Mohon tunggu...
Laily Khofifah Rohmawati
Laily Khofifah Rohmawati Mohon Tunggu... Seniman - Wadahku Berekspresi adalah Art

Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember Pesanggaran - Banyuwangi Semboro - Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Menganalisis Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam

24 Mei 2019   08:07 Diperbarui: 24 Mei 2019   09:35 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I 

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Berbagai upaya telah dilakukan semua orang untuk mendapatkan keuntungan dalam usaha yang di kerjakannya, apapun usahanya pastinya semua orang ingin mendapatkan keuntungan. Dan yang menjadi pertanyan kami dimana larinya keuntungan yang telah diperoleh dari seseorang yang mempunyai usaha. 

Apakah untuk tambahan modal usaha, untuk simpanan, untuk membayar hutang ataukah untuk biaya ekonomi sehari-sehari. di dalam agama Islam telah di ajarkan bagaiamana kita mengolah harta. maka dari sini kami mempunya insting bahwa keuntungan dari usahawan agar di distribusikan sesuai dengan ajaran Islam tidak hanya untuk kepentingan dunia saja namun di distribusikan untuk kepentingan akhirat juga.

Banyak orang usahawan yang mengabaikan hal itu, mereka hanya terfokus pada pendistribusian kekayaanya untuk kesenangan dunia saja dalam artian bagaimana cara kekayaan yang telah mereka dapatkan dari jerih payah nya bisa tambah menghasilkan kekayaan lagi. padahal di dalam agama Islam kita di tuntut untuk zakat, sedekah dan lainya.  

Sehingga pendistribusian kekayaan tersebut tidak terpaku pada penghasilan yang berlipat. apalagi dimasa sekarang dimana semua orang lebih mengutamakan kekayaan nya maupun pendapatnya hanya ditumpuk untuk dirinya sendiri sehingga mengabaikan adanya distribusi kekayaan. 

Sudah jelas dalam pendistribusian kekayaan baik negara maupun rumah tangga memiiki nilai yang positif yakni keadilan,  pemerataan, persaudaraan, kasih sayang dan juga jaminan sosial.

Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: bagaimana konsep distribusi perspektif Pak Tris dan Bu Titin, bagaimana keadaan pendistribusian yang terjadi saat ini, bagaimana relevansi konsep Pak Tris dan Bu Titin dengan ekonomi kontemporer. Permasalahan tersebut muncul karena pertama, sistem ekonomi Islam bertujuan menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan maqasid alsyariah, serta menjunjung tinggi nilai keadilan, sehingga pada tataran distribusi yang menjadi landasan penting ialah "agar kekayaan tidak terkumpul hanya pada satu kelompok di antara kamu". Firman Allah SWT dalam al-Quran surat al Hasyr' ayat 7 :

Yang Artinya: "Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orangorang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya" (QS al Hasyr' ayat 7).13 Berdasarkan ayat di atas, ekonomi Islam tidak membenarkan penumpukan kekayaan hanya pada orang-orang tertentu atau kelompok tertentu. Bahkan menggariskan prinsip keadilan dan persaudaraan (kasih sayang) pada konsep distribusinya. Pengelolaan kekayaan tidak dibenarkan hanya berpihak pada golongan atau sekelompok orang tertentu tetapi juga harus tersebar ke 13 Departemen Agama RI., h. 546 seluruh masyarakat. Sebaliknya Islam pun tidak memaksa semua individu diletakkan pada tingkat ekonomi yang sama. 14 Masalahnya adalah, bagaimanakah mewujudkan distribusi pendapatan perspektif Islam, Apakah distribusi pendapatan perspektif Pak Tris dan Bu Titin sudah diwujudkan di Indonesia, dan bagaimana kenyataan pelaksanaannya saat ini di Indonesia. Berpijak pada pentingnya masalah di atas, maka penulis hendak mengangkat tema ini dengan judul: Konsep Distribusi Pendapatan Dalam Sistem Ekonomi Islam Menurut Pak Tris dan Bu Titin.

Agar nilai positif tersebut terwujud maka kekaayan tidak harus di nikmati sendiri namun di distribusikan sesuai ajaran Islam, pastinya tidak akan berhenti disitu saja karena akan mendapatkan keberkahan dan kemanfaatan yang lebih dari harta yang di distribusikan. efek dari distribusi kekayaan, suatu orang akan lebih dermawan dan tidak juga memiki rasa pelit, selain itu juga dengan adanya distrbusi maka seorang usahawan bisa meaksanakan silaturrahmi, terutama kepada masyarakat Islam. Oleh karena itu, dalam penulisan laporan ini kami akan membahas tentang "Distribusi Pendapatan dan Kekayaan Dalam Islam pada Produksi Krupuk".

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Apakah pendistribusian pendapatan dan kekayaan pada pabrik produksi kerupuk Pak Tris mampu terealisasikan?

2. Apakah pendistribusian pendapatan dan kekayaan pada pabrik produksi kerupuk Bu Titin mampu terealisasikan?

3. Bagaimana Pak Tris dan Bu Titin mendistribusikan pendapatan dan kekayaannya?

4. Apakah Pak Tris dan Bu Titin mendistribusikan pendapatan dan kekayaannya sesuai dengan prinsip-prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan?

5. Bagaimana Pak Tris dan Bu Titin mendistribusikan pendapatan kepada karyawannya?

 

C. Tujuan Observasi

1. Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk:

2. Menganalisis pendistribusian pendapatan dan kekayaan pada pabrik produksi kerupuk Pak Tris.

3. Menganalisis pendistribusian pendapatan dan kekayaan pada pabrik produksi kerupuk Bu Titin.

4. Menganalisis cara atau proses Pak Tris dan Bu Titin dalam mendistribusikan pendapatan dan kekayaan.

5. Menganalisis proses pendistribusian pendapatan dan kekayaan dengan prinsip-prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan.

6. Menganalisis pendistribusian pendapatan dan kekayaan kepada karyawan.

D. Manfaat Observasi

1. Bagi Mahasiswa

a. Mahasiswa sebagai pengusaha atau yang lainnya memperoleh pengalaman dan pengetahuan tentang Distribusi Pendapatan dan Kekayaan.

b. Agar supaya setelah lulus Mahasiswa yang sudah memperoleh pekerjaan atau usaha bisa mendistribusikan pendapatan dan kekayaannya dengan baik.

2. Bagi Penulis Lain

a. Observasi ini diharapjan menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang Ekonomi.

BAB II

KAJIAN TEORI

 

A. Pengertian Distribusi

Secara bahasa, distribusi berasal dari bahasa Inggris distribution yang artinya penyaluran dan pembagian, yaitu penyaluran, pembagian atau pengiriman barang atau jasa kepada beberapa orang atau tempat. Disrtibusi adalah suatu proses penyaluran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai.[1]

Pengertian Distribusi menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti distribusi, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli, diantaranya:

 a. Soekartawi

Menurut Soekartawi, pengertian Distribusi adalah aktivita menyalurkan atau mengirim barang dan jasa supaya sampai hingga konsumen akhir.

b. Assauri

Menurut Assauri, pengertian Distribusi adalah kegiatan memindahkan produk dari sumber ke konsumen akhir dengan saluran distribusi pada waktu yang tepat.

c. Basu Swastha

Menurut Basu Swastha, definisi Distribusi Adalah saluran pemasaran yang dipakai oleh pembuat produk untuk mengirim produknya ke industry atau konsumen. Lembaga yang terdapat pada saluran distribusi adalah produsen, distributor, konsumen, atau industry.

Distribusi dalam ekonomi Islam dimaknai lebih luas yang mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi, dan meletakan pada masing-masing keduanya aturan-aturan untuk mendapatkan, menggunakan, dan memilikinya, serta aturan-aturan tentang warisan, hibah, dan wasiat. Dalam ekonomi Islam, distribusi lebih ditekankan pada penyaluran harta kekayaan yang diberikan kepada beberapa pihak, baik individu, masyarakat, maupun negara.[2]

Salah satu tujuan dari distribusi yaitu mengurangi ketidaksamaan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat. Apabila terjadi perbedaan ekonomi yang mencolok antara yang kaya dan miskin akan mengakibatkan adanya sifat saling benci yang pada akhirnya melahirkan sikap permusuhan dan perpecahan dalam masyarakat. Islam mengakui adanya perbedaan jumlah harta antar individu dalam masyarakat.

Islam tidak membolehkan distibusi barang atau jasa yang dilarang seperti bunga modal dan bunga pinjaman yang termasuk di dalamnya riba, hasil pencurian, khamer, dan sebagainya. Ekonomi islam menghendaki agar suatu barang didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Karna kalau tidak di bagikan kepada yang berhak menerimanya, suatu barang tidak akan bisa dinikmati oleh orang yang berhak tersebut, misalnya zakat.[3]

Pada dasarnya harta yang dimiliki itu milik Allah yang dititipkan kepada manusia. Manusia bukanlah pemilik mutlak harta tersebut sehingga manusia tidak bisa menggunakan seenaknya sendiri. Karena sifatnya titipan, maka ada aturan-aturan yang hurus diikuti yang dibuat oleh Allah. Adanya perbedaan antara kaya dan miskin itu dimaksudkan agar terjadi sinergitas diantara mereka karena saling membantu dan membutuhkan.

Faktor waktu memegang peranan yang penting. Kegunann barang akan maksimal jika barang yang dibutuhkan itu dapat diperoleh pada saat diperlukan. Sebaliknya distribusi yang tidak tepat waktunya akan menimbulkan kerugian bagi produsen atau konsumen, yaitu produsen kehilangan keuntungan dan konsumen kepuasannya berkurang. Menurut Vernon dan Jackson (1994) jenis saluran distribusi berdasarkan intensitasnya dibagi menjadi tiga, yaitu: 1. Bentuk intensif, yaitu jenis saluran yang memanfaatkan banyak pedagang besar dan kecil. 2. Bentuk selektif, yaitu jenis distribusi yang hanya memanfaatkan beberapa grosir dan sejumlah kecil pengecer. 3. Bentuk eksklusif, yaitu saluran distribusi yang hanya melibatkan satu perantara dalam lingkungan masyarakat tertentu untuk menangani produk. Saluran yang saat ini kita jumpai dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran langsung dan saluran tidak lansung. Saluran langsung dari produsen ke konsumen. Biasanya hanya sedikit barang yang dipasarkan secara langsung. Saluran tidak langsung, yang dibagi menjadi dua yaitu dari produsen ke pengecer ke konsumen dan dari produsen ke grosir ke pengecer ke konsumen. Saluran menurut Kotler (2001) mengemukakan bahwa saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi. Saluran distribusi pada dasarnya merupakan perantara yang menjembatani antara produsen dan konsumen.

[1] Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Jasa, 1997), 128.

[2] Ibid., 129.

[3] Ibid., 129.

B. Fungsi Distribusi

Secara umum ada empat fungsi utama kegiatan distribusi, yaitu pembelian, klarifikasi, promosi, dan penyaluran. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Pembelian produk

Fungsi pertama yaitu pembelian. Pada setiap proses distribusi pastilah melalui kegiatan yang dinamakan pembelian. Pada kegiatan ini akan terjadi transaksi jual-beli yang akan memindahkan hak milik suatu produk dari satu lembaga pemsaran ke lembaga pemasaran lainnya. Contoh dari fungsi distribusi yang pertama ini sangat sering dijumpai pada masyarakat misalnya pembelian dari pedagang ke produsen atau pembelian dari pedagang oleh konsumen.

2. Klasifikasi Produk

Setelah proses pembelian barang, akan ada kegiatan pengklasifikasian barang berdasarkan fungsi dan jenisnya agar pemasaran dan penghitungan barang menjadi lebih mudah.

3. Promosi Produk

Setelah dilakukan klasifikasi produk maka akan lebih diketahui berapa banyak jumlah produk sejenis. Hal ini juga dapat mempermudah dalam proses pemasarannya khususnya dalam melakukan promosi. Pengklasifikasian dengan mengetahui jumlah produk akan berpengaruh terhadap bahasa promosi. Contohnya "Stock Terbatas !!!". Promosi produk dapat dilakukan dengan berbagai macam cara tergantung dengan jenis produk. Metode promosi juga dapat dilakukan secara offline (pamflet, baliho, expo, leaflet, poster) dan juga online(sosmed, Google Adword, FB ads, Website, TV, Radio). Hal yang perlu digarisbawahi pada kegiatan promosi adalah sesuaikan dengan target pasar. Jika target pasar tidak sesuai maka kebanyakan praktisi akan lebih banyak mengeluarkan dana untuk kegiatan promosi.

4. Penyaluran Produk

Aktivitas terakhir dan paling utama dari distribusi adalah penyaluran produk. Proses penyaluran produk harus dilakukan seefisien dan seefektif mungkin. Perhitungan jangka waktu lama distribusi, resiko penyusutan, kerusakan dan kehilangan harus dipertimbangkan sedetail mungkin. Pertimbangan tersebut yang akan menentukan sarana transportasi apakah yang sesuai agar produk sampai tepat pada waktunya dengan resiko seminimal mungkin. Hal ini berlaku saat akan memilih ekspedisi pengiriman dengan melihat trackrecord dan jenis paket pengiriman sebagai pertimbangan utamanya.

C. Jenis-Jenis Distribusi

Berdasarkan peran produsen dengan konsumen, jenis distribusi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

1. Distribusi Langsung

Pengertian distribusi langsung adalah suatu kegiatan penyaluran barang dari produsen langsung kepada konsumen. Dengan kata lain, produsen berperan sebagai distributor dan proses distribusinya tidak melalui perantara atau pihak ketiga.

2. Distribusi Tidak Langsung

Pengertian distribusi tak langsung adalah suatu kegiatan penyaluran barang dari produsen kepada konsumen yang menggunakan perantara atau pihak ketiga. Dalam hal ini, distributor bisa berupa perorangan atau perusahaan distribusi.

3. Pelaku Distribusi

Berdasarkan kegiatan penyaluran barang dari produsen ke konsumen, pelaku distribusi (distributor) dapat dibedakan menjadi enam kelompok, yaitu:

a. Pedagang

Pedagang adalah pihak yang membeli barang dari produsen dan menjualnya kembali ke konsumen akhir. Pedagang dapat menentukan harga jual suatu produk sesuai dengan kondisi pasar dan sosial ekonomi di suatu masyarakat.

b. Agen

Agen adalah perusahaan yang memiliki tanggungjawab untuk menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen. Keuntungan yang didapatkan oleh agen adalah dari niali komisi yang telah ditentukan.

c. Makelar

Makelar adalah pihak yang mempertemukan produsen dengan calon pembeli suatu produk, baik itu barang atau jasa. Makelar tidak mengeluarkan modal pada proses distribusi dan keuntungan yang didapatkan adalah berupa fee dari produsen dan konsumen atas jasanya.

d. Eksportir

Eksportir adalah pihak yang menyalurkan barang dari produsen dalam negeri kepada konsumen yang berada di luar negeri.

e. Importir

Kebalikan dari eksportir, importir adalah pihak yang menyalurkan barang dari luar negeri kepada konsumen di dalam negeri.

f. Komisioner

Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan atas namanya sendiri.

Perantara tersebut dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu; pedagang perantara dan agen perantara. Perbedaannya terletak pada aspek pemilikan serta proses negosiasi dalam pemindahan produk yang disalurkan tersebut. Pengertian dari pedagang perantara dan agen perantara sebagai berikut:

g. Pedagang perantara

Pada dasarnya, pedagang perantara bertanggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya atau dengan kata lain pedagang mempunyai hak atas kepemilikan barang. Ada dua kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu; pedagang besar dan pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan selain membuat barang juga memperdagangkannya.

- Agen perantara

Agen perantara mempunyai hak milik semua barang yang mereka tangani. Mereka dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu: 

1) Agen penunjang terdiri dari: Agen pembelian dan penjualan, Agen Pengangkutan dan Agen Penyimpanan, 

2) Agen Pelengkap terdiri dari: Agen yang membantu dalam bidang financial, Agen yang membantu dalam bidang keputusan, Agen yang dapat memberikan informasi, Agen khusus.

Menurut Kotler (2001) agar suatu kegiatan penyaluran barang dapat berjalan dengan baik (efektif dan efisien) maka para pemakai saluran pemasaran harus mampu melakukan sejumlah tugas penting, yaitu:

1. Penelitian yaitu melakukan pengumpulan informasi penting untuk perencanaan dan melancarkan pertukaran.

2. Promosi yaitu pengembangan dan penyebaran informasi yang persuasive mengenai penawaran.

3. Kontak yaitu melakukan pencarian dan menjalin hubungan dengan pembeli.

4. Penyelaras yaitu mempertemukan penawaran yang sesuai dengan permintaan pembeli termasuk kegiatan seperti pengolahan, penilaian dan pengemasan.

5. Negosiasi yaitu melakukan usaha untuk mencapai persetujuan akhir mengenai harga dan lain-lain sehubungan dengan penawaran sehingga pemindahan pemilikan atau penguasaan bias dilaksanakan.

6. Distribusi fisik yaitu penyediaan sarana transformasi dan penyimpanan barang.

7. Pembiayaan yaitu penyediaan permintaan dan pembiayaan dana untuk menutup biaya dari saluran pemasaran tersebut.

8. Pengambilan resiko yaitu melakukan perkiraan mengenai resiko sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan saluran tersebut.

D. Faktor Yang Mempengaruhi Distribusi

Kegiatan distribusi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi distribusi adalah:

1. Jumlah produk, Kuantitas produk yang dihasilkan akan berpengaruh pada proses pendistribusian. Semakin banyak produknya maka akan semakin lama waktu yang diperlukan untuk mendistribusikan. Begitupula sebaliknya.

2. Sifat produk, Ada sifat produk yang tahan lama dan cepat rusak. Produk yang cepat rusak seperti hasil pertanian maka memerlukan waktu penyaluran yang cepat.

3. Luas daerah, Persebaran target konsumen menyebabkan proses pendistribusian yang panjang. Sebaliknya, apabila konsumen berada di lokasi yang berdekatan maka waktu transfer akan relatif singkat.

4. Sarana angkutan dan Sarana komunikasi, Ketersediaan sarana prasarana khususnya transportasi yang baik akan meningkatkan aktivitas pendistribusian. Termasuk juga bila ada komunkasi yang berkesinambungan.

5. Faktor perusahaan, Produsen seharusnya memperhatikan permintaan konsumen akan suatu produk. Sehingga mengetahui benar sifat produk tersebut.

6. Faktor biaya, Distribusi merupakan aktivitas yang memerlukan biaya besar. Biaya tersebut meliputi sarana angkutan, biaya perjalanan dan pajak angkutan. Apabila tersedia biaya yang mencukupi maka proses akan semakin berjalan lancar.

7. Kondisi pasar, Apabila pasar menunjukkan trend positif terhadap produk maka meningkatkan aktivitas pendistribusian.

Secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedangan (Siti Khadijah) dan beliau berdagang sampai negeri Syiria, saat beliau belum menikah dengan Siti Khadijah beliau merupakan salah satu bawahan siti Siti Khadijah yang paling dikagumi oleh Siti Khadijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.[1]

[1] Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Syariah, 130.

E. Landasan Distribusi dalam Islam

Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam Islam antara lain sebagai berikut[1]:

 1. Tauhid

a. Pengertian Tauhid Yaitu konsep ketuhanan yang maha esa, yang tidak ada yang wajib di sembah kecuali Allah dan tidak ada pula yang menyekutukannya, konsep ini menjadi dasar segala sesuatu karena dari konsep inilah manusia menjalankan fungsinya sebagai hamba yang melakukan apa yang diperintahkannya dan menjauhi larangannya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT QS Al-Zumar ayat 38 yang artinya:

"dan sesungguhnya jika kamu bertanya kepada mereka: "siapakah yang menciptakan langit dan bumi?" niscaya mereka akan menjawab, "Allah". Katakanlah: "maka terangkan padaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatankepadaku, apakah berhala-berhala itu akan menghilangkan kemadharatan itu, atau jika Allah akan memberikan rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatnya?", katakanlah: "cukuplah Allah bagiku." (QS Al-Zumar: 38).

b. Pembagian Tauhid

1) Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul dan diturunkan kitab-kitab karenanya ada dua:

 - Tauhid dalam pengenalan dan penetapan, dan dinamakan dengan Tauhid Rububiyah dan Tauhid Asma dan Sifat. Yaitu menetapkan hakekat zak Rabb SWT dan mentauhidkan (mengesakan) Aallah dengan asma, sifat, dan perbuatan-Nya. Pengertiannya: seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT sematalah Rabb yang menciptakan, memiliki, Mebolak-balikkan, mengatur alam ini, yang sempurna pada zat, asma dan sifat-sifat, serta perbuatan-Nya, yang maha mengetahui segala sesuatu, yang meliputi segala sesuatu, di Tangan-Nya kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dia SWT mempunyai asma' (nama-nama) yang indah dan sifat yang tinggi. Dalam QS. Asy-Syura : 11:

Yang artinya: "(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat". (QS Asy-Syura : 11)

- Tauhid dalam tujuan dan permohonan, dinamakan tauhid Uluhiyah dan Ibadah, yaitu mengesakan Allah SWT dengan semua jenis ibadah, seperti: doa, shoalat, takut, mengharap, dll. Pengertiannya : Seorang hamba meyakini dan mengakui bahwa Allah SWT saja yang memiliki hak Uluhiyah terhadap semua Makhluk-Nya. Hanya dia SWT yang berhak untuk disembah, bukan yang lain. Karena itu, tidak diperbolehkan untuk memberikan salah satu dari ibadah seperti : berdoa, shalat, meminta tolong, taakkal, takut, mengharap, menyembelih, bernazar dan semisalnya melainkan hanya untuk Allah SWT semata. Siapa yang memalingkan sebagian dari ibadah ini kepada selain Allah SWT maka dia adalah seorang Musyrik lagi Kafir. Firman Allah SWT (QS. AL-Mukminun : 117) yang artinya: "Dan barang siapa menyembah Tuhan yang lain selain Allah, padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentanag itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung"

 Tauhid Uluhuyah atau Tauhid Ibadah; kebanyakan manusia mengingkari tauhid ini. Oleh sebab itulah Allah SWT mengutus para Rasul kepada umat manusia, dan menurunkan kitab-kitab kepada mereka, agar mereka beribadah kepada Allah SWT saja dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Sebagaimana dalam firman Allah surat AL-Anbiya': 25. Yang artinya : "Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya : "Bahwasannya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku."

Sebagaimana Firman Allah pada surat An-Nahl : 36 . yang artinya : "Dan sesungguhnya kamu telah mengutus para Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allh (saja), dan Jauhilah Taghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan adapula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS. An-Nahl : 36. Taghut adalah Syaitan dan apa saja yang disembah kecuali selain dari Allah SWT. 

2. Adil

Menurut bahasa adalah "wadh'u syaiin 'ala mahaliha" yaitu meletakan sesuatu pada tempatnya, konsep keadilan haruslah diterapkan dalam mekanisme pasar untuk menghindari kecurangan yang dapat mengakibatkan kedzaliman bagi satu pihak. Fiman Allah dalam surat al-Muthafifin ayat 1-3 yang artinya:"kecelakaan besarlah bagi orang-orang curang, yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, apabila mereka menakar untuk orang lain mereka kurangi".

Secara bahasa Adil Berasal dari Bahasa Arab yang berarti proposional, tidak berat sebelah, jujur secara istilah ada beberapa makna antara lain : menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Menurut Ibnu Miskawaih keadilan adalah Memberikan sesuatu yang semestinya kepada orang yang berhak terhadap sesuatu itu.

Menurut Al Ghozali adil adalah keseimbangan antara sesuatu yang lebih dan yang kurang.

Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya, Kata adil dilawankan dengan kata dzalim yaitu menempatkan sesuatu yang bukan pada tempatnya.

Adil adalah memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti kecuali terhadap Allah Subhanallahuwata'ala.

Dalil Keadilan Dalam Islam

(An-Nisa': 135)

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

(QS. Ar-Rahman:7-9)

7. Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan, 8. agar kamu jangan merusak keseimbangan itu, 9. dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.

(QS. Al-Hadidi:25)

Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan, hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa

(QS. Al-An'm : 152)

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat."

(QS. Al-Midah : 8)

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-A'rf : 181)

Dan di antara orang-orang yang telah Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan (dasar) kebenaran, dan dengan itu (pula) mereka berlaku adil.

 (QS. Asy-Syr: 15)

Karena itu, serulah (mereka beriman) dan tetaplah (beriman dan berdakwah) sebagaimana diperintahkan kepadamu (Muhammad) dan janganlah mengikuti keinginan mereka dan katakanlah, "Aku beriman kepada Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan agar berlaku adil di antara kamu. Allah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak (perlu) ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah (kita) kembali."

Contoh Keadilan

- Pertama yang bisa dirasakan dari sikap adil berasal dari dalam keluarga. Hal yang paling menonjol didalam lingkungan tersebut adalah merupakan tolak ukur yang berasal dari orang tua. Bagaimana tidak, sikap adil yang dimiliki oleh ayah maupun ibu yang bertindak sebagai subjek utama didalam keluarga inti harus memberikan contoh bagi anak-anaknya, salah satunya adalah dengan tidak membedakan setiap buah hatinya.

- Lalu, contoh kedua lainnya dan bisa diimplementasikan didalam lingkungan masyarakat adalah dengan berasal dari lingkungan sekolah. Ilustrasi sederhana yang sangat mudah untuk dirasakan dan dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat sekolah berasal dari karakteristik seorang guru, dengan cara tidak membedakan setiap siswa antara satu dengan lainnya. Karena, mereka berhak mendapatkan pelayanan dan pendidikan yang  bisa dirasakan dari sikap adil berasal dari dalam keluarga. Hal yang paling menonjol didalam lingkungan tersebut adalah merupakan tolak ukur yang berasal dari orang tua. Bagaimana tidak, sikap adil yang dimiliki oleh ayah maupun ibu yang bertindak sebagai subjek utama didalam keluarga inti harus memberikan contoh bagi anak-anaknya, salah satunya adalah dengan tidak membedakan setiap buah hatinya.

- Setara sebagai murid yang sedang meuntut ilmu.Berikutnya, contoh ketiga yang paling sering terjadi didalam kehidupan sosial dan bermasyarakat adalah dengan tidak menimbulkan sikap perseteruan antar sesama teman, dalam kata lain tidak meng-'kambing hitam' kan setiap teman yang tengah mengalami pertikaian. Anda yang menjadi rekan yang berada dalam satu lingkungan yang sama, tentunya dituntut untuk memberikan ketenangan dan tidak pernah membedakan teman, antara yang miskin dan kaya.

3. Kejujuran dalam bertransaksi[2].

Syariat islam sangat konsen terhadap anjuran dalam berpegang teguh terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bertransaksi. Firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 70 dan 71: Maksudnya: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan katakanlah perkataan yang tepat -- benar (dalam segala perkara). Supaya Ia memberi taufik dengan menjayakan amal-amal kamu, dan mengampunkan dosa-dosa kamu".

Dr. Dalton yang menyatakan yang menyatakan bahwa terdapat dua syarat pokok untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pertama, melalui perbaikan dalam sarana produksi, dan kedua, melalui mekanisme perbaikan dalam system distribusi. Perbaikan dalam sistem distribusi diwujudkan melalui upaya pengurangan perbedaan dalam pendapatan individu dan keluarga yang berlainan yang biasa tampak pada komunitas yang beradab dan pengurangan fluktuasi antara periode waktu yang berbeda-beda dalam pendapatan individu dan keluarga, terutama masyarakat yang lebih miskin.[3]

Ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi konvensinal. Di antara perbedaan yang mendasar adalah:

a. Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambilkira hari akhirat. Sedangkan dalam ekonomi Islam jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man ('Ibadurrahman), (QS 25:63). Islamic man dianggapperilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al-falah, bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di akhirat.[4] 

b. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.

Sumber utama ekonomi Islam adabah al-Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam. Segala sesuatu yang bertentangan dengan dua sumber tersebut harus dikalahkan oleh aturan kedua sumber tersebut. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat positivistik.

Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan want dan need sehingga dapat membawa maslahah dan bukan madarat untuk kehidupan dunia dan akhirat. [5]

Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justeru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah. Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi secara keluk. Memang untuk mengukur pahala dan dosa seorang hamba Allah, tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi hanya merupakan ukuran secara anggaran unitnya tersendiri.[6]

Agama Islam menempatkan aktivitas ekonomi pada posisi strategis dalam kehidupan manusia agar mereka dapat meraih "kehidupan yang lebih sejahtera dan lebih bernilai, tidak miskin, dan tidak menderita". Oleh karena itu, di dalam ajaran Islam ditemukan prinsip-prinsip dasar yang berkenaan dengan persoalan ekonomi[7]. Dalam konteks ini, Islam memandang bahwa persoalan ekonomi sangat penting artinya bagi seorang muslim karena merupakan salah satu factor yang dapat mengantarkan kepada kesejahteraan hidup umat Islam.[8]

Prinsip distribusi yang menjadi pedoman dalam sistem ekonomi Islam adalah memperbanyak produksi (output), dan distribusi kekayaan agar sirkulasi kekayaan meningkat dan memungkinkan membawa pembagian yang adil di antara berbagai komponen masyarakat, serta tidak memusatkan modal pada sebagian kecil kelompok tertentu. Kekayaan itu haruslah didistribusikan ke seluruh komponen masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi umat, dan kekayaan itu tidak boleh menjadi suatu komoditi yang beredar secara terbatas di antara orang- orang kaya saja. Untuk memperjelas makna distribusi harta dalam konsepsi kajian ekonomi Islam berikut dijelaskan hakikat pengertian makna kata dulat, dan kata Arab yang sinonim dengannya.

Distribusi merupakan salah satu aktivitas perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi. Kajian mengenai distribusi senantiasa menjadi diskursus hangat dalam ilmu ekonomi Islam karena pembahasan dalam distribusi ini tidak berkaitan dengan aspek ekonomi belaka, tetapi juga aspek sosial dan politik sehingga menarik perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini (Sudarsono, 2002: 216). Salah satu ajaran penting dalam Islam adalah adanya tuntunan agar manusia berupaya menjalani hidup secara seimbang, memperhatikan kesejahteraan hidup di dunia dan keselamatan hidup di akhirat. Sebagai prasyarat kesejahteraan hidup di dunia adalah bagaimana sumber-sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara maksimal dan benar dalam kerangka Islam. Di sini, al-Qur'an turut memberikan landasan bagi perekonomian umat manusia.  Dorongan al-Qur'an pada sektor distribusi telah dijelaskan pula secara eksplisit. Ayat-ayat distribusi seperti QS. al-Anfal (8): 1, QS. al-Hasyr (59): 7, QS. al-Hadid (57): 7 dan QS. at-Taubah (9): 60 mengandung nilai larangan keras penumpukan harta benda atau barang kebutuhan pokok pada segelintir orang saja. Pendistribusian harta yang tidak adil dan merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin. Dengan demikian, pola distribusi harus mendahulukan aspek prioritas berdasarkan need assessment.[9]

[1] Ibid., 130.

[2] Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Syariah, 131.

[3] Ibid., 131.

[4] http://journal.um-surabaya.ac.id>MohammadHolis

[5] http://journal.um-surabaya.ac.id>MohammadHolis

[6] http://repository.uin-suska.ac.id>RahmatTaufik

[7] http://repository.uin-suska.ac.id>RahmatTaufik

[8] http://repository.uin-suska.ac.id>RahmatTaufik

[9] journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/download/...

F. Prinsip Distribusi

Distribusi harta kekayaan merupakan masalah yang sangat urgen dalam mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat. Pentingnya distribusi harta kekayaan dalam ekonomi islam tidak berarti tidak memperhatikan keuntungan yang di peroleh dari produksi. Maka dalam distribusi, ada beberapa prinsip dasar, yaitu sebagai berikut :

1. Prinsip keadilan atau pemerataan

Kekayaan tidak boleh dipusatkan pada sekelompok orang saja, tetapi harus menyebar kepada seluruh masyarakat.

Macam-macam faktor produksi yang bersumber dari kekayaan nasional harus dibagi secara adil. Islam menginginkan persamaan kesempatan dalam meraih harta kekayaan, terlepas dari tingkatan sosial, kepercayaan dan warna kulit. Islam menjamin akan tersebarnya harta kekayaan di masyarakat dengan adanya distribusi yang adil.

2. Prinsip persaudaraan atau kasih saying

Menggambarkan adanya solidaritas individu dan social dalam masyarakat Islam, bentuk nyata ini tercermin pada pola hubungan sesame muslim. Rasa persaudaraan sejati yang tidak akan terpecah-belah oleh kekuatan-kekuatan duniawi inilah yang mempersatukan individu kedalam masyarakat.

Peradaban manusia mencapai tingkat universalitas yang sesungguhnya, yaitu adanya saling bersandar, saling membutuhkan yang dihayati oleh seorang muslim maupun masyarakat islam yang akan memperkokoh solidaritas seluruh anggota masyarakat dalam aspek kehidupan yang termasuk juga aspek ekonomi.

3. Prinsip jaminan social

Prinsip pokok dalam distribusi kekayaan. Tidak hanya sebagai prinsip semata, melainkan menggariskan dan menentukannya dalam sistem yang sempurna seperti zakat, sedekah, dll.

Prinsip ini memuat beberapa elemen dasar, yaitu: pertama, bahwa SDA harus dinikmati oleh semua makhluk Allah. Kedua, adanya perhatian terhadap fakir miskin terutama oleh orang yang punya uang. Ketiga, kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar pada kalangan orang kaya saja. Keempat, perintah untuk berbuat baik kepada orang lain. kelima, orang islam yang tidak punya kekayaan harus mampu dan mau menyumbangkan tenaganya untuk kegiatan social. Keenam, larangan berbuat baik karena ingin dipuji orang (riya'). Ketujuh, jaminan social itu harus diberikan kepada mereka yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai pihak yang berhak atas jaminan social itu.

a)      Larangan Riba

Pelarangan riba merupakan permasalahan penting dalam ekonomi Islam, terutama karena riba secara jelas dilarang dalam al-Qur'an. Jika dihubungkan dengan masalah distribusi, maka riba dapat mempengaruhi meningkatnya masalah dalam distribusi, yakni: berhubungan dengan distribusi pendapatan antara bankir dan masyarakat secara umum, serta nasabah secara khusus dalam kaitannya dengan bunga bank.

Lalu bagaimana jika suatu bank mengalami penurunan pendapatan? Sedangkan sebagaimana yang kita ketahui, bank syariah hanya mengandalkan prinsip bagi hasil yang tergantung pada perolehan laba nasabah. Jika terjadi kecurangan nasabah yang memalsukan perolehan labanya, dan hanya melakukan bagi hasil dengan bank sejumlah nominal yang sedikit, maka dalam jangka panjang yang terjadi adalah bank mengalami gulung tikar. Jika tidak, maka bank terpaksa mengabil bunga untuk menyelamatkan nasib bank.

b)      Larangan Menumpuk Harta

Islam membenarkan hak milik pribadi, namun tidak membenarkan penumpukan harta benda pribadi sampai batas-batas yang dapat merusak fondasi sosial Islam.Apabila terjadi yang demikian, maka pemerintah dibenarkan, dengan kekuasaannya, untuk mengambil secara paksa harta tersebut demi kepentingan masyarakat.

Jika sekarang sesuai dengan prinsip larangan menumpuk harta diatas, seharusnya dalam masyarakat akan terjadi pengambilan harta secara paksa terhadap masyarakat yang mampu untuk diserahkan sebagian hartanya kepada masyarakat yang membutuhkan. Tetapi itu tidak terealisasikan.

G. Sektor-Sektor Distribusi Pendapatan

Sektor-sektor distribusi pendapatan terbagi pada tiga bentuk, yakni sektor rumah tangga sebagai basis kegiatan produksi, sektor negara dan sektor industri, seperti yang akan diuraikan dibawah ini:

1. Distribusi Pendapatan Sektor Rumah Tangga

Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari shadaqah. Shadaqah dalam konteks terminologi Al-Quran dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: shadaqah wajibah dan shadaqah nafilah.berikut pembagia bentuk-bentuk distribusi pendapatan sektor rumah tangga yakni:

a. Shadaqah wajibah berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban seperti nafkah, zakat, dan warisan.

b. Shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis amalan sunat seperti infaq, Aqiqah, dan wakaf.

c. Hudud (hukuman) adalah instrumen yang bersifat aksidental dan merupakan konsekuensi dari berbagai tindakan. Atau dengan kata lain, instrumen ini tidak bisa berdiri sendiri, tanpa adanya tindakan ilegal yang dilakukan sebelumnya seperti Kafarat, Dam/Diyat, dan Nazar.[1]

2. Distribusi Pendapatan Sektor Negara

Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral Islam mencanangkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan sosial maupun individu dengan memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia.[2] Karena itu, negara wajib mengeluarkan kebijakan yang mengupayakan stabilitas ekonomi, pembangunan sosial ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang merata dan lain sebagainya. Negara itu juga bertanggung jawab atas manajemen kepemilikan publik yang pemanfaatannya diarahkan untuk seluruh anggota masyarakat.

Ajaran Islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Pemerintah diberikan kewenangan mengatur pendapatan negara melalui penarikan pajak pendapatan BUMN dan sebagainya. Di samping itu, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk membelanjakan anggaran untuk kepentingan bangsa dan negara misalnya, pemberian subsidi, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Semua keistimewahan tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara.

Kebijakan ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum sekaligus. Model ini menfokuskan kepada keseimbangan, dan keharmonisan kedua kepentingan tersebut. Kebijakan politik ekonomi Islam juga melayani kesejahteraan materil dan kebutuhan spiritual. Aspek ekonomi politik Islam yang dilakukan oleh para penguasa adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat.[3]

3. Distribusi Pendapatan Sektor Industri[4]

Distribusi pendapatan sektro industri terdiri dari mudharabah, musyarakah, upah maupun sewa. Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemodal ( shahibul maal ) dengan pengusaha (mudharib) dengan sistem bagi hasil. Pemodal, sebagai pihak yang mempunyai kelebihan harta namun, tidak punya kesempatan ataupun waktu untuk mengembangkan hartanya. Ia mendistribusikan sebagian kekayaannya kepada pengusaha dalam bentuk investasi jangka pendek ataupun jangka panjang secara mudharabah (bagi hasil). Musyarakah merupakan kerja sama beberapa pemodal dalam mengelola suatu usaha dengan sistem bagi hasil. Distribusi kekayaan seperti ini merupakan bentuk distribusi dalam bentuk investasi, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan berhimpunnya beberapa pemodal dalam mendirikan suatu perusahaan seperti PT ataupun CV tentu akan memberikan peluang kepada masyarakat menjadi tenaga kerja pada perusahaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapat pendapatan dalam bentuk upah/gaji. Di samping itu, rumah tangga yang mempunyai lahan ataupun bangunan yang digunakan perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dalam bentuk sewa.

H. Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam

Ekonomi Islam mempunyai sistem distribusi yang merealisasikan beragam tujuan yang mencakup berbagai bidang kehidupan dimana distribusi tersebut dikelompokan menjadi beberapa bagian antara lain:

1. Tujuan pendidikan:

Secara umum bahwa distribusi dalam prespektif Islam dalam mewujudkan beberapa tujuan pendidikan yakni:

a. Pendidikan terhadap akhak terpuji seperti suka memberi berdermawan dan mengutamakan orang lain

b. Mensucikan dari akhak tercela seperti pelit egois dan lainnya

2. Tujuan sosial

Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:

a. Memenuhi kebutuhan keompok yang membutuhkan dan menghidupkan prinsip soidaritas di dam masyarakat musim

b. Mengutkan ikatan cinta dan kasih sayang diantara individu dan keompok didalam masyarakat

c. Pengembangan harta dan pembersihannya karena pemiik harta ketika menginfakan sebagian hartanya kepada orang ian baik infaq wajib maupun sunnah maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tindakan habis karena zakat

d. Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang azim untuk meaksanakanya dengan meakukan kegiatan ekonomi

e. Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi tidak hanya berkaitan dengan bentuk pemasukan saja namun juga berkaitan dengan cara pendistribusiannya diantara individu dan masyarakat

f. Penggunaan terbaik terhadap sumber ekonomi contohnya ketika sebagian harta orang kaya diberikan untuk kemasahatan orang-orang miskin maka kemanfaatan total bagi pemasukan umat bertambah sebab pemanfataan orang-orang miskin terhadap harta tersebut akan menjadi pada umumnya lebih besar daripada kemanfaatan harta tersebut masih berada di tangan yang kaya

[1] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), 22.

[2] Ibid., 22.

[3] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), 22.

[4] Ibid., 23

BAB III

HASIL PENELITIAN

 

Kami melakukan penelitian mengenai distribusi pendapatan dan kekayaan dalam Islam pada dua pabrik produksi kerupuk yaitu produksi kerupuk mentah Pak Tris dan produksi kerupuk matang Bu Titin.  Penelitian dilakukan pada Hari Selasa,07 Mei 2019 beralamat di Jl. Jumat Desa Karang Mluwo, Mangli-Jember.

1. Pabrik Kerupuk A

Penelitian pertama kami lakukan di pabrik pembuatan kerupuk Pak Tris. Di pabrik pembuatan kerupuk ini yang didirikan oleh pak Tris sejak tahun 2000-an, kemudian berkembang pesat pada saat itu, yang dimana pada saat itu pembuatan kerupuknya masih menggunakan mesin manual bertenaga manusia dengan jumlah karyawannya 5 orang.  Sejak tahun 2002 pak tris sudah mulai menggunakan mesin bertenaga listrik yang malah disini mengurangi karyawannya menjadi 3 orang saja. Setiap orang di pabrik pembuatan keruopk ini di target menghasilkan 1 kw kerupuk menta, yang dimana jika tidak sesuai dengan target maka gajinya karyawan akan dikurangi. Jadi setiap harinya pak tris menghasilkan 3 kw kerupuk mentah. Kemudian pak tris mengembangkan usahanya ini dan menbuka cabang, jadi sekarang memiliki 2 tempat pembuatan kerupuk, di tempat kedua ini setiap harinya menghasilkan 2 kw kerupuk mentah dengan warna yang berbeda dari pabrik pusatnya.

Dalam mendistribusikan sebagian pendapatan dari hasil produksi tersebut, Pak Tris memberikan gaji pegawainya dihitung dari berapa kwintal mereka menghasilkan kerupuk mentah, borongannya setiap 1kw dibayar Rp 209.000,- . 1 orang/hari nya di gaji Rp 47.000,- itu bagi pembuat kerupuknya, lain dengan pegawai yang tugasnya hanya menjemur kerupuk mentah, mereka diberi upah 1orang/harinya Rp 36.000,-. Bahan dasar dari pembuatan kerupuk ini adalah Tepung Tapioka, Bawang Putih, Penyedap Rasa, dan juga Garam. Kerupuk buatan pak Tris ini hanya bertahan sekitar satu minggu saja karena memang pembuatanmya sendiri tidak dicampuri dengan bahan pengawet. Kerupuk yang sebelum menjadi mentahan ini terlebih dahulu di oven dalam ovenan besar dengan suhu 100-150

Modal Awal Pak Tris diambil dari tabungan yang dulunya beliau kumpulkan, sebelum menjadi pengusaha kerupuk seperti sekarang beliau juga dulunya bekerja di pembuatan kerupuk. Saat ini juga beliau sudah memiliki satu cabang tempat pembuatam kerupuk, jadi pak Tris memiliki dua Tempat yang pertama Pusat ini, dan kedua Cabangnya. Di setiap penjualan kerupuk mentah ini pak Tris memperoleh Uang setiap 1 kw Rp 300.000,-. Di pengolahan pusat setiap harinya menghasilkan 3 Kw kerupuk mentah, di cabangnya menghasilkan 2 Kw. Jadi setiap harinya Pak Tris memproduksi 5 Kw kerupuk Mentah. Penjualan setiap hari beliau memperoleh Uang Rp 1.500.000,00.- . Total karyawan Pak Tris mulai dari Pengolahan pusat dan Cabang ada sekitar 30 Orang.

Pemasaran kerupuk buatan Pak Tris ini sudah mencapai Luar Kota, seperti Genteng, dan juga Lumajang. Mereka sudah menjadi pelanggan tetap pak Tris, paling banyak beliau menjual 7 Kw sampai 1 ton lebih. Dan jika disaat bahan kerupuk mengalami kenaikan maka Pak Tris juga akan meningkatkan harga jual kerupuk tersebut. Pak tris bisa menghabiskan 10 Ton bawang putih untuk pembuatan kerupuknya, awalnya bawang putih 1 tonnya hanya Rp 400.000, sekarang bisa mencapai Rp 900.000 /ton. Dan dikalikan sengan 10 ton sesuai dengan pembelian pak Tris biasanya. Dan juga itu belum bahan bahan yang lainnya seperti tepung tapioka, penyedap rasa dan lain-lain.

Pak Tris menyalurkan pendapatan dengan cara berzakat, dimana zakat tersebut wajib dikeluarkan dari setiap penghasilannya yang mencapai dari ketentuan yang ditetapkan, yaitu Rp. 25.000,- per Rp. 1.000.000,00 dari laba yang diperoleh. Tidak hanya itu pendapatan tersebut digunakan untuk gaji karyawan.

Dalam keuangan produksi kerupuk milik Pak tris bisa di bilang cukup lancar sehingga beliau bisa mendistribusikan hartanya ke jalan akhirat seperti yang telah di ajarkan dalam agama islam salah satunya yakni mendistribusikan kekayaan nya untuk zakat, sedeqah dan lainya. Apabila saaat bulan romadhon seperti sekarang ini beliau istiqomah membuat takjil dan nasi bungkusan untuk buka bersama orang-orang yang jamaah maghrib di  masjid Darul Muttaqin. Disamping usaha kerupuk, istri pak tris juga membuka toko sembako sehingga bisa menyongsong keuangan usaha pak tris lebih maju.

2. Pabrik Kerupuk B

Penelitian kedua dilakukan di pabrik produksi kerupuk Bu Titin, usaha ini  melanjutkan usaha dari orang tuanya dahulu. Disamping hasil dari penjualan tersebut selain untuk gaji para karyawannya, Bu Titin juga menggunakannya untuk keperluan sekolah putranya, juga kebutuhan sehari-hari. Di setiap harinya bu titin tidak selalu mendapatkan keuntungan kadang juga mengalami kerugian dikarenakan sepi pembeli. Dan bisa mengakibatkan modal tidak kembali. Disaat mengalami kerugian bu titin juga kerap mengambil uang tabungan pribadinya untuk modal kembali. Dan disaat pembeli banyak dan mendapatkan keuntungan lebih bu titin kerap memberikan bonus kepada karyawannya.

Bu Titin setiap harinya menjual kerupuk ini sendirian, yang dibantu oleh suaminya. Penghasilan yang didapatkan dari penjualan kerupuk tersebut bisa mencapai 1 jt perharinya dengan laba perhari Rp. 100.000,00. Dari uang 1 jt itu bu titin memutarnya lagi untuk membayar gaji karyawan, membeli kerupuk mentah, minyak, kayu bakar. yang kemudian jika kerupuk nya sudah digoreng, dikemas, dan kemudian dijual lagi kepada konsumen. Jadi posisi bu titin disini seperti menjadi distributor kerupuk.

Di setiap keuntungan yang diperoleh bu titin, beliau kerap menyisihkan keuntungannya yang kemudian dimasukan kedalam tabungan pribadinya untuk keperluan anaknya yang masih sekolah. Bu titin juga menjual kerupuknya kepada pedagang keliling yang kemudian oleh pedagang itu di jual kepada konsumen. 1 ikat kerupuk bu titin dihargai sekitar Rp 3.000,00.

Bu Titin dalam mendistribusikan pendapatannya ialah untuk membeli kerupuk mentah sebagai penghidupan usahanya. Kemudian untuk laba yang diperolehnya untuk sekolah anaknya, tabungan (wajib) dan shodaqah seikhlasnya. Jika penjulan di pasar lancar bisa mendapat keuntungan yang lebih dari penjulan kerupuk nya, keuntungan tersebut tidak di distribusikan seperti biasanya akan tetapi bila mendapatkan keuntungan beliau lebih memilih untuk menabung keuntungan tersebut karena di usaha beliau di jatah tiap harinya harus ada uang masuk ke tabungan minimal Rp 50.000 dan selebihnya untuk kebutuhan sehari-harinya.

Apabila penjualan kerupuk di pasar sepi secara otomatis nilai keuntungan dari penjualan kerupuk menurun, dan pastinya pengelolaan keuangan produksi kerupuk bu titin terjadi hambatan karna keuaangan yang tidak mencapai target penghasilan. Maka untuk mengatasi hal tersebut bu titin kembali mengambil uang tabungan nya untuk melengkapi kekuragan kekuanganya agar uasahanya tetap lancar.

Jadi di produksi kerupuk Bu Titin masih belum sepenuhnya mengimplementasikan distribusi kekayaan nya berdasarkan ajaran islam, karna di penelitian kami tidak menemukan jawaban adanya pendistribusian kekayaan ke jalan akhirat. Masih sangat terpaku dengan kelancaraan usahanya.

BAB IV

ANALISIS

 

Berdasarkan teori yang kami jadikan sebagai acuan pada penelitian ini, dapat dilihat bahwa sektor-sektor distribusi pendapatan terbagi pada tiga bentuk, yakni sektor rumah tangga sebagai basis kegiatan produksi, sektor negara dan sektor industri. Kami lebih condong pada distribusi pendapatan sektor rumah tangga, distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari shadaqah. Shadaqah dalam konteks terminologi Al-Quran dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: shadaqah wajibah dan shadaqah nafilah.

Pada penelitian kami, kedua pabrik produksi tersebut melakukan pendistribusian pendapatannya yaitu untuk menghidupi usaha produksinya. Pada penelitian pertama dengan melihat usaha produksi krupuk dari Pak Tris yaitu beliau memproduksi dari bahan mentah menjadi bahan setengah jadi ialah menjadi kerupuk mentah yang belum siap dikonsumsi. Berbeda dengan penelitian kedua, Bu Titin dalam usaha pabrik produksi kerupuknya, ialah dengan  mengubah kerupuk mentah yang beliau dapatkan dengan membeli kerupuk mentah dari pabrik Pak Tris menjadi kerupuk matang yang siap dikonsumsi.

Pendistribusian pendapatan yang dilakukan oleh kedua pabrik tersebut mengacu pada teori shadaqah wajibah, dimana berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban seperti nafkah, zakat, dan warisan. Kedua pabrik tersebut sama-sama menyalurkannya untuk menghidupi usaha produksinya sebagai kelangsungan hidup usahanya, untuk kepentingan pribadi serta saving (tabungan) yang bersifat wajib. Keduanya mengeluarkan zakat dari laba yang diperolehnya dari usaha produksi kerupuk tersebut. Ketentuan zakat tersebut ialah dengan berzakat Rp. 25.000,00 dari laba Rp. 1.000.000,00 yang diperolehnya.

Keduanya juga menyebutkan bahwa dari setiap laba yang diperoleh tidak boleh dihabiskan untuk keperluan pribadi saja, dengan kata lain harus ada saving (tabungan). Bu Titin mengatakan bahwa tabungan itu wajib karena ditakutkan jika modal produksinya tidak kembali, maka dengan menutupi kekurangannya dengan mengambil dana dari tabungan.

Dari dua observasi diatas yang mana sama-sama perusahaan kerupuk akan tetapi beda penghasilan namun dalam sistem pendistribusian kekayaannya berbeda. Tidak banyak distrbusi kekayaan islam di terapkan dalam produksi kerupuk karena keuntungan yang tidak terlalu banyak dan juga kebutuhan ekonomi sehari-hari lebih banyak. Maka sangat sedikit sekali harta kekayaan yang akan distribusikan menurut ajaran islam. Padahal apabila distribusi kekayaan tersebut di terapkan tidak menutup kemungkinan mendatangkan manfaat yang sangat banyak dan juga keberkahaan apabila kita memang meyakininya karena sudah di jelaskan dalam al-qur'an surah al baqarah yang menjelaskan apabila kita bersedekah akan kembali 700 kali lipat. Akan tetapi perekonomian yang kurang mumpuni menjadi alasan orang-orang tidak mendistribusikan kekayaannya.

Selain mengenai pendistribusian pendapatan usaha kerupuknya, Pak Tris dan Bu Titin juga menerapkan prinsip-prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan seperti pada teori yang kami bahas pada laporan ini, bahwa prinsip-prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan antara lain, pertama prinsip keadilan atau pemerataan, pada usaha produksi kerupuk Pak Tris dan Bu Titin terbukti mampu menerapakan prinsip ini dan dapat dilihat bahwa keduanya menyediakan lapangan pekerjaan kepada siapapun masyarakat yang mau untuk bekerja tanpa pilih-pilih asal mereka menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan atau peraturan yang ditetapkan. Tidak jarang pula Pak Tris dan Bu Titin memberikan bonus atau insentif kepada setiap karyawannya apabila mampu mencapai target atau bahkan lebih, maka terbukti bahwa Pak Tris dan Bu Titin mampu bersikap adil kepada setiap karyawannya. Prinsip kedua yaitu prinsip persaudaraan atau kasih sayang, seperti yang kami sebutkan sebelumnya bahwa Pak Tris dan Bu Titin tidak membeda-bedakan karyawannya, hal tersebut terbukti bahwa mereka mampu bekerjasama dalam setiap pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut mampu diselesaikan sesuai terget yang diharapkan, Bu Titin bahkan bekerja bersama-sama dengan karyawan lainnya. Prinsip ketiga adalah  prinsip jaminan sosial, prinsip ini bisa disebut dengan berupa kewajiban berzakat dan bershodaqah. Pak Tris dan Bu Titin sudah menerapkan prinsip ini, dari data yang kami dapatkan bahwa mereka memberikan bonus kepada setiap karyawannya apabila mampu mencapai target yang diharapkan baik dari produksi maupun penjualan kerupuknya. Selain itu seperti yang dilakukan oleh Pak Tris bahwa ia memberikan takjil gratis di Masjid pada setiap bulan Ramadhan.

Memang distribusi kekayaan dalam masa sekarang ini merupakan suatu masah yang sangat penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa pendapatan sangat penting dan perlu, akan tetapi lebih pentingnya lagi adalah cara distribusinya. Islam sangat melarang penimbaunan kakayaan pribadi saja. Karena akan berakibat banyak masyarakat yang akan menderita kemiskinan dan banyak kekayaan yang tidak bisa dinikmati oleh masyarakat diuar. oleh karena itu, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tidak sepenuhnya tergantung pada kemampuan masyarakat dalam bekerja (hasil produksi) itu sendiri. tetapi juga pada distribusi pendapatan yang tepat terdapat beberapa tujuan disribusi kekayaan dalam Islam, diantaranya adalah untuk membangun keadilan, membersihkan jiwa dan harta, serta mengembangkan kekayaan. Dalam membangun keadilan islam mengajarkan bahwa kekayaan yang diberikan Allah SWT adalah hendaknya terdistribusikan kepada umatnya secara adil, agar terjadi kesamaan kesejahteraan dalam kehidupan umat Islam, sesuai dengan isi surat An-Nisa ayat 56 "sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan dengan adil. Sesunguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadaMu.

Dengan distribusi kekayaan ini juga mengingatkan kepada diri kita bahwa harta kekayaan adalah titipan allah semata, apapun yang ada di dunia seisi nya ini adalah milik yang maha kuasa. Sedangkan dalam membersihkan jiwa dam harta didunia, ketenangan hidup sangat dibutuhkan seseorang  yang ingin memiliki nilai hidup yang tinggi. Dimilikinya jumlah kekayaan yang banyak belum dapat menjadi jaminan seseorang akan merasa bahagia daam hidupnya. Sebaliknya sulit sekali seseorang dapat hidup dengan ketenangan hati kalau kecukupan kekayaan menjadi salah satu masih didera kemiskinan akibatnya tidak atau kurang memiliki kekayaan yang cukup untuk membiayai hidupnya. Karena ketenangan hati seseorang dapat diperoeh dengan dalam kecukupan kekayaannya bagaimana kekayaan yang dimiliki sudah bersih dari hak-hak orang lain yang ada dalam kekayaan tersebut.

Lalu dalam mengembangkan kekayaan. Islam memberikan ajaran tentang arti pengembangan kekayaan dari dua sisi, baik sisi dari sisi spiritual ataupun dari sisi ekonomi. Dilihat dari sisi spritual maka pengembangan kekayaan seseorang dapat dilakukan melalui pendistribusian yang berhak sebagaimana yang teah di jeaskan dalam al-qur'an. Sedangkan dari sisi ekonomi islam maka dengan adanya distribusi kekayaan hal itu akan dapat menolong terciptanya produktifitas dan daya beli masyarakat akan meningkat, mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan berkaitan erat dengan moral islam sebagai alat untuk menghantarkan manusia pada kesejahteraan dunia dan akhirat.

Islam telah mengatur semua aspek kehidupan sedangkan dalam pemerataan atau pendistribusian kekaayaan. Zakat adalah salah atau solusi yang diberikan islam untuk mendistribusikan kekayaan, agar kekayaan seorang tidak hanya berputar dalam satu orang saja namun bisa bermanfaat untuk orang lain. Zakat : Salah satu perhatian pokok ilmu ekonomi islam adalah mewujudkan keadilan distributife. Karena itu, semua keadaan ekonomi yang didasarkan pada ketidakseimbangan (zulm) harus diganti dengan keadaan-keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangan. Dengan kata lain, ekonomi islam akan berusaha memaksimalkan kesejahteraan total. Tindakan sosial harus digerakkan secara langsung untuk perbaikan kesejahteraan kalangan yang kurang beruntung dalam masyarakat melalui zakat, infaq serta sodaqoh.

Warisan : Hukum waris merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam mengurangi ketidakadilan distribusi kekayaan. Hukum waris merupakan alat penimbang yang sangat kuat dan efektif untuk mencegah pengumpulan kekayaan dikalangan tertentu dan pengembangannya dalam kelompok-kelompok besar dalam masyarakat. Menurut hukum waris islam, harta milik orang lain yang telah meninggal dibagi pada keluarga terdekar, yaitu anak laki-laki/perempuan, saudara, ibu/bapak, suami/istri dll.

Larangan Penimbunan: Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. Menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi. Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar dikalangan orang-orang tertentu. Seperti dalam sebuah hadits yang artinya "siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam ,maka termasuk perbuatan yang salah" (H.R Ahmad). Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits. Dalam hadits inintidak ditentukan jenis barang yang dilarang ditimbun. Adapun hadits lain yang menyatakan tentang larangan penimbunan, yang mempunyai arti "dari Ma'mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)" (HR. Muslim). Rasulullah melarang umat islam menimbun barang dan tidak mendistribusikannya kepasar. Penimbunan barang (ihtikar) biasanya dilakukan dengan tujuan untuk di jual ketika barang tersebut sudah sedikit atau langka sehingga harganya mahal. Penimbunan termasuk aktivitas ekonomi yang mengandung kezaliman dan karenanya dosa. Maka dari itu, Rasulullah sangat menganjurkan supaya memberikan bantuan kepada orang lain yang lebih membutuhkannya.

Banyak masalah yang timbul dalam distribusi bahkan kesenjangan dan kemiskinan banyak terjadi karena pendistribusian yang kurang merata seperti pendistribusian zakat. Kita sering menjumpai dalam pembagian zakat fitrah ataupun zakat harta dalam pendistribusiannya tidak tepat.itu disebabkan karena mekanisme penditribusian yang tidak berjalan sebagai mestinya. Orang kaya semakin sejahtera sedangkan orang miskin semakin miskin. Bukan karena perbedaan kuat lemahnya fisik seseorang sehingga terjadi perbedaan perolehan kekayaan.

Sedangkan distribusi secara luas adalah penyauran sesuatu baik berupa harta dan yang lain kepada orang lain. Prinsip utama dalam distrbusi menurut pandangan islam adalah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar perputaran kekayaan dapat ditingkatkan. Karena tidak selamanya yang miskin akan tetap miskin. Karena disini kekuasaan sangat penting. Dimana seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritas cenderung lebih mendapatkan lebih banyak karena ada kemudahan akses.

Inilah yang dapat terjadinya kesenjangan sosial. Supaya lebih mengetahui tentang distribusi dalam ekonomi islam kita perlu tau prinsip distribusi yaitu distribusi sebagi pemenuhan kebutuhan bagi semua makhluk, menimbulkan efek positif bagi pemberi maupun penerima, mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan, pemanfaatannya harus positif, meciptakan kebaikan diantara semua orang yaitu antara orang kaya dan miskin.

BAB V

PENUTUP

 

A. KESIMPULAN

Dari sini kita dapat menyimpulkan dari hasil observasi kami yang berjudul Penelitian Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam pada Produksi Kerupuk. Kami dapat menarik kesimpulan tentang distribusi kekayaan dalam Islam di pandangan kedua perusahaan tersebut masih belom sepenuhnya terlaksanakan. Sebagaimana kita ketahui distribusi kekayaan dalam Islam sangat banyak membawa efek positif bagi dirikita maupun perusahaan yang kita miliki. Karena dalam penditribusian kekayaan dalam Islam kita bisa bersilaturrahmi bersama sesame umat muslim dimanapun berada yang terjadi akibat dari pendistribusian kekayaan maupun barang, selain itu apabila kita melaksanakan distribusi tersebut kita juga akan jauh dari perilaku kejelekan seperti pelit, iri, dengki dan lain sebagainya. Malah sebaliknya kita akan mendapatkan sifat yang bagus atau akhlak yang mulia yakni dermawan. Dalam pendistribusian kekayaan kita bisa membuktikan bahwa kita sesama manusia adalah makhluk sosial, yang mana saling membutuhkan satu sama lain.

Tidak banyak orang yang menerapkan distribusi kekayaan dalam islam termasuk kedua perusahaan kerupuk yang kami observasi. Mereka menyatakan bahwa harta kekayaan yang mereka peroleh masih banyak untuk kebutuhan dunia yaitu kelancaran usaha, biaya kehidupan, tanggungan dan lain sebagainya. Di bandingkan dengan disribusi dijalan allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Edwin Kencana, dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. 2010. Jakarta: Kencana.

Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktik Ekonomi Syariah. 1997. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Jasa.

Boediono. Teori Pertumbuhan Ekonomi. 1985. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

P3EI. Ekonomi Islam. 2014. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. 2015. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Boediono. Ekonomi Mikro. 2015. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

http://journal.stainkudus.ac.id>AnitaRahmawaty

http://journal.um-surabaya.ac.id>MohammadHolis

http://repository.uin-suska.ac.id>RahmatTaufik

Dumairy, 1997. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga

Mubyarto, 1997. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta: Aditya Media

Purnomo, D., 1994. Pembangunan Daerah dan Perekonomian Rakyat, Beberapa Ketimpangan Antar Kelompok Masyarakat, Prisma, Agustus 1994.

Suseno, Hadi. 1990. Indikator Ekonomi, Jakarta: Kanisius.

Tambunan, Tulus, 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

http://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/iqtishodia/article/download/64/70/

http://repository.uinsu.ac.id/5489/1/SKRIPSI.pdf

https://repository.usd.ac.id/21128/2/021324014_Full.pdf

http://eprints.stainkudus.ac.id/105/5/FILE%205%20BAB%20II.pdf

http://jurnalmiqotojs.uinsu.ac.id/index.php/jurnalmiqot/article/view/49

http://eprints.stainkudus.ac.id/1156/5/5.%20BAB%202.pdf

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/11106/9938

http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jvip/article/view/432

http://journals.ums.ac.id>JEP>article>view

https://ejournal.unsrat.ac.id

http://staff.uny.ac.id>sites>files>pendidikan

http://journal.uin-alaudin.ac.id>download

http://jurnal.umsu.ac.id>ekawan>article>view

https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id>download

http://jurnal.upi.edu>ekonomi>view>ketimpangan-distribusi-pendapatan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun