Mohon tunggu...
Itsna Anisa Nurul
Itsna Anisa Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

44522010069 - Digital Communication - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

14 November 2022   00:47 Diperbarui: 14 November 2022   00:59 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila satu dari ketiga parameter ini tidak terpenuhi, tindakan yang terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Secara umum, tindakan ilegal seperti penggelapan uang dan penyelundupan selama tidak melibatkan pejabat publik, menurut definisi di atas, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Padahal secara tidak langsung tindakan ini merugikan publik karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. 

  • Studi yang dilakukan oleh transparency intenational indonesia menunjukan bahwa praktek-praktek korupsi dapat diidentifikasi meliputi :
  • Manipulasi uang negara
  • Praktek suap dan pemasaran
  • Politik uang
  • Kolusi bisnis

Pada dasarnya praktek korupsi dapat dikenal dalam berbagai bentuk umum yaitu :

  • Bribery (penyuapan)
  • Embezzlement (penggelapan/pencurian)
  • Fraud (penipuan)
  • Extortion (pemerasan)
  • Favouritism (favoritisme)

Faktor penyebab korupsi 

Menurut Maheka, faktor penyebab korupsi adalah :

  • Tidak konsistensinya proses penegakan hukum.
  • Sering terjadi ketidak konsistensinya dalam menegakkan hukum diakrenakan terjadinya perubahan pemerintahan atau yang biasa kita kenal dengan istilah "ganti pimpinan ganti kebijakan".
  • Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang.
  • Kekuasaan atau wewenang yang dimiliki sering disalahgunakan (abuse of power), sering dianggap sebagai suatu kesempatan yang tidak boleh disiakan-siakan, mumpung jadi pimpinan, mumpung punya kekuasaan, kapan lagi, seolah-olah menjadi orang yang bodoh jika tidak menggunakan kesempatan yang telah ada di depan mata, kekuatan bila dianggap bodoh.
  • Langkanya lingkungan yang antikorupsi.
  • Lingkungan disekitarnya menganggap bahwa korupsi adalah hal biasa, sistem dan aturan serta pedoman yang dibuat ntuk mencegah korupsi hanya sekedar dibuat agar jika ditanya bisa dijawab ada (hanya bersifat formalitas).
  • Rendahnya pendapatan penyelenggara negara.
  • Kebutuhan hidup setiap orang tentulah tidak sama, demikian pula halnya dengan penyelenggara negara. Dikarena kebutuhan hidup yang banyak sementara pendapatan yang diperoleh rendah tentunya hal ini bisa menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi, di satu sisi lain pendapatan yang tidak mendukung, sehingga kemudia mengambil jalan pintas untuk melakukan korupsi, dibanding harus berprestasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.
  • Kemisikinan dan keserakahan
  • Bagi orang miskin, perilaku korupsi yang dijalani karena faktor ekonomi, bagi orang yang kaya, perilaku korupsi yang dijalani karena faktor serakah, selaku tidak puas dengan apa yang telah dimiliki, sehingga melegalkan segala macam cara untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya.
  • Pemberi upeti, imbalan jasa dan hadiah yang menjadi budaya.
  • Kebiasaan yang akhirnya menjadi budaya dalam pemberian upeti, mendapatkan imbalan dalam setiap jasa yang diberikan, bahwa mendapat hadiah terhadap perbuatan dan jasa yang dilakukan.
  • Keuntungan dari korupsi yang dilakukan lebih besar dibandingkan hukuman yang diterima.
  • Beredar rumus tentang korupsi ini : (keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap)
  • Rumus ini bermaksud bahwa apabila seseorang tertangkap korupsi apalagi jika korupsi dalam jumlah yang besar maka apabila tertangkap dapat menyuap aparat penegak hukum hingga dapat dibebaskan atau minimal hukumannya dapat diperingankan.
  • Budaya permisif.
  • Sebuah budaya yang telah mengaggap bahwa korupsi adalah hal yang biasa, karena merupakan hal yang rutin terjadi. Dan hal ini akhirnya membuat masyarakat tidak peduli selama kepentingan mereka telindungi dan tidak terganggu.
  • Gagalnya pendidikan agama dan etika.
  • Jika memiliki basis agama dan etika yang baik tentunya dapat menjadi tameng bagi seseorang untuk terhindar dari praktek korupsi. Dengan agama dan etika dapat membuat kita sadar bahwa korupsi dapat menjadi sesuatu yang buruk dampaknya bagi kehidupan kita.

        Faktor-faktor penyebab korupsi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 2 kelompok, yaitu faktor dari dalam (internal) dan faktor dari luar (eksternal). Faktor dari dalam (internal) ini memiliki 2 aspek atau perilaku, yaitu aspek individu dan aspek sosial. Sedangkan faktor dari luar (ekstenal) adalah faktor yang datang atau berasal dari luar diri seseorang.

Faktor dari dalam (internal) memiliki 2 aspek atau perilaku, yaitu aspek individu dan aspek sosial.

a. Aspek perilaku individu

1) Ketamakan/kerakusan : adalah suatu sifat yang ada pada seseorang yang selalu merasa kurang terhadap apa yang sudah dimilikinya. Selalu ingin terus menambah harta kekayaan bahkan dengan cara-cara curang yang dapat merugikan orang lain yaitu dengan cara korupsi.

2) kurang kuatnya moral yang dimiliki : Orang yang baik akan selalu memiliki moral yang kuat, namun sebaliknya jika tidak memiliki moral yang kuat ia akan mudah terpengaruh dengan segala bentuk godaan, terutama godaan dari luar yang masuk ke dalam dirinya.

3) gaya hidup yang konsumtif.

Gaya hidup konsumtif biasanya dikarenakan manusia selalu mempunyai keinginan yang tidak terbatas, ada saja yang diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun