D. Implikasi terhadap Sosialisasi ke Masyarakat
1. Mengembangkan pemahaman masyarakat bahwa asuransi syariah adalah tolong menolong bukan komersial.
2. Mempromosikan manfaat sosial dan kemanusiaan asuransi syariah khususnya kepada kelompok rentan.
3. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya asuransi sebagai sarana perlindungan risiko.
4. Melibatkan lembaga sosial dan pemerintah dalam sosialisasi asuransi syariah ke masyarakat.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Az-Zuhaili melarang asuransi konvensional karena mengandung unsur gharar, bersifat komersial dan merugikan nasabah fakir. Latar belakang pemikirannya adalah prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kepastian dan menghindari risiko.Â
2. Az-Zuhaili membedakan jenis asuransi berdasarkan kandungan gharar-nya. Asuransi yang banyak gharar seperti jiwa dan kecelakaan pribadi dilarang, sementara asuransi kebakaran dan tanggung jawab hukum diperbolehkan.
3. Pemikiran Az-Zuhaili memiliki implikasi terhadap pengembangan asuransi syariah di Indonesia, antara lain sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi pemerintah, pengembangan produk, dan sosialisasi kepada masyarakat.