Beberapa penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini antara lain:
1. Muhamad Farid (2017) dengan judul "Pemikiran Al-Imam Al-Syaikh Wahbah Al-Zuhaili tentang Asuransi Konvensional". Penelitian ini membahas pemikiran Al-Zuhaili tentang larangan asuransi konvensional karena mengandung unsur gharar.Â
2. Aftian Zulfikar (2018) dengan judul "Persepsi Masyarakat terhadap Asuransi Syariah (Studi pada Masyarakat Kecamatan Sungguminasa)". Fokus penelitian ini adalah menganalisis persepsi masyarakat terhadap asuransi syariah yang masih rendah.
3. Bunga Lenggogeni (2018) dengan judul "Penerapan Prinsip Syariah pada Asuransi Syariah di Indonesia". Penelitian ini membahas penerapan prinsip syariah seperti akad, objek polis, dan produk-produk asuransi syariah di Indonesia. Penelitian sebelumnya masih belum secara khusus membahas latar belakang genealogi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili serta implikasinya terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut.
G. Landasan Teori
1. Asuransi Konvensional dan Syariah
Asuransi konvensional dianggap bertentangan dengan prinsip syariah karena terdapat unsur-unsur riba, maisir (judi), dan gharar. Sedangkan asuransi syariah didasarkan pada prinsip saling tolong menolong, tabligh, dan ta'awun. Unsur pokoknya adalah bentuk partisipasi dan tabarru'.Â
2. Konsep Asuransi dalam Fikih Klasik
Ulama fikih klasik seperti Ibn Qayyim membolehkan asuransi jiwar atau asuransi kebakaran dengan syarat tidak ada unsur gharar. Sedangkan Ibn Taymiyyah membolehkan asuransi mu'awadhat.Â
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG ASURANSI
A. Asuransi Konvensional dan Syariah