a. Penjahat yang melakukan kejahatan didiorong oleh faktor psikopatologis, dengan pelaku-pelakunya:
1) Orang yang sakit jiwa.
2) Berjiwa abnormal, namun tidak sakit jiwa.
b. Penjahat yang melakukan tindak pidana oleh cacad badani rohani, dan kemunduran jiwa raganya :
1) Orang-orang dengan gangguan jasmani-rohani sejak lahir dan pada usia muda, sehingga sukar dididik, dan tidak mampu menyesuaikan diri terhadap pola hidup masyarakat umum.
2) Orang-orang dengan gangguan badani-rohani pada usia lanjut (dementia senilitas), cacad/invalid oleh suatu kecelakaan, dll.
c. Penjahat karena faktor-faktor sosial, yaitu :
1) Penjahat kebiasaan
2) Penjahat kesempatan oleh kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.
3) Penjahat kebetulan.
4) Penjahat-penjahat berkelompok.