Mohon tunggu...
Laily Khofifah Rohmawati
Laily Khofifah Rohmawati Mohon Tunggu... Seniman - Wadahku Berekspresi adalah Art

Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember Pesanggaran - Banyuwangi Semboro - Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Menganalisis Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam

24 Mei 2019   08:07 Diperbarui: 24 Mei 2019   09:35 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keduanya juga menyebutkan bahwa dari setiap laba yang diperoleh tidak boleh dihabiskan untuk keperluan pribadi saja, dengan kata lain harus ada saving (tabungan). Bu Titin mengatakan bahwa tabungan itu wajib karena ditakutkan jika modal produksinya tidak kembali, maka dengan menutupi kekurangannya dengan mengambil dana dari tabungan.

Dari dua observasi diatas yang mana sama-sama perusahaan kerupuk akan tetapi beda penghasilan namun dalam sistem pendistribusian kekayaannya berbeda. Tidak banyak distrbusi kekayaan islam di terapkan dalam produksi kerupuk karena keuntungan yang tidak terlalu banyak dan juga kebutuhan ekonomi sehari-hari lebih banyak. Maka sangat sedikit sekali harta kekayaan yang akan distribusikan menurut ajaran islam. Padahal apabila distribusi kekayaan tersebut di terapkan tidak menutup kemungkinan mendatangkan manfaat yang sangat banyak dan juga keberkahaan apabila kita memang meyakininya karena sudah di jelaskan dalam al-qur'an surah al baqarah yang menjelaskan apabila kita bersedekah akan kembali 700 kali lipat. Akan tetapi perekonomian yang kurang mumpuni menjadi alasan orang-orang tidak mendistribusikan kekayaannya.

Selain mengenai pendistribusian pendapatan usaha kerupuknya, Pak Tris dan Bu Titin juga menerapkan prinsip-prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan seperti pada teori yang kami bahas pada laporan ini, bahwa prinsip-prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan antara lain, pertama prinsip keadilan atau pemerataan, pada usaha produksi kerupuk Pak Tris dan Bu Titin terbukti mampu menerapakan prinsip ini dan dapat dilihat bahwa keduanya menyediakan lapangan pekerjaan kepada siapapun masyarakat yang mau untuk bekerja tanpa pilih-pilih asal mereka menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan atau peraturan yang ditetapkan. Tidak jarang pula Pak Tris dan Bu Titin memberikan bonus atau insentif kepada setiap karyawannya apabila mampu mencapai target atau bahkan lebih, maka terbukti bahwa Pak Tris dan Bu Titin mampu bersikap adil kepada setiap karyawannya. Prinsip kedua yaitu prinsip persaudaraan atau kasih sayang, seperti yang kami sebutkan sebelumnya bahwa Pak Tris dan Bu Titin tidak membeda-bedakan karyawannya, hal tersebut terbukti bahwa mereka mampu bekerjasama dalam setiap pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut mampu diselesaikan sesuai terget yang diharapkan, Bu Titin bahkan bekerja bersama-sama dengan karyawan lainnya. Prinsip ketiga adalah  prinsip jaminan sosial, prinsip ini bisa disebut dengan berupa kewajiban berzakat dan bershodaqah. Pak Tris dan Bu Titin sudah menerapkan prinsip ini, dari data yang kami dapatkan bahwa mereka memberikan bonus kepada setiap karyawannya apabila mampu mencapai target yang diharapkan baik dari produksi maupun penjualan kerupuknya. Selain itu seperti yang dilakukan oleh Pak Tris bahwa ia memberikan takjil gratis di Masjid pada setiap bulan Ramadhan.

Memang distribusi kekayaan dalam masa sekarang ini merupakan suatu masah yang sangat penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa pendapatan sangat penting dan perlu, akan tetapi lebih pentingnya lagi adalah cara distribusinya. Islam sangat melarang penimbaunan kakayaan pribadi saja. Karena akan berakibat banyak masyarakat yang akan menderita kemiskinan dan banyak kekayaan yang tidak bisa dinikmati oleh masyarakat diuar. oleh karena itu, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tidak sepenuhnya tergantung pada kemampuan masyarakat dalam bekerja (hasil produksi) itu sendiri. tetapi juga pada distribusi pendapatan yang tepat terdapat beberapa tujuan disribusi kekayaan dalam Islam, diantaranya adalah untuk membangun keadilan, membersihkan jiwa dan harta, serta mengembangkan kekayaan. Dalam membangun keadilan islam mengajarkan bahwa kekayaan yang diberikan Allah SWT adalah hendaknya terdistribusikan kepada umatnya secara adil, agar terjadi kesamaan kesejahteraan dalam kehidupan umat Islam, sesuai dengan isi surat An-Nisa ayat 56 "sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan dengan adil. Sesunguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadaMu.

Dengan distribusi kekayaan ini juga mengingatkan kepada diri kita bahwa harta kekayaan adalah titipan allah semata, apapun yang ada di dunia seisi nya ini adalah milik yang maha kuasa. Sedangkan dalam membersihkan jiwa dam harta didunia, ketenangan hidup sangat dibutuhkan seseorang  yang ingin memiliki nilai hidup yang tinggi. Dimilikinya jumlah kekayaan yang banyak belum dapat menjadi jaminan seseorang akan merasa bahagia daam hidupnya. Sebaliknya sulit sekali seseorang dapat hidup dengan ketenangan hati kalau kecukupan kekayaan menjadi salah satu masih didera kemiskinan akibatnya tidak atau kurang memiliki kekayaan yang cukup untuk membiayai hidupnya. Karena ketenangan hati seseorang dapat diperoeh dengan dalam kecukupan kekayaannya bagaimana kekayaan yang dimiliki sudah bersih dari hak-hak orang lain yang ada dalam kekayaan tersebut.

Lalu dalam mengembangkan kekayaan. Islam memberikan ajaran tentang arti pengembangan kekayaan dari dua sisi, baik sisi dari sisi spiritual ataupun dari sisi ekonomi. Dilihat dari sisi spritual maka pengembangan kekayaan seseorang dapat dilakukan melalui pendistribusian yang berhak sebagaimana yang teah di jeaskan dalam al-qur'an. Sedangkan dari sisi ekonomi islam maka dengan adanya distribusi kekayaan hal itu akan dapat menolong terciptanya produktifitas dan daya beli masyarakat akan meningkat, mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan berkaitan erat dengan moral islam sebagai alat untuk menghantarkan manusia pada kesejahteraan dunia dan akhirat.

Islam telah mengatur semua aspek kehidupan sedangkan dalam pemerataan atau pendistribusian kekaayaan. Zakat adalah salah atau solusi yang diberikan islam untuk mendistribusikan kekayaan, agar kekayaan seorang tidak hanya berputar dalam satu orang saja namun bisa bermanfaat untuk orang lain. Zakat : Salah satu perhatian pokok ilmu ekonomi islam adalah mewujudkan keadilan distributife. Karena itu, semua keadaan ekonomi yang didasarkan pada ketidakseimbangan (zulm) harus diganti dengan keadaan-keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangan. Dengan kata lain, ekonomi islam akan berusaha memaksimalkan kesejahteraan total. Tindakan sosial harus digerakkan secara langsung untuk perbaikan kesejahteraan kalangan yang kurang beruntung dalam masyarakat melalui zakat, infaq serta sodaqoh.

Warisan : Hukum waris merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam mengurangi ketidakadilan distribusi kekayaan. Hukum waris merupakan alat penimbang yang sangat kuat dan efektif untuk mencegah pengumpulan kekayaan dikalangan tertentu dan pengembangannya dalam kelompok-kelompok besar dalam masyarakat. Menurut hukum waris islam, harta milik orang lain yang telah meninggal dibagi pada keluarga terdekar, yaitu anak laki-laki/perempuan, saudara, ibu/bapak, suami/istri dll.

Larangan Penimbunan: Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. Menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi. Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar dikalangan orang-orang tertentu. Seperti dalam sebuah hadits yang artinya "siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam ,maka termasuk perbuatan yang salah" (H.R Ahmad). Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits. Dalam hadits inintidak ditentukan jenis barang yang dilarang ditimbun. Adapun hadits lain yang menyatakan tentang larangan penimbunan, yang mempunyai arti "dari Ma'mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)" (HR. Muslim). Rasulullah melarang umat islam menimbun barang dan tidak mendistribusikannya kepasar. Penimbunan barang (ihtikar) biasanya dilakukan dengan tujuan untuk di jual ketika barang tersebut sudah sedikit atau langka sehingga harganya mahal. Penimbunan termasuk aktivitas ekonomi yang mengandung kezaliman dan karenanya dosa. Maka dari itu, Rasulullah sangat menganjurkan supaya memberikan bantuan kepada orang lain yang lebih membutuhkannya.

Banyak masalah yang timbul dalam distribusi bahkan kesenjangan dan kemiskinan banyak terjadi karena pendistribusian yang kurang merata seperti pendistribusian zakat. Kita sering menjumpai dalam pembagian zakat fitrah ataupun zakat harta dalam pendistribusiannya tidak tepat.itu disebabkan karena mekanisme penditribusian yang tidak berjalan sebagai mestinya. Orang kaya semakin sejahtera sedangkan orang miskin semakin miskin. Bukan karena perbedaan kuat lemahnya fisik seseorang sehingga terjadi perbedaan perolehan kekayaan.

Sedangkan distribusi secara luas adalah penyauran sesuatu baik berupa harta dan yang lain kepada orang lain. Prinsip utama dalam distrbusi menurut pandangan islam adalah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar perputaran kekayaan dapat ditingkatkan. Karena tidak selamanya yang miskin akan tetap miskin. Karena disini kekuasaan sangat penting. Dimana seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritas cenderung lebih mendapatkan lebih banyak karena ada kemudahan akses.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun