Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

adanya Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child).

D. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan

Komisi Nasional anti kekerasan terhadap Perempuan yang disebut dengan Komnas perempuan merupakan badan HAM yang didirikan untuk menanggapi permasalahan hak wanita sebagai bagian dari HAM, khususnya terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan. 

Komnas perempuan berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. Tahun 1998, muncul sebagai tanggapan terhadap tuntutan kelompok perempuan menyusul tragedi Mei 1998, yaitu serangan seksual massal terhadap perempuan etnis Tionghoa di beberapa daerah di Indonesia. Ketika kejadian itu terjadi, negara dianggap gagal memberikan perlindungan terhadap wanita korban kekerasan. Berdasarkan Keputusan Presiden No.181 Tahun 1998 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan bertujuan untuk:

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan di Indonesia;
  • Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia

E. Komisi Ombudsman Nasional (KON)

Komisi pengawas negara didirikan berdasarkan adanya semangat reformasi untuk merapikan kembali kehidupan bangsa dan negara dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman secara esensial adalah dalam rangka untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara khususnya terhadap pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya.

METODE PENULISAN (KEPUSTAKAAN)

A) 

Judul                                : Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Peneliti                            : Ellya Rosana

Volume & Halaman       : Vol.12 - No. 1

Kesimpulan                    : Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. 

Hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasi, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang.

B)

Judul                                : Hak Asasi Manusia, Gender, dan Demokrasi

Penulis                             : Prof. Dr. Nurliah Nurdin, S.Sos, MA dan Astika Ummy Athahira, S.STP, M.Si

Kesimpulan                    : 

Pada dasarnya HAM merupakan hak-hak dasar (natural right) yang dibawa manusia sejak lahir yg melekat pada esensinya sebagai manusia. HAM dapat berupa hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik yang terpisah dari pengakuan politis yang diberikan oleh negara.

Sejarah dan perkembangan Pemikiran HAM diawali dengan munculnya berbagai peristiwa-peristiwa penting di dunia sebagai respon atas berbagai kasus pelanggaran HAM diantaranya adalah Magna charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.

HAM memiliki beberapa karakteristik diantaranya yaitu: bersifat universal, tidak dapat dicabut oleh siapapun, saling tergantung dan berkaitan antara satu hak dengan hak lainnya, berlaku sama bagi setiap manusia, tidak bisa dibagi satu dengan lainnya, tidak bersifat deskriminatif, dijamin dan dilindungi dalam hukum internasional.

Praktik penyelenggaraan HAM di Indonesia pada awalnya menuai pertentangan dari beberapa pendiri negara. Meskipun begitu, pasca reformasi barulah kemudian penyelenggaraan HAM diatur dalam konstitusi yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi instrumen pokok penyelenggaraan HAM di Indonesia.

Penegakkan HAM di Indonesia melibatkan beberapa lembaga negara yaitu Mahkamah konstitusi, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Ombudsman Nasional.                   

 

C)

Judul                    : Hukum Hak Asasi Manusia

Penulis                 : Rhona K.M. Smith, Njl Hstmlingen, Christian Ranheim dan kawan-kawan.

Kesimpulan        : Pertanggungjawaban pelanggaran berat hak asasi manusia oleh rezim masa lalu merupakan agenda bagi setiap pemerintahan transisional karena di sana terkandung hak untuk mengetahui kebenaran (rights to know the truth), hak atas keadilan (rights to justice), dan hak atas martabat manusia (rights to human dignity). 

Tugas pemerintahan transisi adalah menyediakan mekanisme bagi pertanggungjawaban rezim masa lalu, dan itu tidak hanya menjadi monopoli dari kewenangan yuridiksi universal masyarakat internasional, tetapi juga menjadi kewajiban politik dan hukum setiap pemerintahan transisi.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A) Hasil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun