Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Indonesia : Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat untuk Kepentingan Kolonial Modern !

15 Desember 2024   18:13 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:30 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
                 PETA WILAYAH KEKUASAAN CIREBON 1857                           sumber : Batavia : Uitgegeven bij van Haren Noman & Kolff, [1857] 

Pasal 32

  1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya.
  2. Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui institusi perwakilan mereka untuk memperoleh persetujuan mereka yang bebas dan terinformasi sebelum menyetujui proyek apa pun yang mempengaruhi tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya, terutama yang berkaitan dengan pengembangan, pemanfaatan, atau eksploitasi sumber daya mineral, air, atau lainnya.
  3. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pemulihan yang adil dan wajar untuk kegiatan tersebut, dan langkah-langkah yang sesuai harus diambil untuk mengurangi dampak lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, atau spiritual yang merugikan.

Pasal 33

  1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan identitas atau keanggotaan mereka sendiri sesuai dengan adat dan tradisi mereka. Ini tidak mengurangi hak individu masyarakat adat untuk memperoleh kewarganegaraan dari Negara tempat mereka tinggal.
  2. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan struktur dan memilih keanggotaan institusi mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri.

Pasal 34

Masyarakat adat memiliki hak untuk mempromosikan, mengembangkan, dan mempertahankan struktur institusi mereka dan adat, spiritualitas, tradisi, prosedur, praktik yang khas, dan, dalam kasus di mana mereka ada, sistem hukum atau adat, sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

Pasal 35

Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan tanggung jawab individu terhadap komunitas mereka.

Pasal 36

  1. Masyarakat adat, terutama yang terpisah oleh batas internasional, memiliki hak untuk mempertahankan dan mengembangkan kontak, hubungan, dan kerja sama, termasuk kegiatan untuk tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi, dan sosial, dengan anggota mereka sendiri serta masyarakat lain di seberang batas.
  2. Negara, dalam konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat, harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memfasilitasi pelaksanaan dan memastikan implementasi hak ini.

Pasal 37

  1. Masyarakat adat memiliki hak untuk pengakuan, penghormatan, dan penegakan perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif lainnya yang dibuat dengan Negara atau penerusnya dan untuk meminta Negara menghormati dan menghargai perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif tersebut.
  2. Tidak ada yang dalam Deklarasi ini dapat diartikan sebagai mengurangi atau menghilangkan hak-hak masyarakat adat yang terkandung dalam perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif lainnya.

Pasal 38

Negara dalam konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat, harus mengambil langkah-langkah yang sesuai, termasuk langkah-langkah legislatif, untuk mencapai tujuan Deklarasi ini.

Pasal 39

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun