Pasal 15
- Masyarakat adat memiliki hak atas martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasi mereka yang harus dicerminkan secara tepat dalam pendidikan dan informasi publik.
- Negara harus mengambil langkah-langkah efektif, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan menghilangkan diskriminasi serta mempromosikan toleransi, pemahaman, dan hubungan baik di antara masyarakat adat dan semua segmen masyarakat lainnya.
Pasal 16
- Masyarakat adat memiliki hak untuk mendirikan media mereka sendiri dalam bahasa mereka dan untuk memiliki akses ke semua bentuk media non-adat tanpa diskriminasi.
- Negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa media milik Negara mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat. Negara, tanpa merugikan jaminan kebebasan berekspresi sepenuhnya, harus mendorong media swasta untuk mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat secara memadai.
Pasal 17
- Individu dan masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati sepenuhnya semua hak yang ditetapkan dalam hukum tenaga kerja internasional dan domestik yang berlaku.
- Negara harus dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat mengambil langkah-langkah spesifik untuk melindungi anak-anak masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan yang berpotensi berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau yang dapat membahayakan kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, atau sosialnya, dengan mempertimbangkan kerentanan khusus mereka dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
- Individu masyarakat adat memiliki hak untuk tidak dikenakan kondisi kerja yang diskriminatif dan, antara lain, terkait dengan pekerjaan atau gaji.
Pasal 18
Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam hal-hal yang akan mempengaruhi hak-hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri sesuai dengan prosedur mereka sendiri, serta untuk mempertahankan dan mengembangkan institusi pengambilan keputusan adat mereka sendiri.
Pasal 19
Negara harus berkonsultasi dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui institusi wakil mereka sendiri untuk memperoleh persetujuan bebas, sebelumnya, dan diinformasikan sebelum mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah legislatif atau administratif yang mungkin mempengaruhi mereka.
Pasal 20
- Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan dan mengembangkan sistem atau institusi politik, ekonomi, dan sosial mereka, untuk merasa aman dalam menikmati cara hidup dan perkembangan mereka sendiri, dan untuk terlibat dengan bebas dalam semua kegiatan ekonomi tradisional dan lainnya.
- Masyarakat adat yang kehilangan cara hidup dan perkembangan mereka berhak atas pemulihan yang adil dan layak.
Pasal 21
- Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi, untuk perbaikan kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk, antara lain, dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang, perumahan, sanitasi, kesehatan, dan jaminan sosial.
- Negara harus mengambil langkah-langkah efektif dan, jika perlu, langkah-langkah khusus untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan dalam kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian khusus harus diberikan kepada hak dan kebutuhan khusus para lansia, perempuan, pemuda, anak-anak, dan penyandang disabilitas masyarakat adat.
Pasal 22
- Perhatian khusus harus diberikan kepada hak dan kebutuhan khusus para lansia, perempuan, pemuda, anak-anak, dan penyandang disabilitas masyarakat adat dalam pelaksanaan Deklarasi ini.
- Negara harus mengambil langkah-langkah, bersama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa perempuan dan anak-anak masyarakat adat menikmati perlindungan dan jaminan penuh terhadap semua bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 23