Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Indonesia : Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat untuk Kepentingan Kolonial Modern !

15 Desember 2024   18:13 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:30 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
                 PETA WILAYAH KEKUASAAN CIREBON 1857                           sumber : Batavia : Uitgegeven bij van Haren Noman & Kolff, [1857] 


Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat 

Keraton Kasepuhan-Kesultanan Cirebon 

 

Sejarah panjang kesultanan Cirebon sebagai penguasa tunggal di wilayahnya sebelum kemerdekaan Indonesia menunjukkan bahwa hak atas tanah dan sumber daya alam (SDA) seharusnya diakui dan dihormati. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, pemerintah Indonesia dianggap telah melakukan manipulasi terhadap hak-hak historis ini. Artikel ini akan mengkritisi tindakan pemerintah dan menyoroti pentingnya pengakuan hak tanah ulayat yang diakui oleh PBB sebagai Lembaga Internasional, tapi tidak di akui oleh Negara Indonesia, sungguh miris!.

Sejarah dan Hak Kesultanan

1. Kesultanan Cirebon dan Hak Atas Tanah

Kesultanan Cirebon memiliki hak historis atas tanah dan SDA di wilayahnya. Sebagai penguasa yang diakui, kesultanan mengelola sumber daya ini berdasarkan hukum adat dan tradisi. Namun, ketika Indonesia merdeka, proses pengakuan hak atas tanah tidak melibatkan persetujuan dari kesultanan, yang merupakan kesalahan fatal.

2. Pemerintah dan UUPA Kolonial Modern

Dengan berlakunya UUPA, pemerintah Indonesia mengklaim semua tanah sebagai milik negara tanpa mempertimbangkan hak-hak historis yang dimiliki oleh kesultanan. Tindakan ini tidak hanya mengabaikan sejarah, tetapi juga melanggar prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar pembentukan negara.

Kritik Terhadap Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun