Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo sobat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1 Juli 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sebagai acuan. Jika alat HAM internasional tidak secara sah mengikat terhadap suatu negara, karena bukan merupakan negara pihak ataupun alat tersebut tidak dianggap sebagai alat hukum kebiasaan internasional. Maka alat tersebut dapat memiliki kekuatan etis ataupun kebijakan untuk menekan pemerintahan suatu negara dalam mematuhi standar-stanar HAM tertentu (Nurdin dan Athahira, 2022:68-69).

 

B. Norma HAM yang bersifat mengikat

  • Penggunaan undang-undang di Pengadilan.

Mahkamah nasional memberikan tanggapan terhadap sebuah kasus tentang hukum lokal yang harus diinterpretasikan sesuai dengan standar HAM internasional. Ini terjadi pada kasus-kasus di mana peraturan hukum lokal tidak sesuai dan melanggar norma-norma hak asasi manusia internasional. 

Keputusan pengadilan dalam negeri yang merujuk pada alat HAM internasional sebagai pertimbangan hukumnya sering menjadi yurisprudensi dalam praktik hukum selanjutnya di negara tersebut. Akibatnya, memicu perubahan instrumen hukum nasional yang tidak sesuai sehingga menjadi pelanggaran hukum HAM internasional (Nurdin dan Athahira, 2022:70).

  • Pemanfaatan peraturan dalam UUD.

Negara-negara di jagad raya bisa mengakomodasi peraturan peraturan HAM internasional pada pernyataan-pernyataan HAM ke dalam undang-undang lokal negara tersebut. Faedah-faedah yang diberikan dapat digunakan oleh individu dan menjadi peraturan dalam suatu negara tersebut.

Ini bergantung pada sistem dan mekanisme hukum yang berlaku pada negara tersebut dan berbeda dengan negara lainnya. Standar HAM yang terdapat dalam hukum kebiasaan internasional dapat dimasukkan dalam hukum nasional yaitu dengan menghilangkan peraturan perundangan yang bertentangan atau melalui praktik dan kebijakan pemerintah (Nurdin dan Athahira, 2022:70).

 

C. Praktik Negara dalam Hukum Internasional

Dalam prakteknya ada beberapa negara yang memiliki hubungan kuat dengan kepentingan internasional mendapat kesempatan yang besar untuk berkontribusi dalam praktek hukum internasional. Partisipasi dari praktik negara ini muncul dalam pertemuan badan internasional terutama pada Sidang Umum PBB dalam pengambilan keputusan atau ekspresi suatu pandangan mengenai suatu hal dan adanya bukti yang membandingkan dalam

praktik suatu negara terhadap suatu kasus HAM tertentu. Dalam praktik suatu negara dalam menetapkan peraturan hukum internasional yang relevan, maka sangat penting memperhatikan setiap pihak berwenang yang terlibat. 

Hal ini sering diperdebatkan dalam hal apa yang seharusnya dilakukan suatu negara serta hal-hal yang dapat mewakili hukum. Apabila memperhatikan jumlah masyarakat internasional, kegiatan ini tidak perlu melibatkan negara seragam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun