Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Indonesia : Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat untuk Kepentingan Kolonial Modern !

15 Desember 2024   18:13 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:30 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
                 PETA WILAYAH KEKUASAAN CIREBON 1857                           sumber : Batavia : Uitgegeven bij van Haren Noman & Kolff, [1857] 

Pasal 1

Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati sepenuhnya, baik secara kolektif maupun individu, semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan hukum hak asasi manusia internasional.

Pasal 2

Masyarakat adat dan individu bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang berdasarkan asal usul atau identitas adat mereka.

Pasal 3

Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

Pasal 4

Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak atas otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan internal dan lokal mereka, serta cara dan sarana untuk membiayai fungsi otonom mereka.

Pasal 5

Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang berbeda, sambil mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sepenuhnya, jika mereka memilih, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya Negara.

Pasal 6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun