Mohon tunggu...
Itsna Anisa Nurul
Itsna Anisa Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

44522010069 - Digital Communication - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

14 November 2022   00:47 Diperbarui: 14 November 2022   00:59 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Menurut Durkheim, mengartikan kejahatan sebagai gejala yang normal pada masyarakat, apabila tingkat keberadaannya tidak melampaui tingkat yang dapat dikendalikan lagi berdasarkan hukum yang berlaku.

Kejahatan dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-Undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya suatu perbuatan melanggar hukum pidana atau Undang-Undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan yang bersangkutan.

Menurut polisi republik Indonesia (POLRI) kejahatan dibedakan menjadi :

1. Konvensional : kejahatan terhadap ketertiban umum, membahayakan keamanan umum bagi orang/barang, sengaja menimbulkan kebakaran/pembakaran, sumpah palsu dan keterangan palsu, pemalsuan materai, pemalsuan surat, perzinahan, perkosaan, cabul, pornografi, aborsi, pernikahan dibawah umur, perjudian, penghinaan, penculikan, perbuatan tidak menyenagkan, pembunuhan, penganiyaan berat, kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, dll.

2. Transaksional :

jenis kejahatan ini antara lain : narkotika dan psikotropika, terorisme, perompakan, pembajakan, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata api, kejahatan ekonomi, dll.

3. Kejahatan terhadap kekayaan negara :

jenis kejahatan ini antara lain : korupsi, illegal logging, illegal fishing, penyelundupan, hak kekayaan intelektual (HAKI), kejahatan terhadap benda bersejarah, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya.

4. Kejahatan kontinjensi :

Jenis kejahatan ini antara lain : konflik suku/agama/ras/sara, konflik adat, separatisme, keamanan negara, konflik aparat, konflik aparat dengan masyarakat, bentrok masa, pemogokan buruh, unjuk rasa anarkis.

Sarjana Capelli membagi tipe penjahat sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun