Pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah.
1. Strategi represif
merupakan upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan. Hampir sebagian besar kasus korupsi terungkap berkat adanya pengaduan masyarakat. Dalam strategi ini tahapan yang dilakukan, yaitu :
-Penanganan laporan pengaduan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan)
-Penyelidikan
-Penyidikan
-Penuntutan
-Eksekusi
2. Perbaikan sistem
Terdapat banyak sistem yang diterapkan di Indonesia memberikan peluang tindak pidana korupsi. Sistem yang baik bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Maka diperlukan perbaikan sistem. Misalnya :
-Mendorong transparansi penyelenggaraan negara. Seperti yang telah dilakukan KPK yaitu menerima laporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara) dan juga gratifikasi.