Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas UAS Review Skripsi Asuransi Syariah

2 Juni 2024   13:11 Diperbarui: 2 Juni 2024   13:20 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Ibnu Qayyim, asuransi jiwar (kebakaran) diperbolehkan karena tidak mengandung unsur gharar. Sebab risikonya jelas terjadi. Namun asuransi nyawa dan kecelakaan diri tidak boleh karena banyak unsur ketidakpastian.

2. Pandangan Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah membolehkan asuransi mu'awadhat (bencana) dengan syarat pembayaran hanya dilakukan setelah terjadi suatu musibah. Artinya tidak boleh ada unsur gharar akibat ketidakpastian.

3. Pandangan Syafi'i

Imam Syafi'i membolehkan saling menolong untuk membayar ganti rugi akibat kebakaran atau bencana alam lainnya. Namun ini bukan asuransi komersial melainkan bentuk sosial kemanusiaan.

C. Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah

1. Munculnya Asuransi Modern

Asuransi modern dimulai di Eropa pada abad ke-14 M dengan asuransi laut. Kemudian berkembang asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, dan jenis lainnya. Asia mulai mengenal pada abad ke-19 M.

2. Lahirnya Gagasan Asuransi Syariah

Pada 1970-an, beberapa negara mulai mengembangkan asuransi syariah sebagai alternatif. Malaysia mendirikan perusahaan takaful pertama pada 1984.

3. Perkembangan di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun