Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas UAS Review Skripsi Asuransi Syariah

2 Juni 2024   13:11 Diperbarui: 2 Juni 2024   13:20 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Asuransi syariah di Indonesia mulai beroperasi sejak 2005. Peraturan OJK dan berbagai fatwa mulai mengatur. Meski demikian, pasarnya masih sangat kecil dibandingkan konvensional.

D. Landasan Asuransi Syariah di Indonesia

Beberapa landasan hukum dan fatwa yang mengatur asuransi syariah di Indonesia antara lain:

1. Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

3. Peraturan OJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Pemasaran dan Penerimaan Premi Asuransi Syariah.

4. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, khusus Bab XIV tentang Asuransi Syariah.

5. Buku Pedoman Teknis Asuransi Syariah OJK.

BAB III PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZHUHAILI TENTANG ASURANSI

A. Profil Wahbah Az-Zuhaili

Wahbah Az-Zuhaili lahir pada tahun 1921 di Homs, Suriah. Ia adalah ulama kontemporer ternama yang banyak menulis buku tentang fiqih muamalah. Lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo dan pernah menjadi dosen di beberapa universitas Timur Tengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun