- Menurut Durkheim, mengartikan kejahatan sebagai gejala yang normal pada masyarakat, apabila tingkat keberadaannya tidak melampaui tingkat yang dapat dikendalikan lagi berdasarkan hukum yang berlaku.
Kejahatan dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-Undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya suatu perbuatan melanggar hukum pidana atau Undang-Undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan yang bersangkutan.
Menurut polisi republik Indonesia (POLRI) kejahatan dibedakan menjadi :
1. Konvensional : kejahatan terhadap ketertiban umum, membahayakan keamanan umum bagi orang/barang, sengaja menimbulkan kebakaran/pembakaran, sumpah palsu dan keterangan palsu, pemalsuan materai, pemalsuan surat, perzinahan, perkosaan, cabul, pornografi, aborsi, pernikahan dibawah umur, perjudian, penghinaan, penculikan, perbuatan tidak menyenagkan, pembunuhan, penganiyaan berat, kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, dll.
2. Transaksional :
jenis kejahatan ini antara lain : narkotika dan psikotropika, terorisme, perompakan, pembajakan, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata api, kejahatan ekonomi, dll.
3. Kejahatan terhadap kekayaan negara :
jenis kejahatan ini antara lain : korupsi, illegal logging, illegal fishing, penyelundupan, hak kekayaan intelektual (HAKI), kejahatan terhadap benda bersejarah, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya.
4. Kejahatan kontinjensi :
Jenis kejahatan ini antara lain : konflik suku/agama/ras/sara, konflik adat, separatisme, keamanan negara, konflik aparat, konflik aparat dengan masyarakat, bentrok masa, pemogokan buruh, unjuk rasa anarkis.
Sarjana Capelli membagi tipe penjahat sebagai berikut :