B. Landasan Pemikiran Az-Zuhaili tentang Larangan Asuransi
Menurut Az-Zuhaili, terdapat beberapa alasan utama mengapa ia melarang asuransi:
1. Adanya GhararÂ
Asuransi mengandung unsur gharar karena risiko yang diasuransikan belum tentu terjadi. Seperti asuransi kematian dan kecelakaan pribadi.
2. Tidak Adil dan Merugikan Nasabah Fakir
Premi tetap yang harus dibayar nasabah fakir namun tidak tentu mendapat manfaat klaim.
3. Menyerupai Judi (Qimar)Â
Asuransi mirip perjudian karena ada unsur spekulatif "untung-rugi" akibat ketidakpastian terjadinya risiko.
4. Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Prinsip dasar syariah adalah keadilan, kepastian dan kemanusiaan. Asuransi dinilai tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
C. Pandangan Az-Zuhaili tentang Jenis Asuransi