Mohon tunggu...
Laily Khofifah Rohmawati
Laily Khofifah Rohmawati Mohon Tunggu... Seniman - Wadahku Berekspresi adalah Art

Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember Pesanggaran - Banyuwangi Semboro - Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Menganalisis Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam

24 Mei 2019   08:07 Diperbarui: 24 Mei 2019   09:35 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.

Sumber utama ekonomi Islam adabah al-Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam. Segala sesuatu yang bertentangan dengan dua sumber tersebut harus dikalahkan oleh aturan kedua sumber tersebut. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat positivistik.

Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan want dan need sehingga dapat membawa maslahah dan bukan madarat untuk kehidupan dunia dan akhirat. [5]

Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justeru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah. Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi secara keluk. Memang untuk mengukur pahala dan dosa seorang hamba Allah, tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi hanya merupakan ukuran secara anggaran unitnya tersendiri.[6]

Agama Islam menempatkan aktivitas ekonomi pada posisi strategis dalam kehidupan manusia agar mereka dapat meraih "kehidupan yang lebih sejahtera dan lebih bernilai, tidak miskin, dan tidak menderita". Oleh karena itu, di dalam ajaran Islam ditemukan prinsip-prinsip dasar yang berkenaan dengan persoalan ekonomi[7]. Dalam konteks ini, Islam memandang bahwa persoalan ekonomi sangat penting artinya bagi seorang muslim karena merupakan salah satu factor yang dapat mengantarkan kepada kesejahteraan hidup umat Islam.[8]

Prinsip distribusi yang menjadi pedoman dalam sistem ekonomi Islam adalah memperbanyak produksi (output), dan distribusi kekayaan agar sirkulasi kekayaan meningkat dan memungkinkan membawa pembagian yang adil di antara berbagai komponen masyarakat, serta tidak memusatkan modal pada sebagian kecil kelompok tertentu. Kekayaan itu haruslah didistribusikan ke seluruh komponen masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi umat, dan kekayaan itu tidak boleh menjadi suatu komoditi yang beredar secara terbatas di antara orang- orang kaya saja. Untuk memperjelas makna distribusi harta dalam konsepsi kajian ekonomi Islam berikut dijelaskan hakikat pengertian makna kata dulat, dan kata Arab yang sinonim dengannya.

Distribusi merupakan salah satu aktivitas perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi. Kajian mengenai distribusi senantiasa menjadi diskursus hangat dalam ilmu ekonomi Islam karena pembahasan dalam distribusi ini tidak berkaitan dengan aspek ekonomi belaka, tetapi juga aspek sosial dan politik sehingga menarik perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini (Sudarsono, 2002: 216). Salah satu ajaran penting dalam Islam adalah adanya tuntunan agar manusia berupaya menjalani hidup secara seimbang, memperhatikan kesejahteraan hidup di dunia dan keselamatan hidup di akhirat. Sebagai prasyarat kesejahteraan hidup di dunia adalah bagaimana sumber-sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara maksimal dan benar dalam kerangka Islam. Di sini, al-Qur'an turut memberikan landasan bagi perekonomian umat manusia.  Dorongan al-Qur'an pada sektor distribusi telah dijelaskan pula secara eksplisit. Ayat-ayat distribusi seperti QS. al-Anfal (8): 1, QS. al-Hasyr (59): 7, QS. al-Hadid (57): 7 dan QS. at-Taubah (9): 60 mengandung nilai larangan keras penumpukan harta benda atau barang kebutuhan pokok pada segelintir orang saja. Pendistribusian harta yang tidak adil dan merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin. Dengan demikian, pola distribusi harus mendahulukan aspek prioritas berdasarkan need assessment.[9]

[1] Ibid., 130.

[2] Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Syariah, 131.

[3] Ibid., 131.

[4] http://journal.um-surabaya.ac.id>MohammadHolis

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun