-Memberikan rekomendasi kepada kemenrian dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
-Memodernisasi pelayanan publik dengan sistem online dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar dan efektif.
3. Edukasi dan kampanye
Merupakan strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi. Mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, Serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.
Pencegahan korupsi melalui masyarakatÂ
-Memperkuat kontrol terhadap pemerintah
Korupsi merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara, masyarakat bahkan perorang individu. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penegakan hukum atau represif namun yang lebih diutamakan adalah dalam langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya represif melalui penegakan hukum pidana hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK) serta kepolisian.
Peran masyarakat terhadap tindak pidana korupsi dengan melakukan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Dalam upaya atau peran yang dilakukan dalam bentuk menggali data atau informasi tentang tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenang dalam proes menindak lanjut tindak pidana korupsi. Dalam upaya atau peran yang dilakukan masyarakat untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dalam bentuk menggali data atau informasi tentang tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenang dalam proses menindak lanjuti tindak pidana korupsi.
-Mengikuti gerakan antikorupsi
        Gerakan antikorupsi adalah suatu upaya yang menentang keras adanya tindak pidana korupsi. Gerakan antikorupsi ini dapat berupa kampanye antikorupsi yang dimulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Kampanye dalam akademisi ini biasanya juga disebut sebagai pendidikan anti korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi.
        Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.