Mohon tunggu...
Itsna Anisa Nurul
Itsna Anisa Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

44522010069 - Digital Communication - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

14 November 2022   00:47 Diperbarui: 14 November 2022   00:59 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paideia berasal dari kata Yunani artinya : discipline, training, chastening, instruction (disiplin, latihan, hajaran atau hukuman untuk maksud baik, instruksi). Kata paideia mempunyai beberapa pengertian yg saling berkaitan dan saling melengkapi :

- Pengertian pertama dari paideia :

(the whole training and education of children which relates to the cultivation of mind and morals, and employs for this purpose now commands and admonitions, now reproof and punishment. It also includes the training and care of the body). artinya seluruh pelatihan dan pendidikan anak-anak yg berhubungan dgn menumbuh kembangkan pikiran dan moral, dan utk maksud ini digunakan perintah dan peringatan, teguran dan hukuman. Termasuk juga melatih dan memelihara tubuh. Disini yg ditumbuhkembangkan tubuh dan juga pikirannya.

- Pengertian kedua dari paideia adalah :

(whatever in adults also cultivates the soul, especially by correcting mistakes and curbing passions). Apapun yg membuat seseorg menjadi dewasa dgn membudidayakan jiwa secara khusus dgn memperbaiki hasrat yg salah dan mengekang hasrat manusiawi kita.

- Pengertian ke tiga dari paideia :

(instruction which aims at increasing virtue). Artinya petunjuk yg mempunyai sasaran utk meningkatkan sifat baik seseorg.

- Pengertian ke empat dari paideia :

chastisement, chastening of the evils with which God visits men for their amendment. Artinya hukuman atau hajaran atas pikiran jahat dgn mana Allah mendatangi manusia utk memperbaiki kualitas hidupnya.

Namun demikian, suatu tindakan dapat dikategorikan korupsi siapa pun pelakunya apabila memenuhi unsur-unsur :

  • Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
  • Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya.
  • Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
  • Dilakukan dengan rahasia, kecuali dengan keadaan di mana orang-orang berkuasa atauu bawahannya menganggapnya tidak perlu.
  • Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
  • Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.
  • Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
  • Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
  • Menunjukan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu :

  • Seeorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut.
  • Adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan publik tersebut dan,
  • Sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun