Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Indonesia : Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat untuk Kepentingan Kolonial Modern !

15 Desember 2024   18:13 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:30 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
                 PETA WILAYAH KEKUASAAN CIREBON 1857                           sumber : Batavia : Uitgegeven bij van Haren Noman & Kolff, [1857] 

Masyarakat adat memiliki hak untuk mengakses bantuan keuangan dan teknis dari Negara dan melalui kerja sama internasional, untuk menikmati hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.

Pasal 40

Masyarakat adat memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan keputusan yang cepat melalui prosedur yang adil dan wajar untuk penyelesaian konflik dan perselisihan dengan Negara atau pihak lain, serta untuk mendapatkan pemulihan yang efektif atas semua pelanggaran hak individu dan kolektif mereka. Keputusan semacam itu harus mempertimbangkan dengan baik adat, tradisi, aturan, dan sistem hukum masyarakat adat yang bersangkutan serta hak asasi manusia internasional.

Pasal 41

Organ-organ dan lembaga khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi antar pemerintah lainnya harus berkontribusi pada realisasi penuh ketentuan Deklarasi ini melalui mobilisasi, antara lain, kerjasama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk memastikan partisipasi masyarakat adat dalam isu-isu yang mempengaruhi mereka harus ditetapkan.

Pasal 42

Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badannya, termasuk Forum Permanen untuk Isu-isu Masyarakat Adat, dan lembaga khusus, termasuk di tingkat negara, serta Negara harus mempromosikan penghormatan dan penerapan penuh ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti efektivitas Deklarasi ini.

Pasal 43

Hak-hak yang diakui di sini merupakan standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia.

Pasal 44

Semua hak dan kebebasan yang diakui di sini dijamin secara setara bagi individu masyarakat adat laki-laki dan perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun