Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Indonesia : Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat untuk Kepentingan Kolonial Modern !

15 Desember 2024   18:13 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:30 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
                 PETA WILAYAH KEKUASAAN CIREBON 1857                           sumber : Batavia : Uitgegeven bij van Haren Noman & Kolff, [1857] 

61/295. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

Majelis Umum,

Mengacu pada rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam resolusi 1/2 tanggal 29 Juni 2006, di mana Dewan mengadopsi teks Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat,

Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, di mana Majelis memutuskan untuk menunda pertimbangan dan tindakan terhadap Deklarasi untuk memberikan waktu untuk konsultasi lebih lanjut, dan juga memutuskan untuk menyelesaikan pertimbangannya sebelum akhir sesi keenam puluh satu Majelis Umum,

Mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam lampiran resolusi ini.

Rapat pleno ke-107
13 September 2007

Lampiran

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

Majelis Umum,

Dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan itikad baik dalam pelaksanaan kewajiban yang diambil oleh Negara sesuai dengan Piagam,

Menegaskan bahwa masyarakat adat setara dengan semua masyarakat lainnya, sambil mengakui hak semua masyarakat untuk berbeda, untuk menganggap diri mereka berbeda, dan untuk dihormati sebagai demikian,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun