Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah UlayatÂ
Keraton Kasepuhan-Kesultanan CirebonÂ
Â
Sejarah panjang kesultanan Cirebon sebagai penguasa tunggal di wilayahnya sebelum kemerdekaan Indonesia menunjukkan bahwa hak atas tanah dan sumber daya alam (SDA) seharusnya diakui dan dihormati. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, pemerintah Indonesia dianggap telah melakukan manipulasi terhadap hak-hak historis ini. Artikel ini akan mengkritisi tindakan pemerintah dan menyoroti pentingnya pengakuan hak tanah ulayat yang diakui oleh PBB sebagai Lembaga Internasional, tapi tidak di akui oleh Negara Indonesia, sungguh miris!.
Sejarah dan Hak Kesultanan
1. Kesultanan Cirebon dan Hak Atas Tanah
Kesultanan Cirebon memiliki hak historis atas tanah dan SDA di wilayahnya. Sebagai penguasa yang diakui, kesultanan mengelola sumber daya ini berdasarkan hukum adat dan tradisi. Namun, ketika Indonesia merdeka, proses pengakuan hak atas tanah tidak melibatkan persetujuan dari kesultanan, yang merupakan kesalahan fatal.
2. Pemerintah dan UUPA Kolonial Modern
Dengan berlakunya UUPA, pemerintah Indonesia mengklaim semua tanah sebagai milik negara tanpa mempertimbangkan hak-hak historis yang dimiliki oleh kesultanan. Tindakan ini tidak hanya mengabaikan sejarah, tetapi juga melanggar prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar pembentukan negara.
Kritik Terhadap Pemerintah