61/295. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
Majelis Umum,
Mengacu pada rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam resolusi 1/2 tanggal 29 Juni 2006, di mana Dewan mengadopsi teks Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat,
Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, di mana Majelis memutuskan untuk menunda pertimbangan dan tindakan terhadap Deklarasi untuk memberikan waktu untuk konsultasi lebih lanjut, dan juga memutuskan untuk menyelesaikan pertimbangannya sebelum akhir sesi keenam puluh satu Majelis Umum,
Mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam lampiran resolusi ini.
Rapat pleno ke-107
13 September 2007
Lampiran
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
Majelis Umum,
Dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan itikad baik dalam pelaksanaan kewajiban yang diambil oleh Negara sesuai dengan Piagam,
Menegaskan bahwa masyarakat adat setara dengan semua masyarakat lainnya, sambil mengakui hak semua masyarakat untuk berbeda, untuk menganggap diri mereka berbeda, dan untuk dihormati sebagai demikian,