Menurut Ibnu Qayyim, asuransi jiwar (kebakaran) diperbolehkan karena tidak mengandung unsur gharar. Sebab risikonya jelas terjadi. Namun asuransi nyawa dan kecelakaan diri tidak boleh karena banyak unsur ketidakpastian.
2. Pandangan Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah membolehkan asuransi mu'awadhat (bencana) dengan syarat pembayaran hanya dilakukan setelah terjadi suatu musibah. Artinya tidak boleh ada unsur gharar akibat ketidakpastian.
3. Pandangan Syafi'i
Imam Syafi'i membolehkan saling menolong untuk membayar ganti rugi akibat kebakaran atau bencana alam lainnya. Namun ini bukan asuransi komersial melainkan bentuk sosial kemanusiaan.
C. Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah
1. Munculnya Asuransi Modern
Asuransi modern dimulai di Eropa pada abad ke-14 M dengan asuransi laut. Kemudian berkembang asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, dan jenis lainnya. Asia mulai mengenal pada abad ke-19 M.
2. Lahirnya Gagasan Asuransi Syariah
Pada 1970-an, beberapa negara mulai mengembangkan asuransi syariah sebagai alternatif. Malaysia mendirikan perusahaan takaful pertama pada 1984.
3. Perkembangan di Indonesia