Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Dapat mengetahui bagaimana mekanisme penegakkan HAM di Indonesia.

TINJAUAN PUSTAKA

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut pandangan kodrat, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia itu sendiri. Oleh karena itu, hak asasi manusia pada mulanya digolongkan sebagai hak kodrati, yaitu hak yang melekat pada diri manusia bahkan ketika ia masih dalam kandungan ibunya (Nawawi, 2017). 

Berbicara tentang HAM, kita mengenal HAM sebagai sesuatu yang lebih mendasar. Sebuah hak seseorang dapat dan boleh melakukan ataupun memiliki sesuatu, hak-hak tersebut menjadi sebuah perlindungan bagi seseorang terhadap orang-orang yang mungkin hendak menyakitinya. 

Sebab ketika masyarakat  tidak mengetahui HAM maka akan terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti, deskriminasi, ketidakadilan, intoleransi, penindasan dan juga dapat terjadi perbudakan (Nurdin dan Athahira, 2022:20). Berikut di bawah ini merupakan definisi mengenai HAM menurut para ahli:

  • Menurut Peter R. Baehr

HAM adalah hak-hak dasar yang sudah ada dalam diri setiap manusia yang dapat digunakan untuk perkembangan dirinya. Hak-hak ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

  • Menurut John Locke

HAM adalah hak-hak alamiah manusia (natural rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.

  • Menurut Miriam Budiardjo 

HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya.

  • Menurut Eleanor Roosevelt

HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yg melekat pada esensinya sebagai manusia.

2. Sejarah dan Perkembangan HAM di Indonesia

  • Periode awal tentang perdebatan HAM 

Soekarno dan Supomo menyampaikan pendapat bahwa hak-hak warga negara tidak perlu dijelaskan dalam UUD 1945. Ini bergantung pada perspektif mereka terhadap asas negara yang tidak berasaskan pemikiran liberal dan kapitalis. 

Menurut Soekarno, jaminan perlindungan hak rakyat berasal dari Revolusi Perancis yang menjadi dasar dari paham liberalisme dan egoisme yang mendorong timbulnya imperialisme dan pertempuran antar manusia. Hingga Soekarno berharap negara yang akan dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan atau gotong-royong, dan tidak perlu adanya jaminan hak warganegara.

Sedangkan Moh. Hatta dan Yami memperjuangkan haknya, dia tidak melanggar aturan. Dia tetap bersikap adil dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Sampai dan ke-Kanan sangat mendesak dimasukkan hak warga negara dalam bagian dalam UUD 1945. Walaupun setuju menolak kebebasan dan individualisme, namun terdapat kecemasan dengan adanya keinginan memberikan kuasa secara luas kepada negara sehingga dapat menyebabkan otoritarianisme. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun