Mohon tunggu...
Itsna Anisa Nurul
Itsna Anisa Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

44522010069 - Digital Communication - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

14 November 2022   00:47 Diperbarui: 14 November 2022   00:59 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama     : Itsna Anisa Nurul Utami

NIM        : 44522010069

Matkul  : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen    : Apollo, prof. Dr, M.Si.Ak

Jurusan : Digital Communication

Kampus: Universitas Mercu Buana

Dalam tulisan ini akan membahas mengenai "Pencegahan Korupsi Dan Kejahatan Pendekatan Paideia". Tulisan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas besar 2 pada mata kuliah pendidikan anti korupsi dan etik umb. Saya akan membahas terlebih dahulu apa yang dimaksud kejahatan dan korupsi.

What : Apa Itu Kejahatan?

                Kejahatan menurut tata bahasa, merupakan perbuatan dan tindakan sebagai suatu perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Departemen pendidikan nasional (2008: 557) memberikan batasan pengertian kejahatan sebagai perbuatan yang jahat melanggar hukum, perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis.

                Dilihat dari segi hukum, kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.

Beberapa ahli uga memberikan definisi kejahatan, antara lain :

-Bonger mengatakan kejahatan adalah perbuatan antisosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun