Beberapa alasan mengapa saya mengambil judul skripsi tersebut:
1. Wahbah Az-Zuhaili merupakan ulama kontemporer terkemuka yang memiliki pemikiran khusus terkait asuransi syariah. Pandangannya penting untuk dikaji karena berpengaruh terhadap perkembangan asuransi syariah.
2. Pandangan Az-Zuhaili bahwa asuransi konvensional haram karena unsur gharar merupakan salah satu faktor penghambat perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Oleh karena itu perlu dianalisis lebih dalam.
3. Studi terdahulu belum secara khusus membahas latar belakang pemikiran Az-Zuhaili serta implikasinya terhadap pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Dengan judul ini diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut.
4. Mengetahui pemikiran ulama kontemporer sangat penting untuk pengembangan produk dan regulasi asuransi syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.Â
5. Analisis pemikiran Az-Zuhaili diharapkan dapat memberikan masukan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia ke depan sehingga lebih diterima masyarakat. Oleh karena alasan-alasan di atas, maka judul tersebut sangat relevan untuk mengkaji latar belakang, isi, dan implikasi pemikiran Az-Zuhaili terhadap asuransi syariah di Indonesia.
PEMBAHASAN HASIL REVIEW
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Asuransi syariah (atau takaful) merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang sudah diterapkan di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, asuransi syariah sudah dimulai sejak tahun 2005 berdasarkan izin OJK. Meskipun sudah berusia lebih dari 15 tahun tetapi pasar asuransi syariah di Indonesia masih relatif kecil, yaitu hanya mencapai 2-3% dari total pasar asuransi nasional. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi syariah, keterbatasan SDM yang berkompeten di bidang asuransi syariah, sistem dan proses operasional yang kurang memberikan rasa aman bagi nasabah,serta masih rendahnya inovasi produk.
Salah satu faktor penghambat perkembangan asuransi syariah adalah keraguan ulama terhadap sah atau tidaknya asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ada beberapa pendapat ulama terkemuka tentang kedudukan asuransi dalam syariah. Al-Wahbah Az-Zuhaili, sebagai tokoh ulama kontemporer, memiliki pandangan khusus tentang asuransi. Menurut Az-Zuhaili, asuransi konvensional tidak boleh karena mengandung unsur gharar. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas analisis secara mendalam terhadap pemikiran Az-Zuhaili mengenai asuransi dan implikasinya terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia.