Pasal 1
Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati sepenuhnya, baik secara kolektif maupun individu, semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan hukum hak asasi manusia internasional.
Pasal 2
Masyarakat adat dan individu bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang berdasarkan asal usul atau identitas adat mereka.
Pasal 3
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.
Pasal 4
Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak atas otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan internal dan lokal mereka, serta cara dan sarana untuk membiayai fungsi otonom mereka.
Pasal 5
Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang berbeda, sambil mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sepenuhnya, jika mereka memilih, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya Negara.
Pasal 6