Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

secara keseluruhan. Meskipun harus ada tingkat keterlibatannya, khususnya bagi negara yang tidak memiliki keberatan secara mendasar. Ada beberapa kejadian di mana International Court of Justice (ICJ) menolak tuntutan aturan yang berlaku dalam suatu negara dengan alasan tidak adanya konsistensi praktik pelaksanaannya (Nurdin dan Athahira, 2022:71).

5. Mekanisme Penegakkan HAM di Indonesia

Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) pada negara Indonesia melibatkan Lembaga-lembaga negara yaitu seperti yang dijelaskan dibawah ini (Nurdin dan Athahira, 2022: 84-90):

A. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi dalam hal ini memiliki wewenang dalam menguji undang-undang terhadap konstitusi yang dikenal dengan uji konstitusionalitas (constitutional review). Dalam proses di Indonesia, uji konstitusional didasarkan pada prinsip bahwa undang-undang yang diuji telah merugikan hak/kewenangan konstitusional pemohonnya. 

Pengadilan konstitusi yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 sebagai lembaga yang berwenang melakukan tinjauan konstitusional dalam beberapa hak yang secara meyakinkan "ditegakkan" yaitu dikabulkan melalui putusan Pengadilan Konstitusi dalam melakukan pemeriksaan terhadap undang-undang.

B. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)

Badan nasional HAM merupakan sebuah lembaga yang menangani isu HAM dalam upaya untuk memajukan kesejahteraan dan melindungi HAM. Ketokohannya secara global yakni mitra kerja dari Komisi HAM PBB di level internasional. Di Indonesia, Komnas HAM mulai terbentuk didirikan berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 yang kemudian diperkuat dengan UU No. Undang-undang tahun 1999 mengenai HAM. Komnas HAM dipandu dengan prinsip-prinsip Paris 1991 yaitu:

  • Prinsip independensi. Prinsip ini diatur dalam penjelasan Pasal 1 butir 7 UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia".
  • Prinsip pluralisme. Prinsip ini mencerminkan bahwa dalam keanggotaannya, Komnas HAM harus berasal dari latar belakang yang beragam.  Hal ini adalah untuk menjaga legitimasi masyarakat, politik, independensi dan representasi masyarakat.

C. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. KPAI ini dibentuk dalam upaya untuk menanggapi beragam laporan tentang

kekerasan, pengabaian, dan ketidakpenuhan hak dasar anak-anak di Indonesia. KPAI juga terbentuk atas adanya desakan dari dunia internasional atas perhatiannya terhadap kondisi anak-anak di Indonesia yang didasari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun