Mohon tunggu...
Itsna Anisa Nurul
Itsna Anisa Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

44522010069 - Digital Communication - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

14 November 2022   00:47 Diperbarui: 14 November 2022   00:59 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama     : Itsna Anisa Nurul Utami

NIM        : 44522010069

Matkul  : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen    : Apollo, prof. Dr, M.Si.Ak

Jurusan : Digital Communication

Kampus: Universitas Mercu Buana

Dalam tulisan ini akan membahas mengenai "Pencegahan Korupsi Dan Kejahatan Pendekatan Paideia". Tulisan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas besar 2 pada mata kuliah pendidikan anti korupsi dan etik umb. Saya akan membahas terlebih dahulu apa yang dimaksud kejahatan dan korupsi.

What : Apa Itu Kejahatan?

                Kejahatan menurut tata bahasa, merupakan perbuatan dan tindakan sebagai suatu perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Departemen pendidikan nasional (2008: 557) memberikan batasan pengertian kejahatan sebagai perbuatan yang jahat melanggar hukum, perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis.

                Dilihat dari segi hukum, kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.

Beberapa ahli uga memberikan definisi kejahatan, antara lain :

-Bonger mengatakan kejahatan adalah perbuatan antisosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan.

- Menurut Durkheim, mengartikan kejahatan sebagai gejala yang normal pada masyarakat, apabila tingkat keberadaannya tidak melampaui tingkat yang dapat dikendalikan lagi berdasarkan hukum yang berlaku.

Kejahatan dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-Undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya suatu perbuatan melanggar hukum pidana atau Undang-Undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan yang bersangkutan.

Menurut polisi republik Indonesia (POLRI) kejahatan dibedakan menjadi :

1. Konvensional : kejahatan terhadap ketertiban umum, membahayakan keamanan umum bagi orang/barang, sengaja menimbulkan kebakaran/pembakaran, sumpah palsu dan keterangan palsu, pemalsuan materai, pemalsuan surat, perzinahan, perkosaan, cabul, pornografi, aborsi, pernikahan dibawah umur, perjudian, penghinaan, penculikan, perbuatan tidak menyenagkan, pembunuhan, penganiyaan berat, kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, dll.

2. Transaksional :

jenis kejahatan ini antara lain : narkotika dan psikotropika, terorisme, perompakan, pembajakan, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata api, kejahatan ekonomi, dll.

3. Kejahatan terhadap kekayaan negara :

jenis kejahatan ini antara lain : korupsi, illegal logging, illegal fishing, penyelundupan, hak kekayaan intelektual (HAKI), kejahatan terhadap benda bersejarah, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya.

4. Kejahatan kontinjensi :

Jenis kejahatan ini antara lain : konflik suku/agama/ras/sara, konflik adat, separatisme, keamanan negara, konflik aparat, konflik aparat dengan masyarakat, bentrok masa, pemogokan buruh, unjuk rasa anarkis.

Sarjana Capelli membagi tipe penjahat sebagai berikut :

a. Penjahat yang melakukan kejahatan didiorong oleh faktor psikopatologis, dengan pelaku-pelakunya:

1) Orang yang sakit jiwa.

2) Berjiwa abnormal, namun tidak sakit jiwa.

b. Penjahat yang melakukan tindak pidana oleh cacad badani rohani, dan kemunduran jiwa raganya :

1) Orang-orang dengan gangguan jasmani-rohani sejak lahir dan pada usia muda, sehingga sukar dididik, dan tidak mampu menyesuaikan diri terhadap pola hidup masyarakat umum.

2) Orang-orang dengan gangguan badani-rohani pada usia lanjut (dementia senilitas), cacad/invalid oleh suatu kecelakaan, dll.

c. Penjahat karena faktor-faktor sosial, yaitu :

1) Penjahat kebiasaan

2) Penjahat kesempatan oleh kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.

3) Penjahat kebetulan.

4) Penjahat-penjahat berkelompok.

Seelig membagi tipe penjahat atas dasar struktur kepribadian pelaku, atau atas dasar konstitusi jiwani/psikis pelakunya, yaitu :

1. Penjahat yang didorong oleh sentiment-sentimen yang sangat kuat dan pikiran yang naf primitive. Misalnya membunuh anak isteri karena membayangkan mereka akan sengsara di duniayang kotor ini, sehingga lebih baik mereka mati.

2. Penjahat yang melakukan tindak pidana didorong oleh satu ideology dan keyakinan kuat, baik yang fanatic kanan (golongan agama), maupun yang fanatic kiri (golongan sosialis dan komunis. Misalnya gerakan "jihad".

Menurut objek hukum yang diserangnya, kejahatan dapat dibagi dalam:

 a) Kejahatan ekonomi

b) Kejahatan politik dan pertahanan-keamanan

c) Kejahatan kesusilaan

d) Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda

Pembagian kejahatan menurut tipe penjahat, yang dilakukan oleh Cecaro Lombroso, ialah sebagai berikut :

  • Penjahat sejak lahir dengan sifat-sifat herediter (born criminals) dengan kelainan bentuk-bentuk jasmani, bagian---bagian badan yang abnormal, stigmata atau noda fisik, anomaly/cacad dan kekurangan jasmaniah.
  • Penjahat dengan kelainan jiwa, misalnya: gila, setengah gila, idiot, debil, imbesil, dihinggapi hysteria, dll.
  • Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualitas atau nafsu-nafsu seks.
  • Penjahat karena kesempatan.
  • Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai pola kebiasaan buruk.

Aschaffenburg membagi tipe penjahat sebagai berikut :

  • a) Penjahat professional.
  • b) Penjahat oleh kebiasaan.
  • c) Penjahat tanpa/kurang memiliki disiplin kemasyarakatan.
  • d) Penjahat-penjahat yang mengalami krisis jiwa.
  • e) Penjahat yang melakukan kejahatan oleh dorongan-dorongan seks yang abnormal.
  • f) Penjahat yang sangat agresif dan memiliki mental sangat labil, yang sering melakukan penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan.
  • g) Penjahat karena kelemahan batin dan dikejar-kejar oleh nafsu materiil yang berlebih-lebihan.
  • h) Penjahat dengan indolensi psikis dan segan bekerja keras.
  • i) Penjahat campuran (kombinasi dari motof-motif 1 sampai 8.

Salah satu bentuk kejahatan yang saya akan bahas adalah korupsi, apa itu korupsi dan bagaimana cara pencegahannya.

What : Apa Itu Korupsi?

                Pengertian kata "korupsi" berasal dari bahasa latin "corruptio" (Fockema Andrea, 1951) atau "Corruptus" (webster student dictionaryy, 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "corruptio" berarti dari kata "corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah "coruption", "corrupt" (inggris), "corruption" (Perancis) dan "corruptie/korruptie" (Belanda).

                Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut, sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau apartur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik, dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan di bawah kekuasaan jabatan.

Di Indonesia, korupsi mulai terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkan, VOC bangkrut pada awal abad ke-20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi kemerdekaan banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya, posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah Hindia Belanda (ambtenaar) yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup.

                Dalam dua dekade terakhir, dunia mulai mamndang korupsi sebagai isu penting. Berbagai inisiatif untuk memerangi korupsi dilakukan mulai dari tingkat nasional, regional hingga level internasional. Pandangan bahwa korupsi mendorong pertumbuhan ekonomi mulai ditinggalkan banyak kalangan. Korupsi di pandang bukan hanya sebagai permasalahan moral, tetapi sebagai permasalahan multidimensional (politik, ekonomi, sosial, dan budaya).

                Berbagai definisi yang berbeda dari korupsi tersebut, pada intinya menurut Desta (2006) dapat dibagi ke dalam 3 kategori yaitu :

-Definisi yang berpusat pada jabatan publik (public office centred definitions);

-definisi yang berpusat pada pasar (market centred definitions);

-serta definisi yang berpusat pada kepentingan publik (public interest centred definitions).

Syed Husein Alatas (1999) mengemukakan ada 7 jenis korupsi yakni :

a. Korupsi transaktif (transactive corruption) : korupsi terjadi karena adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak dalam hal ini sama-sama mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi tersebut.

b. Korupsi yang memeras (exortive corruption) : yakni korupsi dipaksakan kepada pihak yang disertai dengan adanya peneroran dengan pengacaman atau juga penekanan terhadap kepentingan orang-orang dan hal yang dimilikinya.

c. Korupsi investif (investif corruption) yakni suatu jenis korupsi yang di mana ini seperti memberikan jasa atau sesuatu kepada pihak lain demi adanya profit di masa depan.

d. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) yakni penunjukan terhadapp sanak famili atau saudara atau siapapun yang memiliki pertalian darah atau pun kepada teman dekat untuk memegang jabatan dalam pemerintahan.

e. Korupsi defensif (defensive corruption) adalah sebuah tindakan korupsi yang dilakukan untuk mempertahankan diri dalam korupsi.

f. Korupsi otogenik (autogenic corruption) ialah korupsi yang bisa ada ketika seseorang yang memiliki kewenangan ataupun pejabat publik mendapatkan timbal balik karena memahami situasi yang rahasia di dalam pemerintahan.

g. Korupsi suportif (suportive corruption) ialah korupsi yang dilakukan secara beramai-ramai dalam satu divisi atau bagian dengan maksud mempertahankan praktek korupsi.

       Sementara itu, dilihat dari kategori pelakunya (Warren 2004) membaginya menjadi enam kategori, yakni, Korupsi yang dilakukan oleh negara yang terdiri dari tiga kategori : (Korupsi eksekutif, Korupsi peradilan, Korupsi legislatif), Korupsi yang dilakukan oleh ranah publik (Media dan Lembaga pembentuk opini public lainnya), korupsi yang dilakukan oleh masyarakat sipil, serta korupsi yang dilakukan oleh pasar.

Why : Mengapa orang melakukan tindak kejahatan terutama kejahatan utama kejahatan korupsi menurut pendekatan teori paideia!

       Sebelum menjawab mengenai "mengapa orang melakukan tindak kejahatan utama kejahatan korupsi" saya akan membahas mengenai teori Paideia.

       Secara etimologi, kata pedia berasal dari bahasa Yunani kuno "paideia" yang berarti "pendidikan umum".

Pengertian paideia sebenarnya adalah sistem pendidikan dan pelatihan budaya di Yunani kuno dan Romawi. Paideia juga digunakan dalam mata pelajaran matematika, geografi, sejarah alam, tata bahasa, retorika dan filsafat. Bahkan juga digunakan untuk istilah pada latihan seperti senam, musik.

Paideia berasal dari kata Yunani artinya : discipline, training, chastening, instruction (disiplin, latihan, hajaran atau hukuman untuk maksud baik, instruksi). Kata paideia mempunyai beberapa pengertian yg saling berkaitan dan saling melengkapi :

- Pengertian pertama dari paideia :

(the whole training and education of children which relates to the cultivation of mind and morals, and employs for this purpose now commands and admonitions, now reproof and punishment. It also includes the training and care of the body). artinya seluruh pelatihan dan pendidikan anak-anak yg berhubungan dgn menumbuh kembangkan pikiran dan moral, dan utk maksud ini digunakan perintah dan peringatan, teguran dan hukuman. Termasuk juga melatih dan memelihara tubuh. Disini yg ditumbuhkembangkan tubuh dan juga pikirannya.

- Pengertian kedua dari paideia adalah :

(whatever in adults also cultivates the soul, especially by correcting mistakes and curbing passions). Apapun yg membuat seseorg menjadi dewasa dgn membudidayakan jiwa secara khusus dgn memperbaiki hasrat yg salah dan mengekang hasrat manusiawi kita.

- Pengertian ke tiga dari paideia :

(instruction which aims at increasing virtue). Artinya petunjuk yg mempunyai sasaran utk meningkatkan sifat baik seseorg.

- Pengertian ke empat dari paideia :

chastisement, chastening of the evils with which God visits men for their amendment. Artinya hukuman atau hajaran atas pikiran jahat dgn mana Allah mendatangi manusia utk memperbaiki kualitas hidupnya.

Namun demikian, suatu tindakan dapat dikategorikan korupsi siapa pun pelakunya apabila memenuhi unsur-unsur :

  • Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
  • Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya.
  • Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
  • Dilakukan dengan rahasia, kecuali dengan keadaan di mana orang-orang berkuasa atauu bawahannya menganggapnya tidak perlu.
  • Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
  • Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.
  • Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
  • Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
  • Menunjukan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu :

  • Seeorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut.
  • Adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan publik tersebut dan,
  • Sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.

Apabila satu dari ketiga parameter ini tidak terpenuhi, tindakan yang terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Secara umum, tindakan ilegal seperti penggelapan uang dan penyelundupan selama tidak melibatkan pejabat publik, menurut definisi di atas, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Padahal secara tidak langsung tindakan ini merugikan publik karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. 

  • Studi yang dilakukan oleh transparency intenational indonesia menunjukan bahwa praktek-praktek korupsi dapat diidentifikasi meliputi :
  • Manipulasi uang negara
  • Praktek suap dan pemasaran
  • Politik uang
  • Kolusi bisnis

Pada dasarnya praktek korupsi dapat dikenal dalam berbagai bentuk umum yaitu :

  • Bribery (penyuapan)
  • Embezzlement (penggelapan/pencurian)
  • Fraud (penipuan)
  • Extortion (pemerasan)
  • Favouritism (favoritisme)

Faktor penyebab korupsi 

Menurut Maheka, faktor penyebab korupsi adalah :

  • Tidak konsistensinya proses penegakan hukum.
  • Sering terjadi ketidak konsistensinya dalam menegakkan hukum diakrenakan terjadinya perubahan pemerintahan atau yang biasa kita kenal dengan istilah "ganti pimpinan ganti kebijakan".
  • Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang.
  • Kekuasaan atau wewenang yang dimiliki sering disalahgunakan (abuse of power), sering dianggap sebagai suatu kesempatan yang tidak boleh disiakan-siakan, mumpung jadi pimpinan, mumpung punya kekuasaan, kapan lagi, seolah-olah menjadi orang yang bodoh jika tidak menggunakan kesempatan yang telah ada di depan mata, kekuatan bila dianggap bodoh.
  • Langkanya lingkungan yang antikorupsi.
  • Lingkungan disekitarnya menganggap bahwa korupsi adalah hal biasa, sistem dan aturan serta pedoman yang dibuat ntuk mencegah korupsi hanya sekedar dibuat agar jika ditanya bisa dijawab ada (hanya bersifat formalitas).
  • Rendahnya pendapatan penyelenggara negara.
  • Kebutuhan hidup setiap orang tentulah tidak sama, demikian pula halnya dengan penyelenggara negara. Dikarena kebutuhan hidup yang banyak sementara pendapatan yang diperoleh rendah tentunya hal ini bisa menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi, di satu sisi lain pendapatan yang tidak mendukung, sehingga kemudia mengambil jalan pintas untuk melakukan korupsi, dibanding harus berprestasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.
  • Kemisikinan dan keserakahan
  • Bagi orang miskin, perilaku korupsi yang dijalani karena faktor ekonomi, bagi orang yang kaya, perilaku korupsi yang dijalani karena faktor serakah, selaku tidak puas dengan apa yang telah dimiliki, sehingga melegalkan segala macam cara untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya.
  • Pemberi upeti, imbalan jasa dan hadiah yang menjadi budaya.
  • Kebiasaan yang akhirnya menjadi budaya dalam pemberian upeti, mendapatkan imbalan dalam setiap jasa yang diberikan, bahwa mendapat hadiah terhadap perbuatan dan jasa yang dilakukan.
  • Keuntungan dari korupsi yang dilakukan lebih besar dibandingkan hukuman yang diterima.
  • Beredar rumus tentang korupsi ini : (keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap)
  • Rumus ini bermaksud bahwa apabila seseorang tertangkap korupsi apalagi jika korupsi dalam jumlah yang besar maka apabila tertangkap dapat menyuap aparat penegak hukum hingga dapat dibebaskan atau minimal hukumannya dapat diperingankan.
  • Budaya permisif.
  • Sebuah budaya yang telah mengaggap bahwa korupsi adalah hal yang biasa, karena merupakan hal yang rutin terjadi. Dan hal ini akhirnya membuat masyarakat tidak peduli selama kepentingan mereka telindungi dan tidak terganggu.
  • Gagalnya pendidikan agama dan etika.
  • Jika memiliki basis agama dan etika yang baik tentunya dapat menjadi tameng bagi seseorang untuk terhindar dari praktek korupsi. Dengan agama dan etika dapat membuat kita sadar bahwa korupsi dapat menjadi sesuatu yang buruk dampaknya bagi kehidupan kita.

        Faktor-faktor penyebab korupsi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 2 kelompok, yaitu faktor dari dalam (internal) dan faktor dari luar (eksternal). Faktor dari dalam (internal) ini memiliki 2 aspek atau perilaku, yaitu aspek individu dan aspek sosial. Sedangkan faktor dari luar (ekstenal) adalah faktor yang datang atau berasal dari luar diri seseorang.

Faktor dari dalam (internal) memiliki 2 aspek atau perilaku, yaitu aspek individu dan aspek sosial.

a. Aspek perilaku individu

1) Ketamakan/kerakusan : adalah suatu sifat yang ada pada seseorang yang selalu merasa kurang terhadap apa yang sudah dimilikinya. Selalu ingin terus menambah harta kekayaan bahkan dengan cara-cara curang yang dapat merugikan orang lain yaitu dengan cara korupsi.

2) kurang kuatnya moral yang dimiliki : Orang yang baik akan selalu memiliki moral yang kuat, namun sebaliknya jika tidak memiliki moral yang kuat ia akan mudah terpengaruh dengan segala bentuk godaan, terutama godaan dari luar yang masuk ke dalam dirinya.

3) gaya hidup yang konsumtif.

Gaya hidup konsumtif biasanya dikarenakan manusia selalu mempunyai keinginan yang tidak terbatas, ada saja yang diinginkan.

b. Aspek sosial (dorongan keluarga).

Korupsi yang terjadi dilihat dari aspek sosial dikarenakan faktor dorongan dan dukungan dari keluarga. Padahal bisa saja orang tersebut tidak ingin melakukan korupsi tersebut, bukan berusaha untuk mencegah atau menasehatinya.

Faktor dari luar (eksternal)

Faktor dari luar (eksternal) adalah faktor yang datang atau berasal dari luar diri seseorang.

1. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi.

Sikap masyarakat seringkali begitu kondisif mendukung terjadinya peristiwa korupsi.

2. Aspek ekonomi.

3. Aspek politis.

4. Aspek organisasi.

How : Bagaimana upaya pencegahan kejahatan korupsi! 

                Upaya pencegahan kejahatan merupakan upaya pencegahan kejahatan merupakan upaya awal dalam menanggulangi kejahatan. Upaya dalam menanggulangi kejahatan dapat diambil beberapa langkah meliputi langkah penindakan (represif) di samping langkah pencegahan (preventif).

                Pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah.

1. Strategi represif

merupakan upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan. Hampir sebagian besar kasus korupsi terungkap berkat adanya pengaduan masyarakat. Dalam strategi ini tahapan yang dilakukan, yaitu :

-Penanganan laporan pengaduan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan)

-Penyelidikan

-Penyidikan

-Penuntutan

-Eksekusi

2. Perbaikan sistem

Terdapat banyak sistem yang diterapkan di Indonesia memberikan peluang tindak pidana korupsi. Sistem yang baik bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Maka diperlukan perbaikan sistem. Misalnya :

-Mendorong transparansi penyelenggaraan negara. Seperti yang telah dilakukan KPK yaitu menerima laporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara) dan juga gratifikasi.

-Memberikan rekomendasi kepada kemenrian dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

-Memodernisasi pelayanan publik dengan sistem online dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar dan efektif.

3. Edukasi dan kampanye

Merupakan strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi. Mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, Serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.

Pencegahan korupsi melalui masyarakat 

-Memperkuat kontrol terhadap pemerintah

Korupsi merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara, masyarakat bahkan perorang individu. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penegakan hukum atau represif namun yang lebih diutamakan adalah dalam langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya represif melalui penegakan hukum pidana hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK) serta kepolisian.

Peran masyarakat terhadap tindak pidana korupsi dengan melakukan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Dalam upaya atau peran yang dilakukan dalam bentuk menggali data atau informasi tentang tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenang dalam proes menindak lanjut tindak pidana korupsi. Dalam upaya atau peran yang dilakukan masyarakat untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dalam bentuk menggali data atau informasi tentang tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenang dalam proses menindak lanjuti tindak pidana korupsi.

-Mengikuti gerakan antikorupsi

                Gerakan antikorupsi adalah suatu upaya yang menentang keras adanya tindak pidana korupsi. Gerakan antikorupsi ini dapat berupa kampanye antikorupsi yang dimulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Kampanye dalam akademisi ini biasanya juga disebut sebagai pendidikan anti korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi.

                Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

                Pendidikan antikorupsi di sekolah haruslah diorientasikan pada tatanan moral action. Mendidik anak untuk sampai pada moral action tahapan yang harus dilalui adalah moral knowing kemudian moral feeling hingga akhirnya sampai pada moral action.

Sumber :

Lucky Harapan, "Upaya Pencegahan Korupsi", 2020.

Lenterapedia, "Pengertian istilah kata pedia", Januari 2019.

Wijayanto, "Memahami korupsi".

Ari Yanto, MPd. "Pendidikan budaya anti korupsi", 2022.

https://eprints.umm.ac.id/37820/3/jiptummpp-gdl-halimsuwan-48568-3-babii.pdf

https://eprints.umm.ac.id/37820/3/jiptummpp-gdl-halimsuwan-48568-3-babii.pdf

http://repository.umko.ac.id/id/eprint/138/3/BAB%202%20PEBRI.pdf

http://repository.untag-sby.ac.id/266/3/BAB%202.pdf

https://eprints.umm.ac.id/37820/3/jiptummpp-gdl-halimsuwan-48568-3-babii.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun