Asuransi syariah di Indonesia mulai beroperasi sejak 2005. Peraturan OJK dan berbagai fatwa mulai mengatur. Meski demikian, pasarnya masih sangat kecil dibandingkan konvensional.
D. Landasan Asuransi Syariah di Indonesia
Beberapa landasan hukum dan fatwa yang mengatur asuransi syariah di Indonesia antara lain:
1. Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.Â
3. Peraturan OJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Pemasaran dan Penerimaan Premi Asuransi Syariah.
4. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, khusus Bab XIV tentang Asuransi Syariah.
5. Buku Pedoman Teknis Asuransi Syariah OJK.
BAB III PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZHUHAILI TENTANG ASURANSI
A. Profil Wahbah Az-Zuhaili
Wahbah Az-Zuhaili lahir pada tahun 1921 di Homs, Suriah. Ia adalah ulama kontemporer ternama yang banyak menulis buku tentang fiqih muamalah. Lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo dan pernah menjadi dosen di beberapa universitas Timur Tengah.Â