Mohon tunggu...
Laily Khofifah Rohmawati
Laily Khofifah Rohmawati Mohon Tunggu... Seniman - Wadahku Berekspresi adalah Art

Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember Pesanggaran - Banyuwangi Semboro - Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Menganalisis Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam

24 Mei 2019   08:07 Diperbarui: 24 Mei 2019   09:35 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bu Titin setiap harinya menjual kerupuk ini sendirian, yang dibantu oleh suaminya. Penghasilan yang didapatkan dari penjualan kerupuk tersebut bisa mencapai 1 jt perharinya dengan laba perhari Rp. 100.000,00. Dari uang 1 jt itu bu titin memutarnya lagi untuk membayar gaji karyawan, membeli kerupuk mentah, minyak, kayu bakar. yang kemudian jika kerupuk nya sudah digoreng, dikemas, dan kemudian dijual lagi kepada konsumen. Jadi posisi bu titin disini seperti menjadi distributor kerupuk.

Di setiap keuntungan yang diperoleh bu titin, beliau kerap menyisihkan keuntungannya yang kemudian dimasukan kedalam tabungan pribadinya untuk keperluan anaknya yang masih sekolah. Bu titin juga menjual kerupuknya kepada pedagang keliling yang kemudian oleh pedagang itu di jual kepada konsumen. 1 ikat kerupuk bu titin dihargai sekitar Rp 3.000,00.

Bu Titin dalam mendistribusikan pendapatannya ialah untuk membeli kerupuk mentah sebagai penghidupan usahanya. Kemudian untuk laba yang diperolehnya untuk sekolah anaknya, tabungan (wajib) dan shodaqah seikhlasnya. Jika penjulan di pasar lancar bisa mendapat keuntungan yang lebih dari penjulan kerupuk nya, keuntungan tersebut tidak di distribusikan seperti biasanya akan tetapi bila mendapatkan keuntungan beliau lebih memilih untuk menabung keuntungan tersebut karena di usaha beliau di jatah tiap harinya harus ada uang masuk ke tabungan minimal Rp 50.000 dan selebihnya untuk kebutuhan sehari-harinya.

Apabila penjualan kerupuk di pasar sepi secara otomatis nilai keuntungan dari penjualan kerupuk menurun, dan pastinya pengelolaan keuangan produksi kerupuk bu titin terjadi hambatan karna keuaangan yang tidak mencapai target penghasilan. Maka untuk mengatasi hal tersebut bu titin kembali mengambil uang tabungan nya untuk melengkapi kekuragan kekuanganya agar uasahanya tetap lancar.

Jadi di produksi kerupuk Bu Titin masih belum sepenuhnya mengimplementasikan distribusi kekayaan nya berdasarkan ajaran islam, karna di penelitian kami tidak menemukan jawaban adanya pendistribusian kekayaan ke jalan akhirat. Masih sangat terpaku dengan kelancaraan usahanya.

BAB IV

ANALISIS

 

Berdasarkan teori yang kami jadikan sebagai acuan pada penelitian ini, dapat dilihat bahwa sektor-sektor distribusi pendapatan terbagi pada tiga bentuk, yakni sektor rumah tangga sebagai basis kegiatan produksi, sektor negara dan sektor industri. Kami lebih condong pada distribusi pendapatan sektor rumah tangga, distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari shadaqah. Shadaqah dalam konteks terminologi Al-Quran dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: shadaqah wajibah dan shadaqah nafilah.

Pada penelitian kami, kedua pabrik produksi tersebut melakukan pendistribusian pendapatannya yaitu untuk menghidupi usaha produksinya. Pada penelitian pertama dengan melihat usaha produksi krupuk dari Pak Tris yaitu beliau memproduksi dari bahan mentah menjadi bahan setengah jadi ialah menjadi kerupuk mentah yang belum siap dikonsumsi. Berbeda dengan penelitian kedua, Bu Titin dalam usaha pabrik produksi kerupuknya, ialah dengan  mengubah kerupuk mentah yang beliau dapatkan dengan membeli kerupuk mentah dari pabrik Pak Tris menjadi kerupuk matang yang siap dikonsumsi.

Pendistribusian pendapatan yang dilakukan oleh kedua pabrik tersebut mengacu pada teori shadaqah wajibah, dimana berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban seperti nafkah, zakat, dan warisan. Kedua pabrik tersebut sama-sama menyalurkannya untuk menghidupi usaha produksinya sebagai kelangsungan hidup usahanya, untuk kepentingan pribadi serta saving (tabungan) yang bersifat wajib. Keduanya mengeluarkan zakat dari laba yang diperolehnya dari usaha produksi kerupuk tersebut. Ketentuan zakat tersebut ialah dengan berzakat Rp. 25.000,00 dari laba Rp. 1.000.000,00 yang diperolehnya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun