Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Secara teoritis dapat memberikan kontribusi pemikiran tentang asuransi syariah khususnya mengenai pendapat Wahbah Az-Zuhaili.
2. Memperkaya khazanah pemikiran tentang asuransi syariah di Indonesia dengan memperhatikan pandangan ulama kontemporer.
3. Dapat dijadikan masukan bagi pengembangan asuransi syariah di Indonesia agar sesuai dengan prinsip syariah.
E. Definisi Istilah
1. Asuransi: suatu sistem untuk melindungi individu dan bisnis terhadap risiko kerugian finansial yang ditimbulkan oleh bencana, kecelakaan, dan ketidakpastian lainnya, melalui pembayaran premi teratur kepada perusahaan asuransi.
2. Asuransi Syariah: merupakan suatu skema talfaqahtu (tolong menolong) dan ta'awun (saling membantu) di antara para muzakki (pemberi hibah) demi membantu muzakki yang mengalami musibah tertentu sesuai dengan prinsip syariah.Â
3. Gharar: ketidakjelasan dan ketidakpastian. Dalam asuransi, gharar dapat terjadi karena tidak pastinya terjadinya risiko yang diasuransikan.
4. Akad: perjanjian atau kontrak yang menjadi landasan hukum suatu transaksi dalam Islam. Beberapa akad yang digunakan dalam asuransi syariah misalnya akad tabarru', akad wakalah, dan akad ju'alah.
5. Wahbah Az-Zuhaili: ulama kontemporer asal Suriah yang banyak mengeluarkan fatwa dan karya tentang muamalah Islam. Memiliki pemikiran khusus terkait pelarangan asuransi konvensional karena mengandung unsur gharar.
F. Tinjauan Penelitian Terdahulu