan ini yang berjudul Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Negara Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dapat mengetahui apa itu HAM.
2. Dapat mengetahui sejarah dan perkembangan HAM.
3. Dapat mengetahui karakteristik HAM.
4. Dapat mengetahui Praktik Nasional mengenai Norma HAM yang Bersifat Mengikat.