Masyarakat adat memiliki hak untuk mengakses bantuan keuangan dan teknis dari Negara dan melalui kerja sama internasional, untuk menikmati hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.
Pasal 40
Masyarakat adat memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan keputusan yang cepat melalui prosedur yang adil dan wajar untuk penyelesaian konflik dan perselisihan dengan Negara atau pihak lain, serta untuk mendapatkan pemulihan yang efektif atas semua pelanggaran hak individu dan kolektif mereka. Keputusan semacam itu harus mempertimbangkan dengan baik adat, tradisi, aturan, dan sistem hukum masyarakat adat yang bersangkutan serta hak asasi manusia internasional.
Pasal 41
Organ-organ dan lembaga khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi antar pemerintah lainnya harus berkontribusi pada realisasi penuh ketentuan Deklarasi ini melalui mobilisasi, antara lain, kerjasama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk memastikan partisipasi masyarakat adat dalam isu-isu yang mempengaruhi mereka harus ditetapkan.
Pasal 42
Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badannya, termasuk Forum Permanen untuk Isu-isu Masyarakat Adat, dan lembaga khusus, termasuk di tingkat negara, serta Negara harus mempromosikan penghormatan dan penerapan penuh ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti efektivitas Deklarasi ini.
Pasal 43
Hak-hak yang diakui di sini merupakan standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia.
Pasal 44
Semua hak dan kebebasan yang diakui di sini dijamin secara setara bagi individu masyarakat adat laki-laki dan perempuan.