Mohon tunggu...
Itsna Anisa Nurul
Itsna Anisa Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

44522010069 - Digital Communication - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

14 November 2022   00:47 Diperbarui: 14 November 2022   00:59 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What : Apa Itu Korupsi?

                Pengertian kata "korupsi" berasal dari bahasa latin "corruptio" (Fockema Andrea, 1951) atau "Corruptus" (webster student dictionaryy, 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "corruptio" berarti dari kata "corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah "coruption", "corrupt" (inggris), "corruption" (Perancis) dan "corruptie/korruptie" (Belanda).

                Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut, sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau apartur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik, dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan di bawah kekuasaan jabatan.

Di Indonesia, korupsi mulai terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkan, VOC bangkrut pada awal abad ke-20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi kemerdekaan banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya, posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah Hindia Belanda (ambtenaar) yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup.

                Dalam dua dekade terakhir, dunia mulai mamndang korupsi sebagai isu penting. Berbagai inisiatif untuk memerangi korupsi dilakukan mulai dari tingkat nasional, regional hingga level internasional. Pandangan bahwa korupsi mendorong pertumbuhan ekonomi mulai ditinggalkan banyak kalangan. Korupsi di pandang bukan hanya sebagai permasalahan moral, tetapi sebagai permasalahan multidimensional (politik, ekonomi, sosial, dan budaya).

                Berbagai definisi yang berbeda dari korupsi tersebut, pada intinya menurut Desta (2006) dapat dibagi ke dalam 3 kategori yaitu :

-Definisi yang berpusat pada jabatan publik (public office centred definitions);

-definisi yang berpusat pada pasar (market centred definitions);

-serta definisi yang berpusat pada kepentingan publik (public interest centred definitions).

Syed Husein Alatas (1999) mengemukakan ada 7 jenis korupsi yakni :

a. Korupsi transaktif (transactive corruption) : korupsi terjadi karena adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak dalam hal ini sama-sama mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun