memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik
atau kondisi lainnya. Pendidikan inklusi adalah sebuah pelayanan
pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan
pendidikan khusus di sekolah regular (SD, SMP, SMU, dan SMK) yang
tergolong luar biasa baik dalam arti kelainan, lamban belajar maupun
berkesulitan belajar lainnya.
Menurut Staub dan Peck (Tarmansyah, 2007;83), pendidikan
inklusi adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan
berat secara penuh di kelas. Hal ini menunjukan kelas regular
merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak-anak berkelainan,
apapun jenis kelainanya. Dari beberapa pendapat, maka dapat ditarik